Analysis Of Electric Bicycles As A Vehicle In Indonesia: A Normative Legal Review

Authors

  • Febrina Gladys Elvira Universitas Airlangga
  • Sri Sukmana Damayanti Universitas Airlangga
  • Gavrilla Theodora Universitas Airlangga
  • Olga Nadina Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.18592/sjhp.v20i1.3571

Keywords:

electric bicycle, legality, vehicle.

Abstract

Abstrak:Dalam perkembangannya terdapat kendaraan berupa sepeda listrik yang notabene memiliki dua sumber energi yaitu energi manusia dan energi listrik. Kendaraan yang memiliki dua sumber energi penggerak ini disebut juga sebagai hybrid vehicle. Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan hybrid vehicle, yang notabene memiliki dua sumber energi, seperti sepeda listrik yang menggabungkan energi manusia dan listrik tidak terdapat pengaturan. Hal ini menimbulkan problematika terkait dengan legalitas sepeda listrik yang ada di masyarakat. Ketidakjelasan legalitas sepeda listrik ini memiliki problematik hukum yaitu 1) kedudukan hukum sepeda listrik di Indonesia dan 2) akibat hukum sepeda listrik sebagai kendaraan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa sepeda listrik t tergolong sebagai kendaraan tidak bermotor. Hal ini didasarkan pada argumentasi bahwa sumber utama tenaga penggerak sepeda listrik adalah tenaga manusia dan dengan penafsiran ekstensif sepeda listrik merupakan perluasan dari sepeda pada umumnya. Akibat hukum yang muncul ketika sepeda listrik tergolong sebagai kendaraan tidak bermotor, berarti terdapat hak dan kewajiban hukum bagi pengendara sepeda listrik tersebut. Terdapat dua klasifikasi kewajiban bagi pengemudi sepeda listrik, dimana terdapat kewajiban yang hanya bersifat anjuran karena tidak memiliki sanksi ketika tidak dilaksanakan dan kewajiban yang memiliki sanksi ketika tidak dilaksanakan. Adapun hak-hak bagi pengemudi sepeda listrik adalah terdapat fasilitas-fasilitas khusus bagi pengendara sepeda listrikKata Kunci: sepeda listrik, legalitas, kendaraan.  Abstract: In its development, there is a vehicle in the form of electric bicycles which incidentally has two sources of energy namely human energy and electrical energy. This vehicle that has two sources of propulsion energy is also called hybrid vehicles. Though, there is not yet an Indonesian regulations related to hybrid vehicles, which has two energy sources, such as electric bicycles that combine human energy and electricity. This raises problems related to the legality of electric bicycles in the society. The unclear legality of electric bicycles has legal problems namely 1) the legal standing of electric bicycles in Indonesia and 2) legal consequences of electric bicycles as vehicles in Indonesia. This research is a normative legal research with a statutory and conceptual approach. Based on this research, it was found that electric bicycles are classified as non-motorized vehicles. This is based on the argument that the main source of electric bicycle driving force is human power and with an extensive interpretation of electric bikes as an extended version ofa bicycle in general. The legal consequences that arise when electric bicycles are classified as non-motorized vehicles are the legal rights and obligations for the electric cyclist. There are two classifications of liabilities for electric bicycle riders, where there are obligations that are in the form of cautionary suggestions because they do not have sanctions or punishment for not implementing the recommendationand ones that have sanctions when not applied. One of the rights received byelectric bicycle drivers are special facilities for electric bicycle ridersKeywords: electric bicycle, legality, vehicle.

References

Buchanan, Rachel. “The Role Of Technology In The Future Of Legal Professions.” University of Oxford. Last modified 2017. https://www.law.ox.ac.uk/research-and-subject-groups/research-collection-law-and-technology/blog/2017/02/role-technology.

Depri Liber Sonata. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2017): 25.

Hiariej, Eddy Omar Sharif. “United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 1 (2019): 112.

Hutchinson, Terry. Researching and Writing in Law. Sydney: Lawbook Co, 2002.

Javier, Antonio García, Monsalve Serrano, Rafael Sari, Nikolaos Dimitrakopoulos, Martin Tunér, and Per Tunestål. “Performance And Emissions Of A Series Hybrid Vehicle Powered By A Gasoline Partially Premixed Combustion Engine.” Applied Thermal Engineering 150, no. 5 (2019): 564–575.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.

Mawar, Sitti. “Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum.” Jurnal Justitia 1, no. 1 (2016): 1–18.

Mohajan, Haradhan. “The First Industrial Revolution: Creation of a New Global Human Era.” Journal of Social Sciences and Humanities 5, no. 4 (2019): 377–387.

Muwahid. “Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim Dalam Upaya Mewujudkan Hukum Yang Responsif.” Al-Hukama 7, no. 1 (2017): 225–248.

Nugraha, Xavier, and Ave Maria Frisa Katherina. “Tanggung Jawab Promotor Perseroan Terbatas Terhadap Kontrak Pra Inkorporasi Di Indonesia.” Media Iuris 2, no. 127–155 (2019).

Pasaribu, Muksana. “Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Civil Law Dan Sistem Common Law.” Jurnal Justitia 7, no. 1 (2020).

Priono, Agus, Widodo T. Novianto, and I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. “Penerapan Teori Penafsiran Hukum Oleh Hakim Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Studi Atas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik).” Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS 5, no. 2 (2017): 117–130.

Rachel Berney. Bicycle Urbanism: Reimagining Bicycle Friendly Cities. New York: Routledge, 2018.

Rhiti, Hyronimus. “Landasan Filosofi Hukum Progresif.” Justitia Et Pax 32, no. 1 (2016): 34–48.

Sryani Br. Ginting. “Interpretasi Gramatikal Sistematis Historis Kasus Dugaan Penodaan Agama Oleh Ahok.” Law Pro Justitia 2, no. 2 (2017): 61–75.

Suanro. “Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Tafsir Mahkamah Konstitusi:Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/Puu-Xiii/2015.” Jurnal Yudisial 9, no. 2 (2016): 131–150.

Sujana, Bingah Amarwata. “Kedudukan Sepeda Listrik Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Hukumonline. Last modified 2020. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e71b6f6af9dc/kedudukan-sepeda-listrik-dalam-hukum-positif-di-indonesia-oleh--bingah-amarwata-sujana/.

Supriyanto, Eko. “Kedudukan Naskah Akademik Dalam Penafsiran Ketentuan-Ketentuan Dalam Undang-Undang.” Yuridika 31, no. 3 (2016): 384–400.

Thomas A.J. Mcginn. “The Expressive Function of Law and the Lex Imperfecta.” Roman Legal Tradition 11, no. 1 (2015): 1–41.

Wagiman. “Nilai, Asas, Norma, Dan Fakta Hukum: Upaya Menjelaskan Dan Menjernihkan Pemahamannya.” Filsafat Hukum 1, no. 1 (2016): 43–73.

Д.М., Зезюля. “ВКЛАД В ИМУЩЕСТВО И ВКЛАД В УСТАВНЫЙ КАПИТАЛ: СООТНОШЕНИЕ ПОНЯТИЙ.” In Российская Наука в Современном Мире» XXVIII Международная Научно-Практическая Конференция, 212–213. Moscow: Research and Publishing Center, 2020.

Downloads

Published

2020-07-14

Issue

Section

Articles