LAHIRNYA PERDA BERBASIS SYARI’AH DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Authors

  • hayatun na'imah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.18592/sy.v16i1.1430

Abstract

Munculnya Perda-perda berbasis syari’ah demikian memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Bagi kalangan yang pro-perda berbasis syari’ah, lahirnya perda-perda tersebut dianggap sebagai terobosan untuk menjamin tertib masyarakat, baik dari sisi hubungan antar individu, maupun keterjaminan “moral” individu tersebut di masyarakat. Bagi kalangan yang kontra dengan Perda ini, mereka mengargumenkan bahwa pembentukan Perda berbasis syari’ah dinilai berlebihan, bahkan ada yang menyatakannya secara terbuka bahwa perda-perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Perda barbasis syari’ah tidak dapat langsung dikatakan baik atau tidak menurut hukum, begitu juga tidak dapat dikatakan sejalan atau bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada beberapa parameter yang dapat dilakukan untuk melakukan penilaian, yaitu dengan cara Eksekutif Review yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri, Judicial Review dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Legislatif Review oleh Lembaga Legislatif.

References

Abdurrahman. Studi Tentang Undang-undang Sultan Adam 1835, STIH Sultan Adam, Banjarmasin, 1989.

Halidi Yusuf, Ulama Besar Kalimantan Selatan; Syekh Muhammad Arsyad

Al Banjari, (Banjarmasin; Aulia, 1980) hlm 21.

Hamidi Jazim, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Sorotan, Cetakan Pertama, Tata Nusa, Jakarta, 2005.

Kaelani, Najib, Islam dan Perlawanan di Kalimantan Selatan dan Tengah pada abad 19 dan awal abad 20, Pusat Studi dan Pengembangan Borneo, Kalimantan Selatan, 2002.

Mahfud MD., Moh., Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998.

___________, Membangun Politik Hukum Menegakan Konstitusi, Cetakan Kedua, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

___________, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Cetakan Kedua, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

¬¬¬¬___________, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 1993

Muzainah, Gusti, Asas Kemanfaatan tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar (Yogyakarta, Pustaka Akademika, 2016)

Makalah, Pidato Pengukuhan dan Laporan Penelitian.

Abdurrahman, Studi Tentang UU Sultan Adam Suatu Tinjauan Tentang Perkembangan Hukum Dalam Masyarakat dan Kerajaan Banjar Pada Abad ke 19, Makalah

Attamimi, A Hamid S, Teori Perundang-undangan Indonesia, Pidato diucapkan pada Upacara Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di Jakarta pada tanggal 25 April 1992.

Rais, M. Amien, “Negara dan Masyarakat dalam Sistem Religio Politik Islam”. Makalah disampaikan dalam diskusi Konsep Negara dalam Islam di Fakultas Hukum UII pada 4 Oktober 1987.

Sahlan, Alwi, ”Perda Ramadhan: Tidak Memaksa Berpuasa”, dalam Mukhtar Sarman, Mencari Kebenaran Menuai Kecaman; Dibalik Kontroversi Perda Ramadhan, Banjarmasin, PK2PD & LK3, 2006.

Soemantri, Sri, “Beberapa Catatan Terhadap Proposal Penelitian Tentang Aspek Hukum Inisiatif DPR Dalam Penyusunan UU”, Makalah, 1998.

Tim Peneliti dan Penulis Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Urang Banjar dan Kebudayaan, Banjarmasin, 2005.

Usman, Gazali, Kerajaan Banjar Sejarah Perkembangan Politik, Ekonomi Perdagangan dan Agama Islam, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, 1994.

Downloads

Published

2017-10-10

Issue

Section

Articles