ANALISIS PERKEMBANGAN PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA

Authors

  • Novita Dwi Safitri Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Asiah Wati

DOI:

https://doi.org/10.18592/msr.v5i1.9375

Keywords:

Gadai, Gadai Syariah, Pegadaian Syariah, Pegadaian Syariah Digital

Abstract

Abstract: Problems that often occur in society are economic problems. The community is in a condition where the community only has assets in the form of non-cash but at the same time the community needs funds in the form of cash. This is where the pawn shop comes into play. This article was written to obtain information regarding the development of sharia pawnshops until the emergence of digital sharia pawnshops in Indonesia by applying a qualitative descriptive method and reviewing several references and literature to obtain the required study data. The result of writing is that in Indonesia there are sharia pawnshop institutions that facilitate the community with sharia pawn services. Along with the times, sharia pawnshops continue to develop their business by releasing digital sharia pawnshops in the form of applications and websites. However, the application is not completely perfect. Even though it has several advantages, this service still has disadvantages as well. The advantages of digital sharia pawnshops include 1) making transactions easier for customers; 2) effective in terms of time and cost, 3) information can be known in real time, 4) transactions without having to queue, 5) the features offered are quite complete. However, the drawbacks of this application are 1) it requires a strong internet network so that transactions can run smoothly, 2) not all customers are in an environment with an adequate internet network, 3) not all customers are technologically literate, 4) it allows for cyber data or hacking, 5) rating on Google Play is still low at 2.8. It is hoped that these things can become constructive criticism and suggestions for various parties, especially for parties from sharia pawnshops so that they can provide more excellent and maximum service in the current era.   Abstrak: Permasalahan yang kerap terjadi dalam masyarakat adalah permasalahan ekonomi. Masyarakat berada pada kondisi dimana masyarakat hanya memiliki harta dalam bentuk tidak tunai tetapi saat bersamaan dengan itu masyarakat membutuhkan dana dalam bentuk uang tunai. Di sinilah pegadaian mengambil peran. Artikel ini ditulis untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan pegadaian syariah hingga munculnya pegadaian syariah digital di Indonesia dengan menerapkan metode deskriptif kualitatif dan mengkaji beberapa referensi serta literatur guna mendapatkan data kajian yang dibutuhkan. Hasil penulisan adalah di Indonesia terdapat lembaga pegadaian syariah yang memfasilitasi masyarakatnya dengan layanan gadai syariah. Seiring dengan perkembangan zaman, pegadaian syariah terus mengembangkan usahanya dengan merilis pegadaian syariah digital dalam bentuk aplikai dan website. Namun, dalam aplikasi tersebut belum sepenuhnya sempurna. Meskipun telah memiliki beberapa kelebihan, layanan ini masih memiliki kekurangan pula. Kelebihan dari pegadaian syariah digital antara lain 1) memudahkan nasabah dalam bertransaksi; 2) efektif dari segi waktu dan biaya, 3) informasi dapat diketahui secara realtime, 4) bertransaksi tanpa harus mengantre, 5) fitur yang ditawarkan cukup lengkap. Namun, kekurangan dari aplikasi ini adalah 1) memerlukan jaringan internet yang kuat agar transaksi dapat berjalan lancar, 2) tidak semua nasabah berada di lingkungan dengan jaringan internet yang memadai, 3) tidak semua nasabah telah melek teknologi, 4) memungkinkan adanya cyber data atau peretasan, 5) rating di Google Play masih rendah yaitu 2,8. Hal-hal tersebut diharapkan mampu menjadi kritik dan saran yang bersifat membangun bagi berbagai pihak terkhusus bagi pihak dari pegadaian syariah agar semakin memberikan pelayanan yang prima dan maksimal di era sekarang ini.

References

Choirunnisak dan Handayani, Disfa L. “Gadai dalam Islam”. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah. Volume 6, Nomor 1, 2020.

Galini, Jauhairina. dkk., “Klausul Akad Rahn”, Al-Tsaman: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, Volume. 3, Nomor 2, 2021.

Hadiningrum, Lila Pangestu. Metode Penelitian (Sebuah Pengantar Disiplin Keilmuan), Malang: Ahlimedia Press, 2022.

Hasibuan, Dewi Kumala S., dan Siregar, Pani A. “Konsep Gadai Syariah Menurut Syafi’i Antonio”. Jurnal Penelitian Medan Agama. Volume 11, Numer 1, 2020.

Ihtiar, Habib Wakidatul. “Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 92/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn”, AN-NISBAH, Volume 3, Nomor 1, 2016.

KN, Maria Ulfa. “Analisis Kewenangan Gadai Syariah Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/PJOK.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian”. Az Zarqa: Jurnal Hukum Bisnis Islam. Volume 11, Nomor 2. 2019.

Mala, Iva Khoiril. “E-Government: Efektivitas Pelayanan Aplikasi Pegadaian Digital Service Syariah Di Pegadaian Cabang Malang”, Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, Volume 3, Nomor 2, 2021.

Manahaar, Pamonaran. “Implementasi Gadai Syariah (Rahn) Untuk Menunjang Perekonomian Masyarakat di Indonesia”, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Volume 10, Nomor 2, 2019.

Mulazid, Ade Sofyan. Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group. 2016.

Nasution, Rachmad Saleh. “Sistem Operasional Pegadaian Syariah Berdasarkan Surah Al-Baqarah 283 pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Gunung Sari Balikpapan”. Al-Tijary: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. Volume 1, Nomor 2, 2016.

Perwasih, Rati. “Analisis Komparatif Kualitas Pelayanan Pada Pengguna Aplikasi Pegadaian Syariah Digital Dan Manual (Studi Pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Bengkulu)”, Skripsi¸Bengkulu: IAIN Bengkulu, 2019.

Rodani, A. dan Hamid, A., Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: PT Bestari Bustana Murni, 2008.

Tarantang, Jefry. dkk., Regulasi dan Implementasi Pegadaian Syariah di Indonesia, Yogyakarta: K-Media, 2019.

Yuniwati, N., Lestari, E. D., dan Alfiqoh, A. “Pegadaian Syariah: Penerapan Akad Rahn pada Pegadaian Syariah”. An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah. Volume 2, Nomor 2. 2021.

Zain, Ihyannisak. dkk., “Klausula Akad Rahn dari Perspektif Hukum Islam dan Urgensi Notaris dalam Penyusunannya”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 26, Nomor 2, 2019.

Downloads

Published

2023-07-27

How to Cite

Safitri, N. D., & Wati, A. (2023). ANALISIS PERKEMBANGAN PEGADAIAN SYARIAH DI INDONESIA. Muẚṣarah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 5(1), 22–32. https://doi.org/10.18592/msr.v5i1.9375

Issue

Section

Articles