Meningkatkan Kontribusi Penyuluhan Agama Islam dalam Pemberantasan Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.18592/alhadharah.v11i21.1784Keywords:
Corruption, eradication, Islamic counseling, teachings, principlesAbstract
Under Indonesian law there are 30 types of corruption. For eradication, the government has made a variety of rules and institutions, including the Corruption Eradication Commission (KPK), but corruption remains a problem that must be dealt with in Indonesia. Ministry of Religion as an institution that serves to foster religious life has made various efforts to make ummah obedient to Islamic teachings, religious and morally commendable. One of its efforts is to provide Islamic counseling. However, counseling still should be increased in order to contribute to corruption eradication. The contribution can be made by encouraging the extension of Islamic counseling through the development of curriculum and materials used to be consulted with the addition of an understanding of the thirty kinds of corruption, Islamic moral teachings and principles violated by the perpetrators of corruptionReferences
"Tajuk Rencana Suara Merdeka: Pertanda Dini Perilaku Korupsi." Suara Merdeka, 16 Mei. Agus, Soebandhi. 2012. Mengupas Korupsi sebagai Patologi Birokrasi. Dalam Soebandhiagus's Blog. Alatas, Syed Hussein. 1986. Sosiologi Korupsi sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer. Diterjemahkan oleh Al Ghozie Usman. Jakarta: LP3ES. Dirjen Bimas Islam. 2007. Panduan Tugas Penyuluh Agama Masyarakat. Jakarta: Departemen Agama RI. Hamzah, Fahri. 2012. Demokrasi Transisi Korupsi. Jakarta: Faham Indonesia. Hartiningsih, Maria. 2011. Korupsi yang Memiskinkan. Jakarta: Kompas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 2006. Memahami untuk Membasmi (Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi). Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maheka, Arya. 2010. Mengenali dan Memberantas Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pope, Jeremy. 2003. Strategi Memberantas Korupsi. Diterjemahkan oleh Masri Maris. Jakarta: Yayasan Obor. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komsi Pemberantasan Korupsi Prayitno. 2004. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta. Widjojanto, Bambang, Abdul Malik Gismar, dan Laode M. Syarif. 2010. Telaah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) Koruptor itu Kafir. Bandung: Mizan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan karyanya di jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International Public License (CC BY-NC 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara daring (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan Lihat The Effect of Open Access).
----------
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International Public License (CC BY-NC 4.0) that allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).