ANALISIS ISTINBATH AHKAM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG HUKUM PENGGUNAAN VAKSIN COVID-19 PRODUK ASTRAZENECA

Authors

  • Abdul Hakim IAIN Pontianak
  • Yazid Imam Bustomi IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.18592/msr.v3i2.5704

Keywords:

Istinbath Ahkam, Fatwa MUI, Vaksin Astrazeneca, Covid-19

Abstract

Pandemi Covid-19 hinggasaatinimasihberlangsungdanbelumbisadipastikansampaikapanbencana non alaminiakanberakhir. Akibatpandemi Covid-19 yang melandanegeri tercintainitelahmengubah dan meluluhlantakkan tatanan kehidupan normal manusia, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, sosial, budaya maupun agama. Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan guna menimalisir penyebaran wabah Covid-19, mulai darikewajibanmemakai masker, social distancing danphysical distancing sampaipemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada segala aktivitas sosial di sejumlah wilayah yang dianggap dalam kondisi berbahaya. Termasuk upaya pemerintah adalah menggencarkan vaksinasi untuk masyarakat Indonesia. Akan tetapi, program vaksinasi pemerintah ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya Vaksin Astrazeneca, karena dalam proses pembuatan vaksin tersebut mengandung tripsin yang berasal dari enzim babi. Maka dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang memeliki otoritas tertinggi bidang fatwa di negara ini sampai mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka dengan menggunakan sumber data primer yaitu dokumen Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca. Pada penelitian ini, teknik yang digunakan adalah teknik analisis isi yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami metode istinbath ahkam yang dilakukan oleh MUI dalam mengeluarkan dan memberikan fatwa tersebut.Dalam penetapan hukum pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, MUI memakai pendekatan Maqashidus Syari’ah karena kondisi yang dihadapi masuk dalam kategori kebutuhan mendesak (Hajah Syar’iyyah) dengan tingkatDharuriyah Syar’iyah. Sedangkan metode proses Istinbath Ahkam yang digunakan adalah Maslahah Mursalah. 

References

Abdul Wahab Khallaf. (1942). Ilmu Ushul Fiqh. Mesir : Maktabah al-Dakwah Islamiyah.

Admin. (2018) Sejarah MUI. Dikutip dari https://mui.or.id/sejarah-mui/

Ahmad Mukhlisin. (2018). Metode Penetapan Hukum dalam Berfatwa. Jurnal Al-Istinbath. Vol. 3, No. 2.

Cindy Prindiaznova. (2021). Pro dan Kontra Vaksin Oxford-Astrazeneca. Dikutip dari https://www.google.com/ap/s/m.kumparan.com/amp/cindyprn9/pro-dan-kontra-vaksin-oxford-astrazeneca-1vyhTGhiccx

Egi Adyatama. (2021). Vaksin Astrazeneca Bisa Mulai Digunakan. Dikutip dari https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.com/amp/1443852/bpom-vaksin-astrazeneca-bisa-mulai-digunakan

Merry Dame Cristy Pane. (2021). Vaksin Astrazeneca.https://www.alodokter.com/vaksin-astrazeneca

Mestika Zed. (2008). MetodePenelitianKepustakaan.Jakarta :YayasanObor Indonesia.

Muadz. (2020). Bagaimana Metode Penetapan Fatwa MUI ?.dikutip dari https://.muidkijakarta.or.id?s=metode+penetapan+fatwa+mui

Muhammad Atho Muzhar. (1993). Fatwa-fatwa MUI, Study tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: INIS.

MUI. (2021). Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang HukumPenggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca. Dikutip dari https://mui.or.id/produk/fatwa/29883/fatwa-mui-hukum-penggunaan-vaksin-covid-19-produk-astrazeneca/.

RetiaKartikaDewi. (2020). PerjalananKasus Virus Corona di Indonesia.Dikutip darihttps://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/tren/read/2020/09/02/073000465/perjalanan-kasus-virus-corona-di-indonesia-

Tim KPCPEN. (2021). PPKM Darurat: Tugas Bersama Turunkan Pandemi Covid-19. Dikutip dari https://covid19.go.id/p/berita/ppkm-darurat-tugas-bersama-turunkan-pandemi-covid-19

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Hakim, A., & Imam Bustomi, Y. (2021). ANALISIS ISTINBATH AHKAM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG HUKUM PENGGUNAAN VAKSIN COVID-19 PRODUK ASTRAZENECA. Muẚṣarah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 3(2), 9–14. https://doi.org/10.18592/msr.v3i2.5704

Issue

Section

Articles