Kasus Munasakhah Pada Tiga Kabupaten di Kalimantan Selatan

Authors

  • Wahidah Wahidah

DOI:

https://doi.org/10.18592/jt.v3i8.604

Abstract

This study is motivated by the reality that the inheritance cases, which distribution are postponed to several derivative heirs which is then known as munasakhah case, remain a problem for the heirs related to the neglect of inheritance rights. The data of the study is obtained from the information of 14 respondents and documentation. The result of the study has indicated that multiple inheritance has been found not in all munasakhah case and takharuj might be implemented in some occasion. Then, some death events in the cases found have a variety in the structure of the inheritance and heirs and it takes nearly half a century to solve the inheritance problem. In addition, some highlighted issues in the cases, include: the neglect of the inheritance rights in HSS district, the handover of the inheritance that has not been fully carried out in HSU district, and in HST district, a change certificate for an inventory of joint property of heirs who have more than one wife. Keywords: Munasakhah, the root of the problem, the problem tashhih, takhruj, faraidh Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan di lapangan, bahwa kasus kewarisan yang tertunda atau ditunda pembagiannya hingga beberapa turunan ahli waris yang kemudian dikenal dengan istilah kasus munasakhah ini, ternyata menyisakan masalah bagi ahli waris terkait dengan pengabaian hak sebagian ahli waris. Tiga kasus pada kabupaten HSS, HSU dan HST yang diperoleh datanya melalui informasi 14 orang responden/informan dan dokumentasi, menghasilkan temuan bahwa: Tidak semua kasus munasakhah di dalamnya terdapat kewarisan berganda, dan bisa saja menerapkan takharuj. Delapan, empat dan lima peristiwa kematian dengan variasi struktur ahli waris serta harta warisan di tiap kasusnya, membutuhkan waktu hampir setengah abad lamanya barulah harta warisan itu dapat diselesaikan. Di HSS, terdapat pengabaian hak sebagian ahli waris, di HSU, hak/bagian ahli waris belum sepenuhnya diserahterimakan, di HST, perubahan surat keterangan seyogianya tidak terjadi, jika ada inventarisasi harta bersama pewaris yang beristri lebih dari seorang.Kata Kunci: Munasakhah, Asal Masalah,Tashhih Masalah, Takharuj, Faraidh.

Downloads

Published

2016-02-04

How to Cite

Wahidah, W. (2016). Kasus Munasakhah Pada Tiga Kabupaten di Kalimantan Selatan. TASHWIR, 4(2). https://doi.org/10.18592/jt.v3i8.604

Issue

Section

Articles