The Urgency Of Creating Regional Regulations For Supporting The Implementation Of Regional Autonomy

Authors

  • Lies Ariany Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Risni Ristiawati

DOI:

https://doi.org/10.18592/sjhp.v19i1.2652

Keywords:

Peraturan daerah, otonomi, desentralisasi

Abstract

The Regional government which carried out based on the principle of autonomy as wide as possible implies that the regions are given the authority to regulate and manage all their own affairs. So, this study tried to conduct a study of normative law to further examine the nature of the implementation of regional autonomy, and the second tried to analyze the role of regional regulations in order to support the implementation of regional autonomy through library research using the statute approach and conceptual approach. The results of the study indicated that one of the important ideals and rationalities for implementing regional autonomy was to make the policy process closer to the society, not only in the central government. For this reason, authority needs to be given so that local governments can take their own initiative to make decisions regarding the interests of the local community through laws at the local government level. Thus, the contents of the Regional Regulations are to accommodate the interests of the people in the regions in order to achieve happiness and prosperity that is distributed equally to the people in the area.Pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi yaitu memberi dan melaksanakan rumah tangga itu sendiri. Untuk alasan ini, penelitian ini adalah studi hukum normatif untuk memeriksa lebih lanjut tentang pelaksanaan otonomi daerah dan pendekatan lain yang dapat dianalisis dengan menggunakan pendekatan perpustakaan menggunakan pendekatan Statuta dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu cita-cita dan rasionalitas penting pelaksanaan otonomi daerah adalah membuat proses lebih dekat dengan masyarakat, tidak hanya di pemerintah pusat. Untuk alasan ini, perlu mengisi ruang sehingga pemerintah dapat mengambil inisiatif sendiri untuk membuat keputusan tentang lingkungan masyarakat melalui peraturan di tingkat pemerintah daerah. Ini adalah konten materi dari Peraturan Daerah pada dasarnya untuk mengakomodasi manfaat masyarakat di daerah dalam rangka mencapai kebahagiaan dan kemakmuran yang didistribusikan secara merata kepada orang-orang di daerah tersebut.(The regional government is carried out based on the principle of autonomy is giving and carrying out the household itself. For this reason, the research is normative legal studies to examine more about the implementation of regional autonomy and other approaches that can be analyzed using the library approach using the Statute approach and the conceptual approach. The results of the study show that one of the important ideals and rationalities of the implementation of regional autonomy is to make the process closer to the community, not only in the central government. For this reason, it is necessary to fill the space so that the government can take its own initiative to make decisions about the community environment through a regulation at the regional government level. This is the material content of the Regional Regulation is essentially to accommodate the benefits of the community in the area in order to achieve happiness and prosperity that is evenly distributed to the people in the area). 

Author Biography

Lies Ariany, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

References

Daftar Pustaka

A. Buku

Asshiddiqie Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.

Dwiyanto Agus. 2002. Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ringkasan Eksekutif, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Effendi Sofian, 26 Desember 2005. Membangun Good Governance: Tugas Kita Bersama. Yogyakarta: Makalah Universitas Gadjah Mada.

Hidayat Syarif, 2002, Refleksi Realitas Otonomi Daerah dan Tantangan Ke Depan, Jakarta : Pustaka Quantum.

HR Ridwan, 2006.Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo.

Ibrahim Anis, 2008, Legislasi Dalam Perspektif Demokrasi : Analisis Interaksi Politik dan Hukum dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Jawa Timur, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Jimung Martin. 2005. Politik Lokal dan Pemerintahan Daerah Dalam Perspektif Otonomi Daerah, Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama.

Juanda, 2004. Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dan Kepala Daerah, Bandung: Alumni.

Kaho Josep Riwu. 2003. Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Kelsen Hans, 1973,General Theory Of Law and State, New York: Russel and Russel.

Koesoemahatmadja R. D. H., 1979, Pengantar Ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Bandung: Binacipta.

Latief Abdul. 2005.Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press.

Lubis M. Solly, 1995, Landasan dan Teknik Perundang-undangan, Bandung, Mandar Maju.

Manan Bagir,2005, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII.

--------------. 2005. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah,Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Daerah UII.

Muslimin Amrah,1982, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Bandung: Alumni.

Nasution Bahder Johan, 1991, Teknik dan Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Negara, bandung, Penerbit tarsito

Rozaki, Abdur (et.al). 2004. Memperkuat Kapasitas Deda dalam Membangun Otonomi, Naskah Akademik dan Legal Drafting, Yogyakarta : IRE Press.

Rumokoy Donald A, Perkembangan Tipe Negara Hukum dan Peranan Hukum Administrasi Negara di Dalamnya terpetik dari buku Dimensi-Dimensi Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Pres.

Surianingrat Bayu, 1982, Desentralisasi dan Dekosentrasi Pemerintahan Di Indonesia Suatu Analisa, Jakarta: Dewarucci Press.

Syafrudin Ateng, 2006, Kapita Selekta Hakikat Otonomi dan Desentralisasi Dalam Pembangunan Daerah, Yogyakarta: Citra Media.

Syafrudin Ateng, 2006, Kapita Selekta Hakikat Otonomi dan Desentralisasi Dalam Pembangunan Daerah, Yogyakarta: Citra Media.

Syarif Amiroeddin, 1987, Perundang-undangan: Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya, Jakarta, Penerbit Bina Aksara

Widjaja HAW. 2005. Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

B. Jurnal dan Hasil Penelitian

Fauzan Muhammad, 2005,Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Dalam Tata Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia, Bandung: (Disertasi) Program Pascasarjana UNPAD.

Helan Yohanes Golot Tuba, Implementasi Prinsip Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Era Otonomi Daerah, Bandung: (Disertasi) Program Pascasarjana Unpad

Purnomo Chrisdianto Eko, 2008,Pembatasan Kekuasaan Presiden Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Konstitusional Di Indonesia, Bandung: (Tesis) Program Pascasarjana Unpad.

Siar Lendy, 2001. Pengaturan dan Pelaksanaan Pengawasan Preventif Terhadap Peraturan Daerah, Bandung: (Tesis) Program Pascasarjana UNPAD.

Sedubun Victor Juzuf, Kajian Filsafat Hukum Tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Sasi Vol.6 No.3 Bulan Juli-September 2010.

C. Makalah

AS Kausar, 2006. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Era Desentralisasi dan Kontribusi DPRD Terhadap Pelaksanaan Tata Pemerintahan Yang Baik, Riau: Makalah diskusi dalam rangkaian acara rapat kerja nasional asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia.

Hossein Bhenyamin, 1999, “Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah Otonom dalam Rangka Memperkokoh Integrasi Nasional, “ makalah disampaikan pada Seminar Hukum Nasiona ke-VII, Badan Pembinaan Hukum Nasional- Departemen Kehakiman RI, Jakarta, 12-15 Oktober 1999.

Pakpahan Bitner S, 2000, Perumusan Substansi Perda, MakalahSyafrudin Ateng, 1983Pasang Surut Otonomi Daerah, Bandung: Orasi Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.

-------------, Rangkuman Seri Kuliah Hukum Tata Pemerintahan (Pengantar), Makalah: Universitas Padjadjaran.

Syafrudin Ateng, Masalah Hukum Dalam Pemerintahan Daerah, Makalah untuk pendidikan non gelar untuk anggota DPRD Tingkat II se Jawa Barat di FISIP Unpad, 28 Desember 1992.

Downloads

Published

2019-05-27

Issue

Section

Articles