Pengembangan Wirausaha Islami Melalui Reksadana Syariah
DOI:
https://doi.org/10.18592/at-taradhi.v10i1.2805Abstract
Islam yang diwujudkan dalam Alquran dan Hadits kaya akan konsep kewirausahaan, dan ini telah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad sebelum masa kerasulannya. Tetapi jika kita melihat kenyataan di masa sekarang, keberadaan wirausaha Muslim masih kalah dari wirausaha non-Muslim, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Salah satu alasannya diduga karena modal yang lemah karena dominasi perbankan berbasis riba konvensional. Masalah yang dirumuskan dalam makalah ini adalah bagaimana Islam mendorong upaya kewirausahaan dan bagaimana sumber pendanaannya didasarkan pada reksadana Islam. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa agama Islam mendorong pengembangan bisnis seluas mungkin, karena dalam muamalah tidak ada batasan, kecuali ada larangan shara; Larangannya adalah jika bisnis yang dikembangkan tidak bermoral, mengekang ribawi, gharar, penipuan dan penimbunan sehingga tidak membawa manfaat bagi masyarakat. Sumber modal bisnis Islam dapat diperoleh dari reksa dana syariah, di mana pemilik modal mempercayakan modalnya kepada lembaga reksadana Islam tepercaya, yang kemudian mendistribusikannya ke wirausahawan tepercaya, melalui sistem bagi hasil dan bentuk bisnis lainnya. dibenarkan oleh syariah, transparan dan menguntungkan bagi para pihak. Keberadaan reksa dana syariah selama ini belum optimal karena kurangnya pengetahuan masyarakat dan masih dominannya dominasi masyarakat melalui transaksi perbankan konvensional.References
Abdul Hadi, Abu Surai, Bunga Bank dalam Islam, (Surabaya: al-Ikhlas, 1993).
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001).
Al-Bukhari, al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim, Shahih al-Bukhari, jilid II, Juz 3, (Beirut: Dar al-Fikr, 1401 H).
Ad-Darami, Abdullah bin Abdurrahman bin al-Fadhal bin Bahran, Sunan al-Darami, Juz 2, (Madinah: Dar al-Ihya al-Sunnah al-Nabawiyah, tth).
Departemen P & K RI, Kewiraswastaan II, (Jakarta; Proyek Pengadaan Buku-buku Kejuruan, 1981/19812).
Effendi, Rustam, Produksi dalam Islam, (Yogyakarta: Magisra Insania Press, 2003).
Hakim, Rusma, Dengan Wirausaha Menepis Krisis, (Jakarta: Flex Media, 1998).
Hamidi, M. Luthfi, Jejak-jejak Ekonomi Syariah, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004).
Hamidy, Muhammad Ali, Jalan Hidup Muslim, (Bandung: Alma’arif, 1980).
Hasyim, Omar, Kekaguman Dunia Terhadap Islam, (Bandung: Pustaka, 1985).
Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta; Ekonisia, 2004).
Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, (Jakarta: Dewan Syariah Nasional, MUI dan Bank Indonesia, 2005).
Kamil, Ahmad dan Muhammad Fauzan, Kitab Undnag-Undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syariah, (Jakarta: Prrenada Media, 2007).
Machendrawaty, Nanih, dan Agus Ahmad Safei, Pengembangan Masyarakat Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya , 2001).
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Himpunan Fatwa MUI, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003).
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Tafsir al-Maraghi, Juz 2, 5, (Semarang: Toha Putra, 1996).
Muhammad, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2002).
Muntaco, Lutfan, Porno Definisi dan Kontroversi, (Yogyakarta: Jagad Pustaka, 2006).
Nasution, Harun, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid II, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1985).
Qardhawi, Yusuf Abdullah Halal dan Haram dalam Islam, Alih bahasa Muammal Hamidy, (Surabaya: Bina Ilmu, 1980).
Rasyid, Sudradjat, et al., Kewirausahaan Santri, (Jakarta: Cirtayudha, 1999).
Sabiq, al-Syaikh Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Jilid I, (Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H).
Soemanto, Wasty, Sekuncup Ide Operasional Pendidikan Kewirawastaan, (Jakarta: Bumi Aksara, 1993).
Sudarsono, Heri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta; Ekonisia, 2004).
Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004).
Tanjung, M. Azrul, et al., Reinventing Budaya Bisnis Untuk Kesejahteraan Dan Kejayaan Peradaban Islam,(Jakarta: Gtafindo Book Media, 2014).
Wiratmo, Masykur, Pengantar Kwiraswastaan, (Yogyakarta: BPFE, 1996).
Zuhdi, Masyfuk, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: Haji Masagung, 1996).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.