A Party's Recall Right in the Concept of Democratic Country
DOI:
https://doi.org/10.18592/sjhp.v19i2.3184Keywords:
recall rights, political party, elections, democracyAbstract
Abstrak: Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis. Salah satu konsekuensi yuridis dianutnya sistem demokratis tersebut adalah adanya pemilihan umum, termasuk dalam hal ini adalah pemilihan anggota legislatif, khususnya DPR dan DPRD. Sebagaimana konstitusi yang mengamanahkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, maka partai politik memiliki peranan yang besar dalam menentukan siapa-sapa saja yang akan mewakili partai dalam kursi parlemen. Salah satu wewenang yang dimiliki oleh partai politik adalah terkait adanya hak recall. Namun, keberadaan hak recall tersebut masih menimbulkan beberapa perdebatan. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana keberadaan hak recall partai politik dalam konsep negara demokrasi? dan 2) Bagaimana implementasi hak recall partai politik di Indonesia? Penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif, dengan mengaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan ataupun bahan hukum lain yang berkaitan dengan hak recall. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan pembahasan konsep hak recall, hak recall ternyata tidak sesuai dengan konsep negara demokrasi. Sekalipun hak recall merupakan kewenangan partai politik, namun hak recall tersebut pada hakikatnya telah mengkhianati konstituen yang telah memberikan legitimasinya terhadap anggota partai politik untuk menjadi wakil di parlemen.Kata Kunci: hak recall, partai politik, pemilu, demokrasi. Abstract: Indonesia is a democratic law state. One of the legal consequences of the democratic system adopted by Indonesia is general elections, including the election of legislators, specifically the DPR and DPRD. As the Indonesia constitution mandates that election participants to elect members of the DPR and DPRD are political parties, then political parties have a large role in determining who will represent the party in the parliament. One of the authorities possessed by political parties is related to recall rights. However, the existence of recall rights is still involves several considerations. Based on this fact, the problems in this study are: 1) How is the existence of the political party recall rights regarding to the concept of a democratic law state? and 2) How is the implementation of recall rights of political parties in Indonesia? This research was conducted by normative research, by reviewing and analyzing statutory regulations or other materials relating to the recall rights. This study uses a statute approach, conceptual approach, and case approach. Based on the result of this study, it found that indeed, the recall rights is incompatible with the concept of a democratic state. Even though the recall rights is the authority of a political party, the recall rights has essentially betrayed the constituents who have given the legitimacy for the political party’s member to become the member of the parliaments. Keywords: recall rights, political party, elections, democracy.References
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1966 yang mengatur tentang kedudukan MPRS dan DPR-GR (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2813)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 008/PUU-IV/2006 tentang Recalling Anggota DPR
Buku
Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: BIP.
Budiardjo, Miriam. 1992. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Cet. XIV. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Marijan, Kacung. 2010. Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: Kencana.
Noer, Deliar. 1989. Mohammad Hatta Suatu Biografi Politik, Jakarta: LP3ES.
Pamungkas, Sigit. 2009. Perihal Pemilu, Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada.
Salang, Sebastian. 2007. Potret Partai Politik di Indonesia. Jakarta: Forum Politisi.
Subagyo, Firman. 2008. Menata Partai Politik dalam Arus Demokratisasi Indonesia. Jakarta: Wahana Semesta Intermedia.
Yuhana, Abdy. 2009. Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Bandung: Fokusmedia.
Disertasi
MD, Moh. Mahfud. 1993. Disertasi. Perkembangan Politik Hukum, Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Program Doktor Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Saragih, Bintan R. 1992. Disertasi. Peranan DPR-GR Periode 1965-1971 dalam Menegakkan Kehidupan Ketatanegaraan yang Konstitusional Berdasarkan UUD 1945, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Jurnal
Farida, Rida. Desember 2013. Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dan Implikasinya dalam Konsep Perwakilan Rakyat. Jurnal Cita Hukum. Volume I. Nomor 2.
Huda, Ni’matul. Oktober 2011. Recall Anggota DPR dan DPRD dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia. Mimbar Hukum. Volume 23. Nomor 3.
Rumokoy, Nike K. Januari-Maret 2018. Kajian Yuridis Tentang Hak Recall Partai Politik dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Volume XX. Nomor 1.
Internet
Aru. 22 Januari 2007. Mempertanyakan Hegemoni Recall Anggota DPR di Tangan Partai Politik. https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16071/mempertanyakan-hegemoni-irecalli-anggota-dpr-di-tangan-partai-politik. Dikunjungi pada 25 Juli 2019.
Bambang. 11 Desember 2006. Kejagung Umumkan Buronan Koruptor Dharmono K. Lawi. https://www.antaranews.com/berita/48498/kejagung-umumkan-buronan-koruptor-dharmono-k-lawi. Dikunjungi pada 24 Juli 2019.
Prawisasra, Inka dan Noviar Jamal. 30 Agustus 2006. Marissa Haque Dicoret dari Fraksi PDIP. https://www.liputan6.com/news/read/128246/marissa-haque-dicoret-dari-fraksi-pdip?related=dable&utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.1&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F. Dikunjungi pada 24 Juli 2019.
RH, Priyambodo. 28 September 2006. MK Tolak Permohonan Djoko Edhi. https://www.antaranews.com/berita/43276/mk-tolak-permohonan-djoko-edhi. Dikunjungi pada 25 Juli 2019.
Priyasmoro, Muhammad Radityo. Mahfud MD: Citra Partai Politik di Indonesia Sangat Buruk, <https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/3623899/mahfud-md-citra-partai-politik-di-indonesia-sangat-buruk?espv=1>. Diakses 10 Oktober 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.