THE PROBLEMS OF THE KHI ON ARTICLE 7 ABOUT THE MARRIAGE ISBAT IN A RELIGIOUS COURT
DOI:
https://doi.org/10.18592/sjhp.v21i1.3994Keywords:
Marriage, isbat, religious courts,Abstract
Abstrak: Sebelum melangsungkan perklawinan, terdapat beberapa rukun dan syarat yang mesti dipenuhi yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Salah satunya adalah pencatatan perkawinan. Syarat tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan pengakuan hukum bahwa sebuah perkawinan pernah terjadi. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak perkawinan tidak dicatat atau didaftarkan pada pegawai pencatat perkawinan yang berwenang. Pengadilan Agama selaku pelaksanan kekuasaan kehakiman dalam menangani masalah perkawinan dibutuhkan kejelian dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengenalisis pelaksanaan pasal 7 dalam KHI di Pengadilan agama tentang isbat nikah daln melihat penyebab sehingga terjadi isbat nikah. Dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan yuridis, hasil dari penelitian ini bahwa masih banyak terjadi perkawinan bawah tangan yang dijumpai di pengadilan agama. Hal demikian terjadi karena berbagai faktor. Olehnya itu dibutuhkan kejelian pengadilan agama dalam menagani perkara tersebut dan dibutuhkan kehadiran Negara agar menyelesaikan sehingga praktik perkawinan tersebut tidak terjadi lagi.Kata kunci: Perkawinan, isbat nikah, Pengadilan Agama Abstract: Before entering into a marriage, there are several pillars and conditions that must be fiilfulled which have been stipulated by law. One of them is marriage registration. These requirements are to provide legal certainty and recognition that a marriage has occurred. However, in reality there are still many marriages that are not recorded or registered with the authorized marriage registrar. The Religious Court as the exercise of judicial power in handling marital problems requires carefulness to resolve these problems. This study aims to analyze the implementation of article 7 the KHI in the religious court regarding the isbat of marriage and to see the causes that lead to marriage isbat. By using a sociological and juridical approach, the results of this study show that there are still many under-handed marriages that are found in religious courts. The type marriage happened because of various factors. Therefore, religious courts need to be careful in handling these cases and the presence, help of the State is needed to resolve it so that the practice of marriage does not occur again.Keywords: Marriage, isbat, religious courts.References
Abdurahman. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Akademika Pustaka Presisindo, 1992.
Ahmad, Beni. Saebani. Syamsul Falah, Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.
Alimuddin. Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Terapan Bagi Hakim Pengadilan Agama. Makassar: Alauddin University Press, 2011.
Anshary, Muhammad MK. Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-Masalah Kruisal . Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Aziz Dahlan, Abdul. At Al., Ensiklopedia Hukum Islam. Cet.I; Jakarta: Ichtiar Baru Van Houve, 1996.
Bahrum, Mukhtaruddin. "Legalisasi Nikah Sirri Melalui Isbat Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam." Jurnal Diskursus Islam 1.2 (2013).
Faisal Hamdani, Muhammad. Nikah Mut’ah: Analisis Perbandingan Hukum antara Sunni dan Syiah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Manan, Abdul. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2006.
Muchsin, Agus, and Muhammad Sabir. "Legalitas Perkawinan yang Tidak Tercatat pada Masyarakat Pinrang (Analisis Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Pencatatan Nikah)." DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 17.1 (2019)
Nurlaelawati, E. Pernikahan Tanpa Pencatatan: Isbat Nikah Sebuah Solusi?. Mus „wa Jurnal Studi Gender dan Islam, 12(2), (2013).
Al-Qulyubi. Umairah, Khasiyah Qulyubi wal Umairah juz 4. Beirut:Dar al-Kutub, 2001.
Sanusi, A. Pelaksanaan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Pandeglang. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 16(1). (2016).
Sulistiani, Siska Lis. "Analisis Yuridis Aturan Isbat Nikah Dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri Di Indonesia." Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) 1.2 (2018).
Sulaiman Jamal, Khasiyah Jamal ‘alal Minhaj juz 3. Beirut: Dar al-Fikr, 2002.
Sulaiman al-Bujairimi, Khasiyah Bujairimi ‘ala al Minhaj juz 4. Beirut: Dar al-Fikr, 2002.
Ash-Shiddiqiey, Hasbi. Falsafah Hukum Islam. cet.IV; Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Sururie, R. W. Polemik Di Seputar Hukum Isbat Nikah Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2), (2017).
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Dilengkapi : PP RI Nomor 9 Tahun 1974, PP RI Nomor 10 Tahun 1983, PP RI Nomor 45 Tahun 1990, Peraturan menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Nomor:Kep/01/1980, Petunjuk Teknis No. Pol.: JUKNIS/01/III/1981, Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2010, UU RI Nomor 41 Tahun 2004, UU RI Nomor 12 Tahun 2006, UU RI Nomor 23 Tahun 2001, PP RI Nomor 42 Tahun 2006, Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001, UU RI Nomor Tahun 2004. Surabaya : Sinarsindo Utama, 2015.
Yakin, Muhammad Khusnul. "Ratio Decidendi Penetapan Pengesahan (Itsbat) Nikah Di Pengadilan Agama." Yuridika 30.2 (2015).
Zaidah, Yusna. "Isbat Nikah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Hubungannya dengan Kewenangan Peradilan Agama." Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran 13.1 (2014).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.