Legal Consequences For A Notary Public With Double Professions As A Rector Of A Private University Based On Law On Office Of Notary Public

Authors

  • Rabi'ah Adawiyah Phonna Effendy Jaraputri Universitas Syiah Kuala
  • Sri Walny Rahayu Universitas Syiah Kuala
  • Mohd. Din Universitas Syiah Kuala
  • Muhammad Suhail Ghifari Universiti Kebangsaan Malaysia

DOI:

https://doi.org/10.18592/sjhp.v23i1.8611

Keywords:

Hukum

Abstract

Abstract: This research discusses juridical consequences for a notary with double professions as a rector of a private university according to Law on office of notary public. The purpose of this research is to explore and analyze the juridical consequences and sanctions for a notary with double professions as a rector or lecturer of a private university according to Law on office of notary public and code of ethics. This is normative legal research. This research shows that Article 17 Letter f of UUJN explicitly mentions the prohibition for a notary to has double professions as a manager or an employee of a State-owned Enterprise, a Municipally-owned Corporation, or a private company. A notary public who becomes a rector or lecturer at a private university is not assumed to violate the provision of Article 17 letter f UUJN. However, a notary with double professions can get administrative sanction in the form of a written warning, temporary layoff, honorably or dishonorably discharge.Keywords: Doubling for a notary; Rector of Private University  Abstrak: Penelitian ini membahas mengenai konsekuensi yuridis bagi notaris yang merangkap jabatan sebagai pimpinan perguruan tinggi swasta menurut undang-undang jabatan notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai konsekuensi yuridis serta penerapan sanksi bagi notaris yang merangkap jabatan sebagai pimpinan atau dosen di perguruan tinggi swasta menurut undang-undang jabatan notaris dan kode etik. Jenis Penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam Pasal 17 huruf f UUJN secara eksplisit disebutkan bahwa adanya larangan bagi pengemban profesi Notaris untuk merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD atau badan usaha swasta. Seseorang yang mengemban jabatan Notaris menjadi pimpinan dan dosen pada Perguruan Tinggi Swasta tidak melanggar ketentuan Pasal 17 huruf f UUJN. Serta terkait notaris yang melakukan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.Kata Kunci: Rangkap Jabatan Notaris, Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta. 

References

A.R, Putri. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris Yang Berimplikasi Perbuatan Pidana). Jakarta: Softmedia, 2011.

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Aristyani, Nadia. “Notaris Yang Merangkap Jabatan Legal Officer Sebagai Pegawai Perusahaan.” Universitas Airlangga, 2018.

Ayuningtyas, Pratiwi. “Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode

Etik.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 9 (2020).

Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Ministry of National Education. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2007.

Faradina, Felly. Persaingan Tidak Sehat Antar Rekan Notaris Sebagai Dampak Dari Penetapan Tarif Jasa Notaris Dibawah Standar Ditinjau Dari Undang-Undang Number 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris. Universitas Indonesia, 2011.

Gozaly, Santy. Rangkap Jabatan Notaris Sebagai Arbiter Ditinjau Dari Ketentuan Dalam Undang-Undang Number 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Juncto Undang-Undang Number 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Universitas Indonesia, 2011.

Hendra, Rahmad. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekan Baru. Jurnal Ilmu Hukum III (n.d.).

Mardiansyah, Alfiyan. Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Tindak Pidana Yang Melibatkan Notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 9 (2020).

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Oktavia, Wanis Aisyah. Kedudukan Akta Dan Akibat Hukum Terhadap

Notaris Yang Melakukan Rangkap Jabatan. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 3 (2019).

Prajitno, A.A. Andi. Pengetahuan Praktis Tentang Apa Dan Siapa Notaris Di Indonesia? Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010.

Rahayu, Sri Walny. Peran Dan Fungsi Notaris Dalam Pembuatan Kontrak Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan 50 (2020).

Remmelink, Jan. Hukum Pidana, Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Setiawan, Agus. Notaris Yang Melakukan Rangkap Jabatan Sebagai Dosen. Jurnal

Downloads

Published

2023-06-26

Issue

Section

Articles