Praktik Hiyal di Bidang Fikih Ibadah, Muamalah dan Hukum Keluarga di Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Utara (Studi Eksploratif Mengenai Motivasi, Bentuk dan Tata Cara)
DOI:
https://doi.org/10.18592/jt.v2i3.615Abstract
Hiyal adalah melakukan amalan yang pada lahirnya diperbolehkan untuk membatalkan hukum syara dan menggantinya secara formal dengan hukum yang lain. Kebanyakan ulama memandang hiyal dapat digunakan ketika metode ini semata-mata berupa pemanfaatan hukum secara cerdas untuk mencapai tujuan-tujuan yang sahih. Bentuk-bentuk praktik hiyal di bidang fikih ibadah, muamalah, dan hukum keluarga pada masyarakat di Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Utara adalah: (a) Hilah pembayaran fidyah orang meninggal, dalam tradisi Banjar dilakukan untuk membayar utang shalat, puasa, dan zakat orang yang wafat kepada beberapa orang dengan imbalan uang; (b) Hilah zakat adalah seorang muzaki mengeluarkan zakat harta atau hasil pertanian secara formal diserahkan kepada seorang ulama yang berfungsi menerimanya, kemudian diserahkan kembali kepada muzaki untuk dibagikan; (c) Jual sanda dan sewa sanda, menurut orang Banjar, si penerima gadailah yang berhak atas hasil atau manfaat barang yang digadainya.; dan (e) Hilah waris hidup (hibah), dalam tradisi Banjar kedua orang tua sebelum meninggal, mereka membagi hartanya secara adil (bagi sama) antara anak laki-laki dan perempuan. Kata Kunci : Hiyal, fidyah, zakat, waris, jual hidup.Downloads
Published
2016-02-04
How to Cite
Syaugi Mubarak Seff, dkk, S. M. S. (2016). Praktik Hiyal di Bidang Fikih Ibadah, Muamalah dan Hukum Keluarga di Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Utara (Studi Eksploratif Mengenai Motivasi, Bentuk dan Tata Cara). TASHWIR, 2(1). https://doi.org/10.18592/jt.v2i3.615
Issue
Section
Articles