Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.18592/jt.v3i8.605Abstract
The law No. 8 of 1999 on Consumer Protection is organized in order to realize the assurance of legal certainty to provide legal protection to the consumers, including in the murabahah financing scheme applied in Islamic banks and the Islamic Financial Institution (Lembaga Keuangan Syariah/LKS). Related to the consumer protection, the existing regulation on murabahah already accommodates the consumer protection, except in the application of the standard contract. The standard contract, in which the clauses are set unilaterally, has the potential to harm the consumers or clients. Keywords: Legal protection, murabahah financeUU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disusun dalam rangka mewujudkan terjaminnya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, termasuk dalam skim pembiayaan murabahah yang diterapkan di bank Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Terkait dengan upaya perlindungan konsumen, regulasi yang ada tentang murabahah sudah mengakomodir upaya perlindungan konsumen kecuali pada penerapan akad baku. Dalam akad baku yang klausulanya ditetapkan secara sepihak, berpotensi merugikan pihak nasabah atau konsumen. Kata kunci: perlindungan hukum dan pembiayaan murabahah.Downloads
Published
2016-02-04
How to Cite
Sa`adah, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah. TASHWIR, 4(2). https://doi.org/10.18592/jt.v3i8.605
Issue
Section
Articles