Legal Analysis On The Management Of Suroboyo Bus Public Transportation In Surabaya City

Authors

DOI:

https://doi.org/10.18592/sjhp.v20i1.3548

Keywords:

Suroboyo Bus, Region owned business, Yellow Plate number, Red Plate Number

Abstract

Abstrak: Di Kota Surabaya, dalam rangka untuk memudahkan mobilisasi terdapat kebijakan terkait dengan kendaraan bermotor umum, yaitu Suroboyo Bus. Sistem sistem pembayaran yang digunakan adalah denganmenggunakan sampah botol plastik dengan tujuan untuk menjaga kebersihan Kota Surabaya.  Dalam praktiknya, ternyata Surboyo Bus ini beroperasi dengan plat nomor berwarna merah, padahal di dalam Peratuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa kendaraan dengan plat nomor berwarna merah adalah kendaraan milik pemerintah yang notabene tidak boleh memungut pembayaran. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah penggunaan plat nomor berwarna kuning pada Suroboyo Bus telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? 2) Bentuk pengelolaan seperti apa yang sesuai dalam mengelola kendaraan bermotor umum Surboyo Bus? Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan mengaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan ataupun bahan hukum lain yang berkaitan dengan pengelolaan Suroboyo Bus di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan bahwa 1) Penggunaan plat merah pada kendaraan bermotor umum bertentangan dengan  Pasal 39 Peratuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dan 2) Pengelolaan Suroboyo Bus sebaiknya beralih dari Dinas Pemerintah Kota Surabaya ke BUMD, karena Pengelolaan dengan sistem BUMD akan menyebabkan pengelolaan manajemen baik manajemen keuangan maupun manajemen organisasinya akan bersifat lebih luas dan tidak terikat pada APBD Kata Kunci: Suroboyo Bus, BUMD, Plat Nomor Berwarna Kuning, Plat Nomor Berwarna Merah Abstract: In the city of Surabaya, to facilitate mobilization a public means of transportation exists, namely the Suroboyo Bus. The payment system applied for the bus is by using plastic bottle waste to maintain the Sanitation of the city. In practice, it turns out that Surboyo Bus operates with a red plate number, even though in the Indonesian Police Chief Association No. 5 of 2012 concerning Registration and Identification of Transportations, it is explained that vehicles with red plate numbers are government-owned vehicles which in fact should not collect payments.Based on the stated issue, the problem formulations in this study are: 1) Does the use of yellow plates number on the Suroboyo Bus comply with statutory provisions? 2) What forms of management are appropriate in managing Surboyo Buses public transportation? This research is a normative study, by reviewing and analyzing laws and regulations or other legal materials relating to the management of Suroboyo Bus in Surabaya. This research uses the statutory approach and conceptual approach.  Based on the results of this study, it was found that 1) The use of a red plate on public transportation is contrary to Article 39 of the Indonesian Police Chief Regulation No. 5 of 2012 concerning Registration and Identification of Transportations, and 2) Management of Suroboyo Buses should move from the Surabaya City Government Office to become a Province owned business because the management system in province owned business will cause the management of both financial management and organizational management to be broader and not bound to the regional budget.Keywords: Suroboyo Bus, Region owned business, Yellow Plate number, Red Plate Number

References

Afifah, Dian Fitriani, and Neneng Yani Yuningsih. “Analisis Kebijakan Pemerintah Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan (Trafficking) Perempuan Dan Anak Di Kabupaten Cianjur.” Jurnal Ilmu Pemerintahan ISSN 2442 (2016): 5958.

Asmawi, Awing, Diah Fatma Sjoraida, and Rully Khairul Anwar. “Masalah Dan Dinamika Implementasi Kebijakan Publik Tentang Transportasi (Kajian Di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat).” CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan 3, no. 2 (2017): 205–218.

Barus, Zulfadli. “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis.” Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 2 (2013): 307–318.

Berkah Nadi, M. Abi, Aleksander Purba, and Ahmad Zakaria. “Analisis Pemilihan Moda Transportasi Rute Tanjung Karang–Bandara Radin Inten Ii Dengan Stated Preference, Uji Crame’sv Dan Uji Chi-Square,” 2018.

Budhisulistyawati, Ambar, Yudho Taruno Muryanto, and Anjar Sri CN. “Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Persero Untuk Mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.” Privat Law 3, no. 2 (2016): 164361.

Firmansyah, Rony Bachtiar. “Inovasi Kebijakan Transportasi Publik: Studi Kasus Program Suroboyo Bus Membayar Dengan Limbah Botol Plastik.” PhD Thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2019.

Hengkeng, Join. “Analisis Peran Retribusi Transportasi Darat Terhadap Perekonomian Di Kabupaten Poso.” Katalogis 3, no. 8 (n.d.).

Insiyah, Sayyidatul, Xavier Nugraha, and Shevierra Danmadiyah. “Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sebuah Komparasi Dengan Pemilihan Secara Langsung Oleh Rakyat.” Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 28, no. 2 (2019): 164–187.

Juliani, Henny. “Eksistensi Badan Layanan Umum Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik.” Administrative Law & Governance Journal 1, no. 2 (2018): 149–164.

Kadir, Abdul. “Transportasi: Peran Dan Dampaknya Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional.” Jurnal Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah Wahana Hijau 1, no. 3 (2006): 84–131.

Mandasari, Zayanti. “Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi).” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 2 (2014): 227–250.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Muhis, Zuhri, and Wahju Herijanto. “Manajemen Lalu Lintas Akibat Trem Di Jalan Raya Darmo Surabaya.” Jurnal Teknik ITS 3, no. 1 (2014): E37–E42.

Rifai, Ahmad. “Sistem Informasi Pemantauan Kendaraan Dinas Unsri Menggunakan Teknologi GPS.” Jurnal Sistem Informasi 5, no. 2 (March 2013).

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2017): 15–35.

Zargayouna, Mahdi. “Multi-Agent Approaches for Dynamic Transportation Problems.” PhD Thesis, Université Paris Dauphine, 2019.

RULES OF LAW

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025. Sekretariat Negara. Jakarta.

Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kontribusi Sampah dalam Penggunaan Layanan Bus Surabaya. Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 68, Sekretaris Daerah. Surabaya.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor, Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia. Jakarta.

WEBSITE

Abdul Hakim, “Surabaya Lelang Hasil Sampah Botol Plastik Hasil Penukaran Tiket Bus”, https://www.antaranews.com/berita/912162/surabaya-lelang-sampah-botol-plastik-hasil-penukaran-tiket-bus, 13 Juni 2019, dikunjungi pada 25 Maret 2020.

Alief Sambogo “Kadishub Ngotot Surabaya Bus Pakai Plat Merah Bukan Pelanggaran”, https://www.ngopibareng.id/timeline/irvan-ngotot-tak-masalah-surabaya-bus-plat-merah-1751152, 06 Januari 2020, dikunjungi pada 25 Maret 2020.

Alsadad Rudi, “Jokowi Resmi ubah Transjakarta Jadi BUMD”, https://megapolitan.kompas.com/read/2014/03/27/1021311/Jokowi.Resmi.Ubah.Transjakarta.Jadi.BUMD, 27 Maret 2014, dikunjungi pada 25 Maret 2020.

Dadang Kurnia, “Sampah Botol Plastik Suroboyo Bus Laku Terjual Rp. 150 Juta”, https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/19/06/12/pszsgh383-sampah-botol-plastik-suroboyo-bus-laku-terjual-rp-150-juta, 13 Juni 2019, dikunjungi pada 25 Maret 2020.

Eduardo Simorangkir, “Daftar Terbaru Kota Termacet di Dunia, Jakarta Urutan Berapa?”, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- Humas Surabaya, “Wujudkan Moda Trasnportasi Massal di Surabaya”, https://humas.surabaya.go.id/2019/04/12/wujudkan-moda-transportasi-massal-di-surabaya/, 12 April 2019, dikunjungi pada 23 Maret 2020.

Humas Kota Surabaya, “Wali Kota Risma Paparkan Surabaya Dalam Ajang The Guangzhou International Award 2018”, https://humas.surabaya.go.id/2018/12/07/wali-kota-risma-paparkan-surabaya-dalam-ajang-the-guangzhou-international-award-2018/, 7 Desember 2018, dikunjungi 23 Maret 2020.

Wahyu Praditya Purnomo, “BLU Trans Jakarta Sebaiknya Diubah Jadi BUMD”, https://inilah.com/news/1874341/blu-transjakarta-sebaiknya-diubah-jadi-bumd, 20 Juni 2012, dikunjungi pada 25 Maret 2020.

Zumrotul Abidin, “Risma Ungkap Alasan Tarif Suroboyo Bus Dibayar Sampah Plastik”, https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2018/Risma-Ungkap-Alasan-Tarif-Suroboyo-Bus-Dibayar-Sampah-Plastik/, 7 Maret 2018, dikunjungi pada 25 Maret 2020.

Downloads

Published

2020-07-14

Issue

Section

Articles