PERANAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM DAKWAH
DOI:
https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2373Keywords:
Islam, Da'wah, ExtensionAbstract
Islam is a religion of da'wah which obliges his followers to preach according to their capabilities. Islamic instructors are part of the implementation of da'wah (da'i) guiding religious life of the people and bearers of the development mission with a religious approach to society. That is why Islamic Religion Counselors play a very important and strategic role in creating a religious, prosperous and happy society. It plays a role as a leader in religious, social and state affairs for its targets, social change agents, and motivators, facilitators and even community development catalysts.References
Achmad Juntika Nurihsan, Strategi Layanan Bimbingan & Konseling, Aditama, Bandung, 2006
Achmad Mubarok, Konseling Agama Teori dan Kasus, Bina Rena Pariwara, Jakarta, 2000
Anis Purwanto,” Peranan Penyuluh Agama Dalam Pembinaan,” Blog Anis
Purwanto.http://AnisPurwanto.Blgspot.Com/2012/04/PerananPenyuluh-Agama-Dalam Pembinaan. Html (Diakses 27 Januari 2018).
Asmuni Syukir, Dasar-Dasar Strategi Dakwah Islam, Al-Ikhlas, Surabaya, 1987.
A. Surjadi, Dakwah Islam Dengan Pembangunan Masyarakat Desa,
Mandar Maju, Bandung 1998
Departemen Agama RI.,Buku Panduan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan Agama, Jakarta, 2003.
--------, Himpunan Peraturan Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan
Angka Kreditnya, Jakarta, 2000
Direkturat Jenderal Bimbingan Masyakarat Islam dan Urusan Haji Departeman Agama. Pedoman Penyuluh Agama Islam, Jakarta, 1995
--------, Pedoman Pembinaan Dakwah Bil-Hal, Jakarta, 1988.
Departemen Agama RI., Al Qur’an dan Terjemahnya, Proyek Pengadaan Kitab Suci Al Qur’an, Jakarta, l996
Dewa Ketut Sukardi, Pengantar Teori Konseling, Ghalia Indonesia, Jakarta, l985
H.M. Arifin, Pokok-Pokok Pikiran tentang Bimbingan dan Penyuluhan Agama di sekolah dan di Luar Sekolah, Bulan Bintang, Jakarta, l976
H.M.Umar dan Sartono, Bimbingan dan Penyuluhan, Pustaka Setia, Bandung, l99
H. Koestoer Partowisastro, Bimbingan &Penyuluhan. Erlangga, Surabaya, 1985
Kepres No. 87 Tahun 1999.
Keputusan Menkowasbangpan No. 54/Kep/MK.WASPAN/9/1999
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Ka. BKN No. 574 dan 178 Tahun 1999
Keputusan Direktur Bimbingan Masyakarat Islam Kementerian Agama RI No. Dj.III/432 Tahun 2016
Munzier Suparta dan Harjani Hefni (Ed), Metode Dakwah, Prenada Mulia, Jakarta, 2009
Musthofa Asrori, Peranan Penyuluh Agama, NU Online, 27 Maret 2017 (Diakses 27 Januari 2018)
Neti Sulistiani,http/netisulistiani.Wodpress.com/Penyuluhan/Penyuluh-agama/vvvvv (Diakses 27 Januari 2018)
Romly A.M. Penyuluh Agama Menghadapi Tantangan Baru, Bina Reno Pariwara, Jakarta, 2001.
Suhartini, RJ. Drs. dan Ir. Benar Simangungsong, M.Sc. Pembinaan Personil Melalui Bimbingan dan Penyuluhan, Penelrindo, Jakarta, 1989.
Syahril dan Riska Ahmad. Pengantar Bimbingan dan Konseling, Angkasa Raya, Padang, l986
Tohari Musnamar, dkk, Dasar-Dasar Konseptual Bimbingan dan Konseling Islami, UII Press, Yogyakarta, l992
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan karyanya di jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International Public License (CC BY-NC 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara daring (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan Lihat The Effect of Open Access).
----------
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International Public License (CC BY-NC 4.0) that allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).