KONSEP JUAL BELI PADA BINOMO: PERSPEKTIF ULAMA FIQH KLASIK DAN KONTEMPORER DALAM TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM

Authors

  • Dian May Syifa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Fikriyadi Fikriyadi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.18592/msr.v5i1.8753

Keywords:

jual beli, Binomo, masyarakat, etika bisnis, prinsip syariah

Abstract

Abstract: Binomo is a platform that has a varienty of assets to trade using binary option trading system. It is becoming a trend in publics, so it is necessary to do research for knowing more cleary about how the legality of Binomo is in Indonesia and in Islamic law, what are the factors that cause publics interest using Binomo platform, until how perspective of classical and contemporary fiqh scholars about buying and selling, comparing the two things through an analysis of Islamic business ethics on Binomo. This research finds answer to what is the problem through theory “al-Maslahah” from the fiqh scholars’s perspective and draw conclusions based on fiqh rules “Saddu al-Dzariah” with a literature study approach. The results of the study show that Binomo is gambling because it relies on speculation, so that detemined as an illegal business in Indonesia and is classified as a syar’an jaliyyan haram business, publics are interested using this platform because it is considered to be able to provide profits quickly and easily. Based on classical and contemporary fiqh scholars’s perspective who were analyzed through a review of Islamic business ethics, the researcher emphasized that binary option trading from this platform can’t be said to be a legal trade in Islam because too much mafsadat compared to the maslahah. This research is expected to be a study material on buying and seelling in accordance with business ethics and sharia principles (muamalah), so that the objectives in the maqashid sharia principle are achieved.Keywords: Buying; Selling; Binomo; Bussines Ethics; Sharia Principles.      Abstrak: Binomo adalah platform yang memiliki berbagai aset untuk diperdagangkan dengan menggunakan sistem trading binary option. Pengunaanya kini tengah menjado tren di masyarakat, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui lebih jelas tentang bagaimana legalitas Binomo di Indonesia dan dalam hukum Islam, apa yang menjadi faktor penyebab ketertarikan masyarakat menggunakan platform Binomo, hingga bagaimana perspektif ulama fiqh klasik dan kontemporer tentang jual beli, dengan mengkomparasikan dua hal tersebut melalui analisis tinjauan etika bisnis Islam pada Binomo. Penelitian ini menemukan jawaban dari apa yang menjadi permasalahan melalui teori “al-Maslahah” dari pandangan ulama fiqh dan mengambil kesimpulan berdasarkan kaidah fiqh, “Saddu al-Dzariah” dengan pendekatan studi literatur. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Binomo merupakan perjudian karena mengandalkan spekulasi sehingga ditetapkan sebagai bisnis yang ilegal di Indonesia dan tergolong sebagai bisnis haram syar’an jaliyyan, masyarakat tertarik menggunakan platform ini karena dianggap dapat memberi keuntungan dengan cepat dan mudah. Berdasarkan pandangan ulama fiqh klasik maupun kontemporer yang dianalisis melalui tinjauan etika bisnis Islam, peneliti menekankan bahwa trading binary option yang digunakan pada platform ini tidak dapat dikatakan sebagai jual beli yang sah dalam Islam, karena terlalu banyak mafsadat dibandingkan maslahahnya. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan kajian tentang jual beli yang sesuai dengan etika bisnis dan prinsip-prinsip syariah (muamalah), demi tercapainya tujuan yang sesuai dengan prinsip maqashid syariah Kata Kunci: Pembelian; Penjualan; Etika Bisnis; Prinsip Syariah

References

Anwar, Saeful Anwar. 2019. “REVOLUSI INDUSTRI 4.0 ISLAM DALAM MERESPON TANTANGAN TEKNOLOGI DIGITALISASI.” AT-TUHFAH: JURNAL STUDI KEISLAMAN 8 (2): 16–28. https://doi.org/10.36840/jurnalstudikeislaman.v8i2.203.

Djuwita, Oleh Puspa. 2015. “PENELITIAN KOMPARATIF,” 8.

Hadiono, Kristophorus, Hari Murti, dan Rina Candra Noor Santi. 2021. “Transformasi digital di masa pandemi Covid-19.” Proceeding SENDIU.

Handayani, Wuri. 2022. “ROLE MODEL DARI BINOMO DALAM MEMBANGUN SEBUAH KREDIBILITAS DI MASYARAKAT,” April.

Jalaluddin, Jalaluddin. 2014. “KONSEP UANG MENURUT AL-GHAZALÎ.” Asy-Syari’ah 16 (2): 169–78. https://doi.org/10.15575/as.v16i2.636.

Karim, Adiwarman Azwar. 2006. Sejarah pemikiran ekonomi Islam. Ed. 3. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kusuma, Teddy. 2020. “Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam.” TSAQAFAH 16 (1): 109–26. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v16i1.3663.

Maghfirah, Fitri. 2019. “PERUBAHAN PASAR DI ERA DISRUPTIF: ANALISIS ETIKA BISNIS ISLAM.” AT-TIJARAH: Jurnal Penelitian Keuangan Dan Perbankan Syariah 1 (2): 57–76. https://doi.org/10.52490/at-tijarah.v1i2.716.

Mufid, Mohammad. 2018. Maqashid ekonomi syariah: tujuan dan aplikasi. Cetakan pertama. Malang: Empatdua Media.

Mukarromah, Pancar Setiabudi Ilham. 2021. “Sistem Binary Option Pada Platform Binomo Dalam Perspektif Hukum Islam.” https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33356.

Muslich, H. Ahmad Wardi. 2010. Fiqh muamalat. Jakarta: Amzah.

Putra, Ghazy Prasanna Duanda. 2019. “Binomo dan Jawaban Atas Kemiskinan.”

Putra, Trisno Wardy. 2018. “Investasi Dalam Ekonomi Islam.” Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah 7 (2): 48–57.

Raniya, Syavira, dan Marliyah Marliyah. 2022. “Analisis Perilaku Investor Pada Penggunaan Aplikasi Trading Online Binary Option Binomo Di Kalangan Muslim Gen-Z.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 9 (2): 168–81. https://doi.org/10.20473/vol9iss20222pp168-181.

Rivai, Veithzal, dan Antoni Nizar Usman. 2012. Islamic economic and finance: ekonomi keuangan Islam bukan alternatif tapi solusi. Jakarta, Indonesia: Gramedia.

Rochadiani, Theresia Herlina, Handri Santoso, dan Erick Dazki. 2020. “Peningkatan Literasi Digital Pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Pengabdian Masyarakat 1 (1): 11–21.

Sumarni, Yenti. 2020. “Pandemi Covid-19: Tantangan Ekonomi Dan Bisnis.” Al-Intaj : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 6 (2): 46–58. https://doi.org/10.29300/aij.v6i2.3358.

Sundari, Cisilia. 2019. “REVOLUSI INDUSTRI 4.0 MERUPAKAN PELUANG DAN TANTANGAN BISNIS BAGI GENERASI MILENIAL DI INDONESIA.” Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ekonomi Untidar 2019, no. 0. https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/semnasfe/article/view/2111.

Wati. 2022. “Konsep Jual Beli Kredit Menurut Yusuf Al-Qardhawi.” Undergraduate, IAIN Parepare. http://repository.iainpare.ac.id/3176/.

Yusuf, Sitti Astika, dan Uswatun Khasanah. 2019. “Kajian Literatur Dan Teori Sosial Dalam Penelitian.” Metode Penelitian Ekonomi Syariah 80.

Downloads

Published

2023-07-28

How to Cite

Syifa, D. M., & Fikriyadi, F. (2023). KONSEP JUAL BELI PADA BINOMO: PERSPEKTIF ULAMA FIQH KLASIK DAN KONTEMPORER DALAM TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM. Muẚṣarah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 5(1), 51–60. https://doi.org/10.18592/msr.v5i1.8753

Issue

Section

Articles