PENDIDIKAN ISLAM DI PAKISTAN
DOI:
https://doi.org/10.18592/moe.v1i1.345Abstract
Kebijakan pendidikan antara Pakistan dan Indonesia hampir sama yakni menjadikan pendidikan wajib belajar bagi warga negaranya. Hanya saja Pakistan wajib belajarnya hingga tingkat SLTA sementara di Indonesia hanya sampai tingkat SLTP. Sementara lembaga pendidikan yang terdapat di Pakistan dan Indonesia juga hampir sama yakni adanya lembaga pendidikan Umum dan Agama/Madrasah serta sekolah tinggi/universitas baik umum dan keagamaan.Problematika pendidikan yang terjadi di Pakistan adalah adanya senyalemen yang mengindentifikasikan sebagian lembaga pendidikan Agama/Madrasah yang terlibat dalam gerakan teroris. Sementara di Indonesia juga ada terendus isu yang mengidentifikasikan hal yang serupa sebagaimana yang terjadi di Pakistan. Problematika lainnya yang hampir sama dengan di Indonesia adalah masih banyaknya anak putus sekolah di Pakistan demikian pula halnya dengan di Indonesia, padahal ada undang-undang yang mengatur wajib belajar bagi anak-anak namun pihak negara belum banyak berbuat untuk melayani amanat undang undang tersebut terbukti tidak adanya punishment bagi orang tua yang tidak melaksanakan wajib belajar sebagaimana yang diamanatkan oleh masing-masing undang-undang wajib belajar baik di Pakistan dan demikian pula di Indonesia.Penanganan pendidikan umum dan agama di Pakistan dan Indonesia juga hampir sama yakni pemerintah, swasta dan LSM. Akan tetapi pendidikan perempuan tentu saja di Indonesia lebih baik jika dibandingkan dengan yang dilakukan oleh pemerintahan Pakistan.Kata Kunci: Pendidikan, Kebijakan, Belajar dan ProblematikaDownloads
Published
2015-08-04
How to Cite
Surawardi, S. (2015). PENDIDIKAN ISLAM DI PAKISTAN. Management of Education: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 1(1). https://doi.org/10.18592/moe.v1i1.345
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.