Recording Siri's Marriages In Obtaining Legal Certainty (Reflections on the rise of Siri marriages in Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.18592/sjhp.v1i1.3276Keywords:
Pencatatan Nikah, Nikah Sirri, Kepastian HukumAbstract
Abstract:Fenomena pernikahan sirri marak terjadi di Indonesia, termasuk di Aceh. Pernikahan sirri dilakukan secara tersembunyi dengan hanya diketahui oleh beberapa orang saksi, serta tidak dilakukan pencatatan nikah pada pejabat yang berwenang. Pelaksanaan pernikahan sirri dinilai sah menurut agama namun tidak sah menurut negara. Amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan setiap pernikahan wajib dilakukan pencatatan. Guna menanggulangi maraknya pernikahan sirri di Aceh, Pemerintah Aceh telah melakukan pembahasan atas Rancangan Qanun Aceh Tahun 2019 tentang Hukum Keluarga, dimana setiap warga yang melakukan nikah sirri dapat dicatat pada pejabat yang berwenang. Dan, dalam rancangan qanun tersebut pula diberikan hak untuk nikah poligami. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membahas pengaturan hukum pernikahan sirri dalam rancangan qanun hukum keluarga sehingga dapat bertujuan meminimalkan pernikahan sirri di Aceh. Dan, orientasi rancangan qanun keluarga dalam meningkatkan kesadaran masyarakat guna meminimalkan pernikahan sirri di Aceh. Hasil kajian menunjukkan bahwa pencatatan pernikahan sirri di Aceh dapat diselenggarakan pasca ditetapkan putusan peradilan dan berdasarkan Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga menyebutkan setiap pihak yang menikah diwajibkan melakukan pencatatan atas pernikahannya. Faktor terjadinya pernikahan sirri diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah dan terkait pengaturan poligami sebagai jalan keluar pernikahan sirri dapat dikaji ulang oleh pemerintah Aceh sebelum disahkan.Kata Kunci: Pencatatan Nikah, Nikah Sirri, Kepastian Hukum Abstract: The phenomenon of Sirri marriage is rife in Indonesia, including in Aceh. Sirri marriages are conducted in secret with only a few witnesses known, and marriage records are not made to the authorized official. The implementation of Sirri marriage is considered legal according to religion but not legal according to the state. The mandate of Law Number 1 of 1974 emphasizes that every marriage must be registered. In order to cope with the rise of Sirri marriages in Aceh, the Government of Aceh has been discussing the 2019 Aceh Qanun Draft on Family Law, whereby every citizen who engages in Sirri marriage can be recorded with the authorized official. And, in the draft qanun also given the right to polygamy marriage. The purpose of writing this article is to discuss the Sirri marriage legal arrangements in the draft family law qanun so that it can aim to minimize Sirri marriages in Aceh. And, the orientation of the family qanun design in raising public awareness to minimize Sirri marriages in Aceh. The results of the study show that the registration of Sirri marriages in Aceh can be held after a judicial ruling is stipulated and based on the Aceh Qanun Draft on Family Law, it is stated that each married party is required to make a record of his marriage. The factor of sirri marriages is due to the lack of public understanding of the importance of marriage registration and related to the regulation of polygamy as a way out of sirri marriages can be reviewed by the Aceh government before being legalized.Keywords:Marriage Registration, Sirri Marriage, Legal Certainty.References
BUKU
Ali Akbar, Nikah Sirri Menurut Perspektif Alquran, Jurnal Ushuluddin, Vol. XXII, No. 2, Juli 2014
Atang Hermawan Usman, Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 30 No. 1 Februari 2014
Burhanuddin, Nikah Siri : Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri, Yogyakarta : MedPress Digital, 2012
Dwi Putra Jaya, Nikah Siri Dan Problematikanya Dalam Hukum Islam, Jurnal Hukum Sehasen Vol.2 No.2 Tahun 2017
Irfan Islami, Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 8, No.1, Juli 2017
Kurnia Muhajarah, Secercah Pandang Mengungkap Kasus Nikah Sirri Di Indonesia, SAWWA – Volume 10, Nomor 2, April 2015
Nasiri, Praktik Prostitusi Gigolo ala Yusuf Al-Qardawi (Tinjauan Hukum Islam), Surabaya: Khalista, 2010
Rahmad Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000
Sheila Fakhria, Menyoal Legalitas Nikah Sirri (ANALISIS METODE ISTIṢLĀḤIYYAH), Al-Ahwal, Vol. 9, No. 2, Desember 2016
Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqh Munakahat I Bandung: Pustaka Setia, 1999
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers, 1982
Sudan Arif Fakrulah, Memahami Hukum dari Konstruksi sampai Implementasi. (Jakarta. Rajawali Pers, 2009)
Tina Laura Prasiska, Identifikasi Nikah Siri Terhadap Perilaku Keluarga (Studi Kasus di Gampong Baet Kec. Baitussalam Aceh Besar), Skripsi, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Arraniry Banda Aceh, 2018
Zainuddin dan Afwan Zainuddin, Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Yogyakarta: Depublish, 2017
Zuhdi Muhdlor, Memahami Hukum Perkawinan: Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk Menurut Hukum Islam UU No 1/1974, (Bandung : AlBayan, 1994)
INTERNET
https://news.detik.com/berita/d-4613664/pemprov-dpr-aceh-bahas-qanun-keluarga-ulama-syarat-poligami-berat
https://business-law.binus.ac.id/2018/07/09/perkawinan-di-bawah-tangan-nikah-siri-dan-akibat-hukumnya/
https://www.tempo.co/abc/4390/rancangan-qanun-poligami-di-aceh-diklaim-justru-akan-persulit-pria-berpoligami
https://akurat.co/news/id-686165-read-aceh-seharusnya-selesaikan-efek-nikah-siri-nbsp-dulu-nbsp-bukan-malah-legalkan-poligami
http://www.jdih.tanahlautkab.go.id/berita/detail/kesadaran-hukum-sejak-dini-bagi-masyarakat
https://news.detik.com/berita/d-4614820/qanun-poligami-aceh-tuai-pro-kontra
https://regional.kompas.com/read/2019/07/11/12494361/bab-poligami-dalam-qanun-hukum-keluarga-bisa-dihapus-asal
https://waspadaaceh.com/2019/07/06/ini-tanggapan-mpu-aceh-terkait-pro-kontra-legalisasi-poligami/
http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/227/hukum-nikah-siri-dalam-islam/
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengesahan Pernikahan (Itsbat Nikah) Pelayanan Terpadu Satu Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan tugas Pengadilan
Kompilasi Hukum Islam
Rancangan Qanun Aceh Tahun 2019 tentang Hukum Keluarga
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.