Peningkatan Wawasan Sertifikasi Halal melalui Sosialisasi UU No. 33 Tahun 2014 Pada UMKM di Kecamatan Baron, Nganjuk
DOI:
https://doi.org/10.18592/jalujur.v3i1.12551Keywords:
sertifikasi halal, sosialisasi, UMKMAbstract
Kecamatan Baron merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Nganjuk yang memiliki jumlah UMKM cukup banyak namun masih banyak produknya yang belum tersertifikasi halal sehingga perlu adanya kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada sosialisasi sertifikasi halal. Tujuan dari kegiatan pengabdian supaya pelaku UMKM di Kecamatan Baron mendaftarkan produknya supaya resmi tersertifikasi halal oleh MUI. Metode Pengabdian yang digunakan adalah metode ABCD yang terdiri dari 5 tahapan kemudian diterapkan pada kegiatan pengabdian. Untuk mengukur tingkat pemahaman para peserta FGD terhadap sertifikasi halal dilakukan penyebaran kuisioner dan menghasilkan nilai yang signifikan yakni 47% menjadi 78%. Peningkatan pemahaman pelaku UMKM di Kecamatan Baron diikuti dengan kesadaran mendaftarkan usahanya kepada fasilitator sertifikasi halal dengan dibantu oleh para mahasiswa KKN UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.References
Alfarizi, M. (2023). Peran Sertifikasi Halal Dan Kepatuhan Praktik Halal Terhadap Kinerja Bisnis Berkelanjutan: Investigasi Pemodelan Empiris Sektor Umkm Kuliner Nusantara. Harmoni, 22(1), 93–116.
Aprilia, S., & Priantina, A. (2022). Analisa Strategi Peningkatan Sertifikasi Halal Sektor Kuliner Di Bangka Selatan. International Journal Mathla’ul Anwar of Halal Issues, 2(1), 50–71. https://doi.org/10.30653/ijma.202221.46
Chusniyah, I., & Fauza, N. (2022). Pelatihan Digital Marketing Bagi Pelaku UMKM Sebagai Upaya Peningkatan Pemasaran Di Masa Pandemi Bagi Masyarakat. Khidmatuna: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 138–149.
Istalamatunnada, I., Azzahro, F., Yuniati, K., Lustiani, F., & Nugraha, N. (2023). Mengembangkan Potensi UMKM Menggunakan Teknik ABCD Melalui Pelatihan Digital Marketing: Di Desa Pabuaran, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Abdiformatika: Jurnal Pengabdian Masyarakat Informatika, 3(2), 61–66.
Muhamad, M. (2020). Tantangan dan peluang penerapan kebijakan mandatory sertifikasi halal (Studi implementasi UU No. 33 Th. 2014 dan PP No. 31 Th. 2019). Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(2), 1–26.
Nurani, N., Nursjanti, F., & Munawar, F. (2020). Penyuluhan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Jawa Barat Pada Situasi Pandemi Covid-19. Madaniya, 1(3), 126–139. https://www.madaniya.pustaka.my.id/journals/contents/article/view/24
Pardiansyah, E., & Abduh, M. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Dengan Skema Self-Declare Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Domas. Jurnal Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, 1(2), 101–110.
Prabowo, S., & Abd Rahman, A. (2016). Sertifikasi halal sektor industri pengolahan hasil pertanian. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 34(1), 57–70.
Ridwan, T., Nursandi, D., Lestari, E. W., Sultony, F., Fajar, I., Agusetiawati, I., Melinda, M., Selvina, N., & Syifa, S. (2021). Potensi umkm dalam penguatan bumdes desa cempaka dengan pendekatan abcd di era pandemi covid-19. COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(4), 150–158.
Rohman, M. A., & Rifqi, M. A. (2020). Kebijakan Sertifikasi Halal: Siapa Yang Di Dirugikan? Repositori Asyafina.
Salam, D. Q. A. (2022). Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan dan Minuman UMKM di Kabupaten Sampang. Qawwam: The Leader’s Writing, 3(1), 10–20.
Savitri, N. A., & Putra, R. R. (2022). Sosialisasi Sistem Jaminan Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sewagati, 6(2), 224–230.
Siradjuddin, S., Efendi, A., Budiono, I. N., & Fahrika, A. I. (2023). Sejarah Perkembangan Penjaminan Halal di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 1891–1905.
Sukri, I. F. (2021). Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Penyelenggaraan Sertifikasi Halal dan Produk Halal di Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 51(1), 73–94.
Syabani, F., & Azizah, N. (2021). Peran umkm dalam meningkatkan perekonomian mandiri (Studi kasus: pengrajin lencana Desa Pasir Wetan). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung, 8(2), 86–93.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rizal Furqan Ramadhan Rizal, Neny Ayu Nourmanita, Hafidz Rosyidiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.