TRADISI DAN RELIGI DALAM PRAKTIK PERNIKAHAN: STUDI TENTANG LARANGAN MENIKAH SATU ARAH RUMAH DENGAN SAUDARA KANDUNG DI SUMBERJATI, BLITAR
DOI:
https://doi.org/10.18592/jt.v13i01.11854Abstract
Abstract: In Javanese customs, every marriage or marriage has many meanings contained in each procession. Researchers want to conduct a research renewal that is more focused on one issue, namely the prohibition of marrying in the same direction as siblings (Mlumah Murep). This aims to analyze the views of society in this modern era, whether people still believe in this taboo or not. From this case, a case study was conducted in Sumberjati village, Kademangan sub-district, Blitar regency. The type of research used is qualitative with a case study approach. From the opinions of religious leaders and traditional leaders, it can be concluded that although the religious rules do not mention the prohibition of marrying in the same direction as siblings or Mlumah Murep, to respect existing customs as Javanese society. In addition, the majority of the Sumberjati Village community still believes in the prohibition of marrying in the same direction as siblings (Mlumah Murep). Keywords: Javanese custom, Taboo on marriage, Mlumah Murep. Abstrak: Dalam adat Jawa pada umumnya dalam setiap pernikahan atau perkawinan itu memiliki banyak makna yang terkandung dalam setiap prosesinya. Peneliti ingin melakukan pembaharuan penelitian yang lebih terfokus pada satu permasalahan yakni larangan menikah satu arah rumah dengan saudara kandung (Mlumah Murep). Hal ini bertujuan untuk mengurai pandangan masyarakat bagaimana di era yang modern ini, apakah masyarakat masih mempercayai larangan tersebut ataukah tidak. Dari kasus tersebut, studi kasus yang dilakukan yakni di desa Sumberjati, kecamatan Kademangan kabupaten Blitar. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Dari pendapat tokoh agama dan tokoh adat dapat disimpulkan bahwa meski dalam aturan agama tidak disebutkan mengenai larangan menikah satu arah rumah dengan saudara kandung atau Mlumah Murep namun untuk menghargai adat istiadat yang ada sebagai masyarakat Jawa. Selain itu, mayoritas dari Masyarakat Desa Sumberjati masih mempercayai mengenai larangan menikah satu arah rumah dengan saudara kandung (Mlumah Murep). Kata Kunci: Adat Jawa, Larangan Menikah, Mlumah MurepDownloads
Published
2025-08-19
How to Cite
Elsa Amanda. (2025). TRADISI DAN RELIGI DALAM PRAKTIK PERNIKAHAN: STUDI TENTANG LARANGAN MENIKAH SATU ARAH RUMAH DENGAN SAUDARA KANDUNG DI SUMBERJATI, BLITAR. TASHWIR, 13(01), 59–66. https://doi.org/10.18592/jt.v13i01.11854
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Elsa Amanda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.