MODEL PEMBINAAN PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KUDUS JAWA TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.18592/moe.v8i2.8716Keywords:
Model Pembinaan, Pengawas Sekolah, MadrasahAbstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan model pembinaan pengawas sekolah/madrasah yang ada di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus yang lebih efektif dan efisien sehingga bisa melahirkan pengawas sekolah/Madrasah yang profesional. Penelitian dilakukan dengan pendekatan R & D yang diawali dnegan pemetaan tentang model pembinaan sebelum dilaksanakan penelitian, kemudian dilakukan penelitian sehingga peneliti menemukan model baru yang dimaksudkan menyempurnakan atau melengkapi model yang sudah ada. Metode pengumpilan data dilakukan dengan wawancara kepada elemen yang terkait dengan rumusan masalah penelitian diantaranya, Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Kudus, kepala seksi dilingkungan Kemenag Kudus, dan perwakilan pengawas sekolah/madrasah. Selain wawancara, data diperoleh melalui Farum Group Discussion (FGD) kepada para pengawas dan eleemn yang terkait di kemenetrian agama kabupaten Kudus. Pada awalnya proses pembinaan pengawas sekolah /madrasah di kantor kementerian agama Kudus dilaksanakan dengan pendekatan formal administratif dan bersifat stop down. Setelah dilaksanakan penelitian, peneliti menemukan model baru yaitu dari aspek sifatnya, pembianan dilakukan secara stop down, bottom up. Dari aspek instrumenya bersifat administratif dan portoifolio. Dari elemen yang menilai bersifat kolaboratif dan komprehensif. Artinya Pembina Pengawas sekolah/madrasah tidak hanya kepala kantor kementerian agama, tetapi ada beberapa elemen yang terkait sehingga hasil pembinaanya benar abenar optimal. Dari proses pengangkatan tidak bersifat apsif melainkan bersifat aktif kolaboratif, peran kantor tidak boleh hanya menunggu kouta (pasif) tetapi harus aktif kolaboratif, sebelum mengusulkan quota pengawas yang akan mengikuti seleksi perlu melakukan kajian secara intensif yang melibatkan berbagai elemen yang berkaitan proses dan kebutuhan pengangkatan pengawas. Aspek personil yang diangkat tidak bersifat monolistik melaijkan multilistik, yaitu pengawas sekolah yang diangkat tidak hanya pengawas PAI yang ada di sekolah dan madrasah tetapi juga perlu mengangkat pengawas non PAI di madrasah dan pengawas khusus madrasah diniyah.References
Burhan Bungis (2007), Penelitian Kualitatif, Komunikais, Ekonomi, Kebijakan Publik dean ilmu social lainnya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Burton WH & Lee J Bruckner (1955), Supervision, New York: Appleton Century Craff, Inc
Faustoni C. Gomes (1995), Manajemen Sumber Daya Manusia, Andi, Yogyakarta.
Frances Hesselbein & Rob Johnston (ed) (2005), Misi dan kepemimpinan, PT Alex Media Komputindo, Jakarta
Herman Sofyandi (2008). Manajemen Sumber Daya Manusia, Graha ilmu, Yogyakarta.
James J. Jones & Donald L. Walters (2008), Manajemen Sumber Daya Manusia, Q- Media, Yogyakarta.
Jerome S Arcaro (2006), Pendidikan Berbasis Mutu, Pustaka Pelajar Yogyakarta.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 381 tahun 1999 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Jabatan fungsional Pengawas Pendidikan Agama dan angka kreditnya.
Mc Millan H James & Sally Schumacher (2001), Research In Education, A Conceptual introduction, Longman, New York, Sanfransisco
Mohammad Ali (1993), Strategi Penelitian Pendidikan, Angkasa, Bandung Jawa Barat
Marihot Tua Efendi Hariandja (2007), Manajemen Sumber Daya Manusia, Pengadaan, pengembangan, pengkompensasian dan peninkatan Produktivitas Pegawai, Grasindo, Jakarta.
Masyhuri (2008), Metodologi Penelitian, Pendekatan Praktis dan Aplikatif, PT. Refika Aditama, Bandung, Jawa Barat
Mondy R Wayne (2008), Manajemen Sumber Daya Manusia, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Muhammad Idrus (2009), Metode Penelitian Ilmu Sosial, pendekatan kualitatif dan Kuantitatif, Erlangga, Jakarta.
Nana Sudjana (2006), Standar Mutu Pengawas sekolah/madrasah, Depdiknas, Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor . 21 Tahun 2010, Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kredit.
Ronald S Brandt (ed) (1982), Supervision of Teaching, Yearbook Committee.
Soetjipto (2007), Profesi Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta
Soekidjo Notoatmodjo (2009) Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rinike Cipta, Jakarta.
Sergiovanni J Thomas & Starrtt J Robert (1993), Supervison, McGrow-Hill, Inc New York
Sudarwan Danim (2002), Menjadi Peneliti Kualitatif, Cv Pustaka Setia, Bandung Jawa Barat.
Sugiono (2008), Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfa Beta, Bandung Jawa Barat.
Suharsimi Arikunto (2008) Manajemen Pendidikan, Aditya Media, Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Zaenal Aqib (2007), Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah/Madrasah, CV YRama Widya, Bandung Jawa Barat
____________ (2009), Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, CV Yrama Widya, Bandung Jawa Barat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.