ANALISIS ISTINBATH AHKAM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG HUKUM PENGGUNAAN VAKSIN COVID-19 PRODUK ASTRAZENECA
DOI:
https://doi.org/10.18592/msr.v3i2.5704Keywords:
Istinbath Ahkam, Fatwa MUI, Vaksin Astrazeneca, Covid-19Abstract
Pandemi Covid-19 hinggasaatinimasihberlangsungdanbelumbisadipastikansampaikapanbencana non alaminiakanberakhir. Akibatpandemi Covid-19 yang melandanegeri tercintainitelahmengubah dan meluluhlantakkan tatanan kehidupan normal manusia, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, sosial, budaya maupun agama. Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan guna menimalisir penyebaran wabah Covid-19, mulai darikewajibanmemakai masker, social distancing danphysical distancing sampaipemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada segala aktivitas sosial di sejumlah wilayah yang dianggap dalam kondisi berbahaya. Termasuk upaya pemerintah adalah menggencarkan vaksinasi untuk masyarakat Indonesia. Akan tetapi, program vaksinasi pemerintah ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya Vaksin Astrazeneca, karena dalam proses pembuatan vaksin tersebut mengandung tripsin yang berasal dari enzim babi. Maka dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang memeliki otoritas tertinggi bidang fatwa di negara ini sampai mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka dengan menggunakan sumber data primer yaitu dokumen Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca. Pada penelitian ini, teknik yang digunakan adalah teknik analisis isi yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami metode istinbath ahkam yang dilakukan oleh MUI dalam mengeluarkan dan memberikan fatwa tersebut.Dalam penetapan hukum pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, MUI memakai pendekatan Maqashidus Syari’ah karena kondisi yang dihadapi masuk dalam kategori kebutuhan mendesak (Hajah Syar’iyyah) dengan tingkatDharuriyah Syar’iyah. Sedangkan metode proses Istinbath Ahkam yang digunakan adalah Maslahah Mursalah.References
Abdul Wahab Khallaf. (1942). Ilmu Ushul Fiqh. Mesir : Maktabah al-Dakwah Islamiyah.
Admin. (2018) Sejarah MUI. Dikutip dari https://mui.or.id/sejarah-mui/
Ahmad Mukhlisin. (2018). Metode Penetapan Hukum dalam Berfatwa. Jurnal Al-Istinbath. Vol. 3, No. 2.
Cindy Prindiaznova. (2021). Pro dan Kontra Vaksin Oxford-Astrazeneca. Dikutip dari https://www.google.com/ap/s/m.kumparan.com/amp/cindyprn9/pro-dan-kontra-vaksin-oxford-astrazeneca-1vyhTGhiccx
Egi Adyatama. (2021). Vaksin Astrazeneca Bisa Mulai Digunakan. Dikutip dari https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.com/amp/1443852/bpom-vaksin-astrazeneca-bisa-mulai-digunakan
Merry Dame Cristy Pane. (2021). Vaksin Astrazeneca.https://www.alodokter.com/vaksin-astrazeneca
Mestika Zed. (2008). MetodePenelitianKepustakaan.Jakarta :YayasanObor Indonesia.
Muadz. (2020). Bagaimana Metode Penetapan Fatwa MUI ?.dikutip dari https://.muidkijakarta.or.id?s=metode+penetapan+fatwa+mui
Muhammad Atho Muzhar. (1993). Fatwa-fatwa MUI, Study tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: INIS.
MUI. (2021). Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang HukumPenggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca. Dikutip dari https://mui.or.id/produk/fatwa/29883/fatwa-mui-hukum-penggunaan-vaksin-covid-19-produk-astrazeneca/.
RetiaKartikaDewi. (2020). PerjalananKasus Virus Corona di Indonesia.Dikutip darihttps://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/tren/read/2020/09/02/073000465/perjalanan-kasus-virus-corona-di-indonesia-
Tim KPCPEN. (2021). PPKM Darurat: Tugas Bersama Turunkan Pandemi Covid-19. Dikutip dari https://covid19.go.id/p/berita/ppkm-darurat-tugas-bersama-turunkan-pandemi-covid-19
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.