The Out of Court Divorce Model and Its Legal Implications: A Juridical Study in Babelan District Bekasi

Authors

  • Nursaidah Nursaidah Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Adi Nur Rohman Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Panti Rahayu Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.18592/sjhp.v20i2.3945

Keywords:

divorce, Religious Court, legal consequences

Abstract

Abstract:Divorce in Indonesia, legally positive, must be carried out before a panel of judges at trial in accordance with the mandate of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law. However, out-of-court divorce is still common in several areas including Babelan district Bekasi where some of the community still practice out-of-court divorce. Out-of-court divorce even though it is considered religiously valid, leaves various legal issues such as neglect of the rights of children and wives who are divorced to the legality of the divorce itself. This study aims to find models of out-of-court divorce that are conducted by the community. Besides that, the study of the consequences and legal efforts to overcome this phenomenon are very important to be analyzed. This research is classified as a normative-empirical juridical study using a statutory approach assisted by a sociological approach. The results showed that research outside the court was carried out by: (1) kinship, and (2) through amil. From a positive legal perspective, divorce outside the court does not have a strong legal position, resulting in neglect of the right to support, distribution of assets and subsequent marriage.Keywords:divorce, Religious Court, legal consequences Abstrak:Perceraian di Indonesia secara hukum positif harus dilakukan dihadapan majelis hakim di persidangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun demikian, perceraian di luar pengadilan masih banyak ditemui di beberapa daerah termasuk di kecamatan Babelan Bekasi dimana sebagian masyarakatnya masih mempraktikkan perceraian di luar pengadilan. Perceraian di luar pengadilan meskipun dianggap sah secara agama, tetapi menyisakan berbagai persoalan hukum seperti pengabaian hak anak dan istri yang diceraikan hingga legalitas perceraian itu sendiri.Penelitian ini bertujuan untuk menemukan model-model perceraian di luar pengadilan yang dilakukan masyarakat. Disamping itu, kajian tentang akibat serta upaya hukum menanggulangi fenomena tersebut menjadi sangat penting untuk dianalisis. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normative-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dibantu dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelitian di luar pengadilan dilakukan dengan cara: (1) secara kekeluargaan, dan (2) melalui amil. Dalam perspektif hukum positif, perceraian di luar pengadilan tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat sehingga berakibat kepada pengabaian terhadap hak nafkah, pembagian harta serta pernikahan selanjutnya.Kata Kunci: akibat hukum, luar pengadilan, perceraian, Pengadilan Agama 

References

Abdurrahman, 2010. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: CV Akademika Pressindo.

Akbar, Muhammad. 2019. Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga Dan Hukum Bisnis Islam Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Dahwal, Sirman. Perbandingan Hukum Perkawinan, Bandung: CV Mandar Maju, 2017.

Mardani, 2017. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Maisyal, Nurul. “Reformulasi Hukum Perkawinan Islam Responsif Gender” Muwazah 8, No. 2 (2016)

Muhammad, Abdul Kadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muthiah, Aulia. 2017. Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga, Yogyakarta: Pustaka Baru.

Oktary. Novie, dkk, Analisis Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Cerai Gugat Di Kota Pekan Baru, Jom Fekon 1, No. 2 (2014)

Pugung, Solahudin. 2010. Prosedur Perceraian Di Pengdilan Agama, Jakarta: Djambatan.

Rohman, Adi Nur. “The Existence Of Maslahah Mursalah As The Basis Of Islamic Law Development In Indonesia” Krtha Bhayangkara 13, No. 2 (2019)

Sanger, Juliana Pretty. Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah Didasarkan Pada Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lex Administratum 3, No. 6 (2015)

Santoso, Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat, Yudisia 7, No. 2 (2016)

Sembiring, Rosnidar. 2019. Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan, Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Shomad, Abd. 2017. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana.

Simanjuntak, P.N.H. 2017. Hukum Perdata Indonesia Edisi Pertama, Jakarta: Kencana.

Siregar, Ramadhan Syahmedi, Dampak Perceraian Tidak Sesuai Dengan Prosedur Undang- Undang, Fitrah 1, No. 1 (2015)

Suadi, Amran. “The Role of Religious Court in Prevention Underage Marriage,” Jurnal Hukum Dan Peradilan 9, no. 1 (2020)

Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakatra: Intermasa.

Susilo, Budi. 2007. Prosedur Gugatan Cerai, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Syaifuddin, Muhammad, dkk. 2019. Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika.

Tutik, Titik Triwulan. 2015. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana.

Laws

Kompilasi Hukum Islam

Republic of Indonesia, Regulation of the Minister of Religion Number 11 of 2007 concerning Marriage Registration

Republic of Indonesia, Government Regulation Number 9 of 1975

Republic of Indonesia, Law No. 1 of 1974 concerning Marriage.

Republic of Indonesia, Law No. 7 of 1989 concerning Religious Courts.

Internet

http://Kecamatan-Babelan.Simplesite.Com/439462464

http://Kecamatan-Babelan.Simplesite.Com/439462464

https://bekasikab.bps.go.id/statictable/2019/02/06/62/luaws-wilayah-menurut-kecamatan-di-kabupaten-bekasi-2017.html

Downloads

Published

2020-12-14

Issue

Section

Articles