AKSESIBILITAS PENDIDIKAN BAGI KAUM DISABILITAS PADA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN) DI KOTA BANJARMASIN
DOI:
https://doi.org/10.18592/al-banjari.v18i1.2995Keywords:
Disabilitas, Aksesibiltas, Fasilitas UmumAbstract
The government guarantees the equal and same rights to access education. But the problem is, is it true that education can be accessed by all levels of society without exception, including those with disabilities? We must look at the issue of education for individuals with special needs through its implementation or in other words whether schools really have accepted disabled people to enjoy regular education like other children. This study aims to find out how schools within the Ministry of Religion, especially at the level of State Islamic Elementary School (MIN), as an institution that is authorized to implement the government policies that provide easy and equitable access to education. This research is a survey research conducted on 5 state Islamic elementary schools with research time starting from July 2018 to December 2018. The target population is all MIN, and all of them will be observed in depth. From the results of the study we can conclude that all of the State Islamic Elementary School (MIN) in Banjarmasin are not responsive to disability. This is indicated by the absence of supporting facilities for this matter and there are no disability students who attend all these MIN. Then the socialization of the related legal basis is indeed unknown to the school as an executor who directly serves the community. Pemerintah menjamin hak yang sama untuk mengakses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah, apakah benar pendidikan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali termasuk bagi kaum disabilitas. Isu pendidikan bagi individu berkebutuhan khusus ini harus kita lihat melalui dilihat dari implementasinya atau dengan kata lain apakah sekolah benar-benar telah menerima kaum disabilitas untuk menikmati pendidikan regular seperti anak-anak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sekolah yang berada di lingkungan Kementrian Agama khususnya pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, melakukan upaya akses pendidikan yang adil dan merata. Penelitian ini menrupakan penelitian survey serta dilaksanakan pada seluruh MIN di Kota Banjarmasin yang berjumlah 5 MIN dengan waktu penelitian mulai dari tanggal Juli 2018 sampai dengan Desember 2018. Populasi target adalah seluruh MIN yang berjumlah 5 dan semuanya akan di observasi secara mendalam. Dari hasil penelitian dapat kami simpulkan bahwa seluruh Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kota Banjarmasin dapat kami katakan tidak layak disabilitas. Hal ini ditandai dengan tidak adanya fasilitas pendukung hal tersebut dan tidak ada pula siswa disabilitas yang bersekolah di semua MIN tersebut. Kemudian sosialisasi dasar hukum terkait memang tidak diketahui oleh pihak sekolah sebagai pelaksana yang langsung melayani masyarakat.References
Kementrian Hukum dan HAM. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, 2010.
Kementrian Hukum dan HAM. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, 2016.
Kementrian Pekerjaan Umum. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan, 2006.
Kementrian Pendidikan Nasional. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa. Indonesia, 2009.
http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/11/Permen-No.-70-2009-tentang-pendidiian-inklusif-memiliki-kelainan-kecerdasan.pdf.
Kementrian Pendidikan Nasional. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2003. https://kemenag.go.id/file/dokumen/UU2003.pdf.
Mahabbati, Aini. “Kebijakan, Implementasi Dan Isu Strategis Pendidikan Bagi Individu Berkebutuhan Khusus.” Jurnal Pendidikan Islam 3, no. 1 (2014): 31. http://jurnaljpi.com/index.php/JPI/article/view/38.
Miftakhuddin. “Kecenderungan Putus Sekolah Difabel Usia Pendidikan Dasar Di Jember.” Inklusi : Journal of Disability Studies V, no. Vol. V, No. 1 Januari-Juni (2018).
Muhadjir. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi IV. Yogyakarta: Rake Sarasin, 2002.
Negara, Sekretariat. Undang-Undang Dasar 1945, 2002. http://jdih.pom.go.id/uud1945.pdf.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Indonesia, 2013.
http://banjarmasin.bpk.go.id/wp-content/uploads/2014/09/PERDA-NO-17-TAHUN-2013-DISABILITAS.pdf.
Rahmad. “Pendidikan Setara Bagi Disabilitas.” Banjarmasin Post. Banjarmasin, 2017.
Sekretaris Negara RI. Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, 1997. http://www.kpai.go.id/files/uu/UU-NOMOR-4-TAHUN-1997-TENTANG-PENYANDANG-CACAT.pdf.
Soehartono, Irawan. Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002.
Utami, Ezza Oktavia, Santoso Tri Raharjo, and Nurliana Cipta Apsari. “Aksesibilitas Penyandang Tunadaksa.” Jurnal Penelitian & PPM Vol 5, No., no. Vol 5, No. 1 April 2018 (2018): 83–101.
Yusraini. “Kebijakan Pemerintah Terhadap Pendidikan Inklusif.” Media Akademika Vol. 28 No (2013).
Wawancara dengan Abdul Kadir, S.Pd.I hari Rabu, 10 Oktober 2018 diruang Kepala Sekolah MIN 1 Banjarmasin
Wawancara dengan Drs. Kamal Naser pada tanggal 15 Oktober 2018 di MIN 2 Banjarmasin
Wawancara dengan Dra Hj. Juhairiah pada tanggal 18 Oktober 2018 di MIN 3 Banjarmasin
Wawancara dengan Hermawati (Guru MIN 3 Banjarmasin) pada tanggal 18 Oktober 2018 di MIN 3 Banjarmasin
Wawancara dengan Drs. Abdul Karim Jailani pada tanggal 22 Oktober 2018 di MIN 4 Kota Banjarmasin
Wawancara dengan Suriansyah (guru MIN 4 Kota Banjarmasin, pada tanggal 22 Oktober 2018 di MIN 4 Kota Banjarmasin.
Wawancara dengan H. Abdul Kadir, S.Pd.I pada tanggal, 24 Oktober 2018 di MIN 5 Kota Banjarmasin
Wawancara dengan H. Khairuddin, pada tanggal 24 Oktober 2018 di MIN 5 Kota Banjarmasin
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).