PENETAPAN METODE ANUITAS DALAM PENGAKUAN KEUNTUNGAN MURABAHAH (Analisis Prinsip Syariah dan Asas Keadilan dalam Berkontrak pada Bank Kalsel Syariah)
DOI:
https://doi.org/10.18592/at-taradhi.v7i1.1980Abstract
Abstract: This study aims to identify and analyze the implementation of the recognition of profts / margins in annuities on Murabahah contract in Bank Kalsel Syariah including the analysis of Islamic principles and compliance aspects of the justice principles as well as the extent of Islamic principles and the justice principles can be implemented by Bank Kalsel Syariah. Based on the method used, the writer concludes that Bank Kalsel Syariah will apply the PAPSI 2013 guidelines so that they will apply annuity method in recognizing its murabahah income. The implementation of the annuity method in recognizing murabahah income in Bank Kalsel Syariah potentially alter the substance of the original murabahah which is a sale and purchase agreement to a lending and borrowing money deal, then the contract can be a transaction that contrary to Islamic principles because there is the element of usury in it.Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pengakuan keuntungan/marjin secara anuitas pada akad Murabahah di Bank Kalsel Syariah termasuk analisis terhadap prinsip syariah dan pemenuhan aspek asas keadilan serta sejauhmana prinsip syariah dan asas keadilan tersebut dapat diterapkan oleh Bank Kalsel Syariah. Berdasarkan metode yang digunakan dihasilkan kesimpulan, bahwa Bank Kalsel Syariah akan menerapkan pedoman PAPSI 2013 sehingga akan menerapkan metode anuitas dalam pengakuan keuntungan murabahahnya. Penerapan metode anuitas dalam pengakuan keuntungan murabahah di Bank Kalsel Syariah berpotensi mengubah substansi murabahah yang semula adalah akad jual beli menjadi transaksi pinjam meminjam uang, maka akad tersebut dapat menjadi transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah dikarenakan didalamnya ada unsur bunga yang identik dengan riba.References
Daftar Pustaka
A. Buku-Buku
Antonio, Muhammad Syaf’i, Bank Syariah: Dari
Teori Ke praktik, Cet. Pertama, Gema Insani,
Jakarta, 2001.
Dewi, Gemala, et al, Hukum Perikatan Islam di
Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006.
Harahap, Sofyan S, Wiroso, Muhammad Yusuf,
“Akuntansi Perbankan Syariah”, LPFE
Usakti, Jakarta, 2010.
Hendry, et al, Perbankan Syariah, Perspektif Praktisi,
Muamalat Institute, Jakarta, 1999.
HS, H.Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penelitian
Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi,
Raja Grafndo Persada, Jakarta, 2014.
Ikatan Bankir Indonesia, Memahami Bisnis Bank
Syariah, Gramedia, Jakarta, 2014.
Karim, Adiwarman A., Bank Islam Analisis Fiqih dan
Keuangan, Grafndo, Jakarta, 2004.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta,
Munawwir, Ahmad Warson, Al-Munawwir, Kamus
Arab-Indonesia, Pustaka Progressif, Surabaya,
58
Nurhayati, Sri Dan Wasilah, Akuntansi Syariah Di
Indonesia Edisi 4 Salemba Empat, Jakarta,
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian
Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
Raja Grafndo Persada, Jakarta, 2010.
Triyuwono, Iwan “Akuntansi Syariah: Perspektif,
Metodologi, dan Teori” Rajawali Pers, Jakarta,
Widodo, Sugeng, Moda Pembiayaan Lembaga
Keuangan Islam Persefektif Aplikatif, Kaukaba,
Yogyakarta, 2014.
Wiroso, Produk Perbankan Syariah, LPFE Usakti,
Jakarta, 2009.
“Akuntansi Transaksi Syariah”, Ikatan
Akuntan Indonesia, Jakarta, 2011.
B. Peraturan Perundang-Undangan, Fatwa-
Fatwa dan Peraturan Lainnya
Bank Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan
Syariah Tahun 2013, Jakarta, 2013.
, Pedoman Akuntansi Perbankan
Syariah Tahun 2003, Jakarta, 2003.
Dewan Syariah Nasional, Fatwa Tentang Murabahah,
Fatwa DSN-MUI No.4/DSN-MUI/
IX/2000.
, Fatwa Tentang Metode
Pengakuan Pendapatan Murabahah di Lembaga
Keuangan Syariah, Fatwa DSN-MUI No.84/
DSN-MUI/XII/2012.
Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI,
Penerapan Metode Anuitas Dalam Murabahah,
Buletin Teknis Nomor 9 Tanggal 16 januari
, Exposure Draft PSAK
Murabahah, Jakarta, Ikatan Akuntan
Indonesia, 2013.
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa MUI No. 1 Tahun
tentang Bunga (Interest/Fa’idah), Hukum
Bunga (Interest).
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 21
Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Citra
Umbara, Bandung, tth.
Tim Penyusun, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2009.
C. Jurnal Ilmiah
Melina Ernomo,“Analisis Metode Pengakuan
Keuntungan Pembiayaan Murabahah Pada PT.
Bank Syariah Mandiri”. Skripsi UIN Syarif
Hidayatullah, Jakarta, 2013.
Saparuddin, “Standar Akuntansi Bank Syariah
Di Indonesia (Analisis TerhadapKonsistensi
Penerapan Bagi Hasil)”. Disertasi UIN
Sumatera Utara, Medan, 2015.
Susanti, Dyah Ochtorina, “Asas Keadilan Dalam
Perjanjian Berdasar Akad Musyarakah
Pada Pembentukan Perusahaan”. Disertasi
Universitas Brawijaya, Malang, 2010.
D. Internet
http://www.dpbs.web.id/menujuperubahan/
ow_userfiles/plugins/forum/
attachment_4_543df55d85043_543df559bc128_
Perspektif-Syariah-Anuitas-Murabahah.pdf
(17 November 2015)
Gustani,http://gustani.blogspot.co.id/2012/09/
problematika-transaksi murabahah.html, (06
Februari 2016)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.