KIPRAH Al-WASHLIYAH DI KALIMANTAN SELATAN DI BIDANG PENDIDIKAN

Authors

  • Sarmiji Aseri IAIN Antasari Banjarmasin
  • Abu Bakar IAIN Antasari

DOI:

https://doi.org/10.18592/al-banjari.v9i2.805

Keywords:

Al Washliyah, bermazhab Syafi'i?, Tokoh Kalsel

Abstract

Fatwa hukum Islam itu dapat berubah sebab berubahnya masa, tempat, situasi, dorongandan motivasi. Fatwa yang dipahami sebagai jawaban resmi terhadap pertanyaan ataupersoalan penting menyangkut kepercayaan atau hukum yang diberikan oleh seseorang atausuatu lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukannya,suatu hukum menurutAl Washliyah adalah hanya ulama-ulama terdahulu saja yang mampu menetapkannya,karena:Tidak semua orang mempunyai kesanggupan mengeluarkan hukum denganseorang diri dari Alquran dan hadis, karena untuk melaksankan pekerjaan tersebut harusmemenuhi berbagai persyaratan. Harus mengerti betul bahasa Arab, mempunyaiperlengkapan tentang ilmu-ilmu yang diperlukan untuk memahami Alquran dan hadis,dan berbagai syarat lain yang diterangkan dalam kitab Us?l al-Fiqh. Al Washliyahsebagai salah satu organisasi soal keagamaan di Indonesia mempunyai Anggaran DasarAl Washliyah tentang hukum fikih disempurnakan dari bermazhab Syafi?i menjadiDalam iktikad dan hukum fikih bermazhab Alus Sunnah wal Jama?ah denganmengutamakan mazhab Syafi'i.

Downloads

Published

2010-10-13

Issue

Section

Articles