Sharia Law Analysis of Binary Option

Authors

  • Mahmud Yusuf UIN Antasari Banjarmasin
  • Muhamad Rahmani Abduh

DOI:

https://doi.org/10.18592/sjhp.v22i2.6454

Keywords:

Binary Options, Sharia Economic Law.

Abstract

This research was motivated by the revelation of cases of online trading applications which turned out to be gambling and illegal binary options. Worse yet, this case also involved a number of influencers who were alleged to have facilitated these applications by helping to promote and hold various trainings. The type of research chosen in this research is library research using qualitative methods. The data used is secondary data, namely data that is not obtained directly from the source. The results of this study indicate that in the case of binary options in Indonesia there are at least four aspects that are contrary to sharia economic law, namely; (1) the binary option is illegal, (2) contains elements of gambling,  Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terungkapnya kasus aplikasi-aplikasi trading online yang ternyata merupakan binary option yang bersifat judi dan ilegal.Lebih parahnya lagi, kasus ini juga melibatkan sejumlah influencer yang diduga telah memfasilitasi aplikasi-aplikasi tersebut dengan membantu melakukan promosi serta mengadakan berbagai pelatihan. Jenis penelitian yang dipilih pada penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library rersearch) dengan menggunakan metode kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang tidak didapat langsung dari sumbernya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada kasus binary option di Indonesia setidaknya terdapat empat aspek yang bertentangan dengan hukum ekonomi syariah, yaitu; (1) binary option tersebut ilegal, (2)mengandung unsur perjudian, (3)terdapat banyak penipuandidalamnya, dan (4) dampaknya sangat merugikan. 

References

Azhari,Fathurrahman.Qawaid Fiqhiyyah Muamalah.Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat Banjarmasin, 2015.

Devkota,Niranjam. et. al. “Online Trading Effectiveness in Nepal Share Market: Investors Awareness, Challenges and Managerial Solution”, Asian Journal of Economics, Business and Accounting 21, no. 5 (2021); h. 92.

Kolkova,Andrea and Lenertova, Lucie. “Binary Options As a Modern Fenomenon of Financial Business”, Internartional Journal of Entrepreneurial Knowledge 4, no. 1 (2016): h. 52-53.

Kusumantari,Ni Luh Astri dan Dharmakusuma,Anak Agung Gede Agung. “Perlindungan Hukum Terhadap Strategi Profitable Dalam Trading Foreign Exchange”, Jurnal Kertha Wicara 10, no. 7 (2021): h. 525.

Murdiyanto,Edi.dkk. “DigitalisasiSebagai Upaya AdaptifIndustri Pasar Modal di Era Disruption: Dampak pada Eksistensi WPPE di Masa Pandemi Covid-19”, MBR (Management Business Review) 5, no. 2 (2021): h. 151.

Nurfalah,Irfan dan Rusydiana,Aam Slamet. “DigitalisasiKeuangan Syariah MenujuKeuanganInklusif: KerangkaMaqashid Syariah”, Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan, dan Akuntansi11, no. 1 (2019): h. 57

Oleas,Maria Elena Espin and Palacios, Mariela Elizabeth Arevalo. “Strategy to Prevent the Risk of Trading ini Binary Options”, China-USA Business Review 18, no. 1 (2019): h. 34.

Osman, Suraiya. et. al. “Penggunaan Unsur Islam Dalam Peniagaan: Analisa Dari Pespektif Syariah”, Journal of Islamic Social Sciences and Humanities 17, (2019): h. 44.

Puspitasari,Danastri dan Rachim,FaiqRizkiAulia. “Binary Option SebagaiKomoditiPerdaganganBerjangka di Indonesia”, Jurnal Hukum Lex Generalis2, no. 8 (2021): h. 629.

Al-Qardhawi,Yusuf.Al-Qawaid Al-Hakimah Li Fiqh Al-Muamalah.Kairo: Dar al-Syuruq, 2008.

Rudiansyah. “Telaah Gharar, Riba, dan Maisir dalam Transaksi Perspektif Ekonomi Islam”, Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law 2, no. 1 (2020); h. 101.

Sirojudin. “AnalisisPertumbuhanKeuangan Syariah di Era Digitalisasi”, Aksyana: JurnalAkuntansi dan Keuangan Islam 1, no. 1 (2021): h. 39.

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjnangka Komoditi.

Wekke,IsmailSuardi.dkk. Metode PenelitanSosial.Yogyakarta: PenerbitGaweBuku, 2019.

Zaenudin,Fakhri Rizki dan Faridah,Hana. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Afiliator Aplikasi Opsi Biner Ilegal Dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Hukum Sasana 8, no. 1 (2022): h. 165.

.

WEBSITE:

Ayu Utama Larasati, RekomendasiAplikasi Trading Saham Online Terpercaya(Tagar.id: 8 Desember 2021). Dikutipdarihttps://www.tagar.id/rekomendasi-aplikasi-trading-saham-online-terpercaya pada tanggal 23 Februari 2022 pukul 23.22.

Ditra perdana Haryanto, Update Nominal Kerugian Para Korban Binary Option Binomo,CrazyRich Indra Kenz Pesan Ini Kepada Masyarakat (pikiran-rakyat.com: 25 Maret 2022). Dikutip dari https://jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-1014073881/update-nominal-kerugian-para-korban-binary-option-binomo-crazy-rich-indra-kenz-pesan-ini-kepada-masyarakat pada tanggal 19 April 2022 pukul 1.27.

https://www.gatra.com/news-522864-ekonomi-mengenali-quotexio-lebih-dalam.htmldikutip pada tanggal 26 Februari 2022 pukul 3.26.

https://www.ifunding.co/octafx/dikutip pada tanggal 26 Februari 2022 pukul 3.35

Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, Kemendag Blokir 1.222 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal (kemendag.go.id: 2 Februari 2022). Dikutip dari https://www.kemendag.go.id/id/newsroom/press-release/kemendag-blokir-1-222-situs-web-perdagangan-berjangka-komoditi-ilegal-1 pada tangal 19 April 2022 pukul 1.38.

Niko Ramadhani, Mengetahui Kasus Binomo Lebih Dalam Supaya Kamu Lebih Waspada (akseleran.co.id: 11 Januari 2021). Dikutipdarihttps://www.akseleran.co.id/blog/binomo-adalah/ pada tanggal 26 Februari 2022 pukul 2.31.

Novina Putri Bestari, OlymptradeDipakaiBuat Trading Forex, Legal atauIlegal ? (cnbcindonesia.com: 29 September 2021). Dikutipdarihttps://www.cnbcindonesia.com/tech/20210929091041-37-279965/olymptrade-dipakai-buat-trading-forex-legal-atau-ilegal pada tanggal 26 Februaripukul 2.58.

Otoritas Jasa Keuangan, Siaran Pers: SWI Minta Masyarakat WaspadaiPenawaran Binary Option dan Broker Ilegal(ojk.go.id: 17 Februari 2022). Dikutipdarihttps://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/SWI-Minta-Masyarakat-Waspadai-Penawaran-Binary-Option-dan-Broker-Ilegal.aspx pada tanggal 23 Februari 2022 pukul 23.51

Downloads

Published

2022-12-22

Issue

Section

Articles