Analisis Penerapan Akad Wakalah bil Ujrah pada Layanan Go-Food
DOI:
https://doi.org/10.18592/at-taradhi.v10i1.2803Abstract
Salah satu fitur Gojek yang perlahan menjadi primadona masyarakat selain jasa transportasi adalah jasa pesan-antar makanan (Go-Food). Melalui fitur ini, seseorang bisa memesan makanan dari restoran yang dia inginkan tanpa harus pergi ke restoran tersebut sedangkan mengenai mekanisme pembayaran, menu makanan yang telah dipesan tadi akan dibayarkan oleh driver telebih dahulu dan ketika makanan telah sampai barulah pelanggan membayar dengan uang tunai atau melalui Go-Pay.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad wakalah bil ujrah yang terjadi dalam transaksi go-food yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara langsung kepada salah seorang driver go-jek di Kota Banjarmasin dan pencarian beberapa literatur terkait yang nantinya dilakukan analisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif untuk menggambarkan suatu hal dengan mengumpulkan data terkait yang disertai dengan penarikan kesimpulan.Wakalah bil Ujrah pada go-food terjadi ketika seorang pelanggan yang memberikan kuasa penuh kepada driver untuk mewakili dirinya dalam hal membelikan produk makanan yang dia inginkan. Dalam hal ini, satu pihak menjadi wakil dari pihak lain untuk melakukan suatu urusan atau pekerjaan. Oleh karena seorang driver adalah penyedia jasa yang berorientasi kepada usaha atau pekerjaan, maka dalam konteks ia sebagai wakil dari pelanggan, tentunya driver akan meminta sejumlah upah (ujrah) atas pekerjaan yang diserahkan kepadanya.References
Abyan, Muhammad Alvin. Konsep Penggunaan Financial Technology dalam membantu Mayarakat Sub Urban di Indonesia dalam melakukan Transaksi Finansial. Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia. dalam https://www.researchgate.net/publication/324386435 (diakses tgl 12/02/2019)
Al-Jaziri, Abdurrahman. 2003. Al Fiqh ’ala mazahiib al ar ba’ah. Juz 3. Beirut: Darul Kutub Al Ilmiyah.
Antonio, Syafi’e. 2011. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.
Djuwaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
Flazh Flazh, sudah tahu cara kerja gojek atau sistem kerja gojek? Inilah caranya, dalam https://gojakgojek.com/2016/03/sudah-tahu-cara-kerja-gojek-atau-sistem-kerja-gojek.html?m=1 (diakses tgl 07 januari 2019).
Gojek Indonesia, Tentang Go-jek, dalam https://www.go-jek.com/about/ (diakses tgl 12/012019).
Majalah Franchise Indonesia, Memanfaatkan Go-Food sebagai Layanan Food Delivery, dalam https://m.majalahfranchise.com/article/306/memanfaatkan-gofood-sebagai-layanan-food-delivery (diakses tgl 07 januari 2019).
Mustofa, Imam. 2016. Fiqh Muamalah Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
Sabiq, Sayyid.1987. Fiqh Sunnah. Beirut: Darul kitab al-Arabi.
Sari, Zurifah Diana. 2018. Analisis Fiqh Muamalah terhadap Praktik Jasa Titip Beli Online dalam Akun Instagram @storemurmersby. Skripsi tidak diterbitkan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Tersedia dalam https://digilib.uinsby.ac.id/27655/1/Zurifah%2520Diana%2520Sari. (diakses tgl 13 Februari 2019).
SonHaji. 2018. Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Administrative Law and Governance Journa. Vol.1 Ed. 4. Tersedia dalam https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/download/3819 (diakses tgl 13 Februari 2019).
Suhendi, Hendi. 2016. Fiqh Muamalah. Jakarta: RajawaliPress.
Syafe’i, Rachmat. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: Pustaka Setia.
Syahid, Akhmad. 2018. Go-Food dalam Tinjauan Cendekiawan Muslim, jurnal finansia, Vol.1 No.1. dalam
https://e.journal.metrouniv.ac.id/index.php/FINANSIA/article/download. (diakses tgl 12 Februari 2019)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.