Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Intan di Martapura Kalimantan Selatan

Authors

  • Amelia Rahmaniah Amelia Rahmaniah

DOI:

https://doi.org/10.18592/jt.v3i8.608

Abstract

The trading of dimonds in Martapura may occur in two forms: first, directly between the owner of the diamonds and to a buyer. Second, the diamonds trading through pengempet or simsar. The data found has indicated that the second form of the diamonds trading can be divided into two groups: the first group, which simsar brings together the seller and the buyer, yet they do not perform any sale and purchase agreement; the sale and purchase agreement is made only between the owner of the diamonds and the buyer. The respondents do not encounter any problems in this practice. In the Islamic law, such practice has used Ijarah contract and the study result has shown that the existing practices have been in accordance with the provision of Islamic law.Keywords: Islamic law and the trading of diamondsTransaksi jual beli intan di Martapura dapat terjadi dalam dua bentuk yaitu: pertama, langsung antara pemilik intan sebagai penjual dengan pembeli. Bentuk kedua adalah jual beli intan melalui pengempet/simsar. Dari data di lapangan diketahui bahwa bentuk kedua ini dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: kelompok pertama, pengempet yang hanya mempertemukan antara penjual dan pembeli, sedangkan pengempet tidak melakukan akad jual beli, akad jual beli dilakukan antara pemilik barang sebagai penjual dengan pembeli. Responden tidak menemui adanya permasalahan dalam praktek ini. Dalam hukum Islam, praktek yang seperti ini menggunakan akad ijarah dan hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek yang ada sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam.Kata Kunci: Hukum Islam dan jual beli intan.

Downloads

Published

2016-02-04

How to Cite

Amelia Rahmaniah, A. R. (2016). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Intan di Martapura Kalimantan Selatan. TASHWIR, 4(2). https://doi.org/10.18592/jt.v3i8.608

Issue

Section

Articles