The Role of The Indonesian Waqf Agency in The Implementation of Nazir Supervision of Land Waqf (Study At Badan Wakaf Indonesia of Lhokseumawe City)

Authors

  • Awwaluddin Marza Universitas Syiah Kuala
  • Ilyas Ilyas Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
  • Muhammad Adli Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
  • Fatimah Zuhra Universitas Islam Kebangsaan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.18592/sjhp.v22i2.5841

Keywords:

Wakaf Tanah, Peran BWI, Pengawasan Nazhir

Abstract

Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa, dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Salah satu tujuan dibentuknya BWI adalah sebgai tindak lanjut dari banyak tanah wakaf yang pemanfatannya masih bersifat konsumtif dan belum dikelola secara produktif oleh nazhir, dan juga banyak tanah yang tidak didaftarkan serta tidak disertifikatkan yang akan memicu timbulnya sengketa antara pihak yang mewakafkan dengan pihak ketiga yang mengklaim memiliki tanah wakaf tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peran BWI terhadap pelaksanaan pengawasan Nazhir terhadap wakaf  tanah di Kota Lhokseumawe, menjelaskan hambatan-hambatan dalam proses pengawasan oleh BWI terhadap nazhir di Kota Lhokseumawe, serta upaya yang dilakukan dalam proses pengawasan terhadap nazhir di Kota Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran BWI terhadap pelaksanaan pengawasan nazhir terhadap wakaf tanah di Kota Lhokseumawe belum berjalan sama sekali. Hal ini ditandai belum ada kegiatan pembinaan maupun pengawasan yang dilakukan oleh BWI Kota Lhokseumawe selama pembentukannya pada februari 2019 yang lalu. Hambatan yang dialami BWI terhadap pelaksanaan pengawasan nazhir terhadap wakaf tanah di Kota Lhokseumawe yaitu tidak adanya ketersediaan anggaran untuk biaya operasional BWI, dan juga masih kurangnya pemahaman serta kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf tanah yang dapat bermanfaat bagi kepentingan ekonomi masyarakat, sosial dan keagamaan. Upaya yang dilakukan BWI terhadap pelaksanaan pengawasan nazhir terhadap wakaf tanah di Kota Lhokseumawe adalah dengan memplotkan anggaran atau mengupayakan adanya anggaran untuk operasional BWI dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan juga kementerian agama provinsi. Selain itu upaya yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan terhadap para nazhir dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tidak melanggar peraturan yang ada. 

Downloads

Published

2023-03-10

Issue

Section

Articles