MAQASID AL-SYARIAH DAN REFORMULASI IJTIHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.18592/alhadharah.v18i2.3133Keywords:
As-Syari’ah. Al-maqasid al-syari’at, al-maslahah, fiqh, sumber hukum IslamAbstract
Hukum Islam dalam wacana kajian usul al-fiqh menempatkan Alquran, sunnah rasul, ijma dan qiyas sebagai sumber standar. Namun dalam aplikasi dan perkembangannya ditemukan aneka ragam sumber dalam konsep maupun formulasinya.Keragaman tersebut bukan hanya dipengaruhi oleh faktor adanya mazhab-mazhab fikih, tetapi juga merupakan suatu keniscayaan dari perwujudan salah maqasid al-Syari’at.Guna merespon keragaman itulah diperlukan sumber hukum “eksternal” sebagai metodologi alternative dalam menghadapi perkembangan global.References
Abdullah, Abdul Gani,“Hukum Islam dalam Sistem Masyarakat Indonesia“ dalam
mimbar hukum. DITBINBAPERA, Jakarta, 1997, 14.
Fyzee, AA, Outline of Muhammadan Law, Oxford University Press, London, 1955.
Gazali, al-, al-mustasyfă min ‘Ilmi al-Usul, al-Matba’ah al-Amiriyah, Mesir, 1937,I
Hasan, Husein Hamid, Nazariyat al-Maslahah fi al-Fiqh al-Islamiy,
Dar al-Nahdah al-‘Arabiyah, Mesir, 1971.
Khaldun, Ibnu, Al-Muqaddimah, Al-Baiyah, Mesir, t.th.
Kuntowijoyo, Paradigma Islam Interprestasi Untuk Aksi, Mizan, Bandung,1991.
Mahmasani, Subhi, Falsafah al-Tasyri’ fi al-Islamiy, Dar al-Kasyafi li al-Nasyri,
Mesir, t.th, terj. Al-Maarif, Bandung, 1981.
Naim, Abdullah Ahmed An-, Toward an Islamic Reformation,
Terj.Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1994.
Nabban, Muh. Faruq Al, Al-Madkhal li al-Tasyri’ al-Islam, Dar al-Qalam, Beirut, 1981.
Qoyyim, Ibnu al-, I’lamu al-Muwaqi’in ‘an Rabbi al-‘alamiin, Dar al-Fikr, Beirut, IV.
Rahman, Fazlur, Islamic Methodology in History, Central Institute os Islamic Research, Karachi, 1965.
Rasyidi, H.M., Islam dan Indonesia di Zaman Modern, Bulan Bintang, Jakarta, 1968.
Syatibiy, Asy-, Al-Muwafaqatu fi al-Usuli al-Ahkam, Dar al-Fikr, Kairo, t.th.
Musa Towana, Ijtihad: Maza Hayatina Ilahi fi Haza al’Asr, Dar al-Kutub al-Hadisah, Kairo, Mesir, 1972.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan karyanya di jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International Public License (CC BY-NC 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara daring (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan Lihat The Effect of Open Access).
----------
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International Public License (CC BY-NC 4.0) that allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).