PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN MATEMATIKA ANGKATAN 2012 FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN IAIN ANTASARI BANJARMASIN
DOI:
https://doi.org/10.18592/jpm.v2i1.1167Keywords:
prestasi akademik dan prestasi non akademik.Abstract
Proses akreditasi merupakan bagian penting untuk mengevaluasi keberlangsungan suatu program studi (prodi). Berdasarkan hal tersebut, sangat penting bagi Prodi Pendidikan Matematika untuk memenuhi standar-standar penilaian akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PT untuk menjaga keberlangsungannya. Adapun salah satu standar penilaian akreditasi prodi adalah terkait dengan kemahasiswaan dan lulusan, yang mencakup pencapaian prestasi atau reputasi mahasiswa di bidang akademik dan non-akademik. Berdasarkan hal tersebut dilakukan penelitian tentang “Prestasi Akademik dan Non Akademik Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika Angkatan 2012 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Iain Antasari Banjarmasin”, dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pencapaian prestasi mahasiswa pada dua bidang tersebut.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan subjek penelitian adalah seluruh mahasiswa angkatan 2012 Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Antasari Banjarmasin. Objek dalam penelitian ini adalah data prestasi akademik dan non akademik mahasiswa Prodi PMTK angkatan 2012. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan statistik deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa prestasi akademik mahasiswa berada pada kualifikasi amat baik, dengan perolehan SKS di atas standar minimal. Prestasi non akademik mahasiswa berada pada kualifikasi baik, dengan perolehan skor SKK di atas standar minimal.References
Nazir, M. 2003. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia,Jakarta.
Sugiyono. 2007. Statistika Untuk Penelitian. CV Alfabeta, Bandung.
Tim Penyusun. 2011. Kegiatan Ekstra Kurikuler. Banjarmasin: Antasari Press.
Tim Penyusun. 2013. Pedoman Akademik IAIN Antasari Banjarmasin. Banjarmasin: Antasari Press.
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta.