PROGRESSIVE LAW FUNCTIONS IN REALIZING JUSTICE IN INDONESIA

Authors

  • Lisma Lisma IAIN Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.18592/sy.v19i1.2543

Keywords:

Keywords, State of Law, Justice, Progressive Law

Abstract

Abstrak: Persoalan hukum yang terjadi di Indonesia seakan menjadi tanda tanya besar karena Indonesia merupakan Negara Hukum yang seharusnya dapat terjaga stabilitas, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.  Keadilan menjadi salah satu tuntutan dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga menimbulkan pertanyaan dimana letak persoalan ketidak adilan tersebut apakah pada substansi, strukture atau kulturenya ?. penegakan hukum seperti sebila pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, persoalan ketidakadilan inilah yang menjadi dasar dalam penelitian ini sehingga dapat dirumuskan persoalan sebagai berikut, yaitu: (1) Bagaimanakah fungsi hukum progresif sebagai upaya menemukan keadilan?. (2) Bagaimanakah perwujudan Hukum Progresif dalam Hukum di Indonesia ?. penelitian ini bertujuan untuk memberikan sumbangsi pemikiran agar teori hukum progresif dapat dijadikan sebagai salah satu solusi dalam penegakan hukum di Indonesia.Metode penelitian menggunakan penelitian normatif dengan melakukan deskripsi terhadap aturan-aturan, putusan-putusan hakim dan tindakan aparat penegak hukum yang bersifat progresif. Penelitian ini menggunakan 2 sumber hukum yakni bahan hukum primer: Pancasila, Norma atau kaidah-kaidah (UUD NRI 1945 dan UU No 48 Tahun 2009) dan bahan sekunder: literatur-literatur, hasil penelitian ilmiah, makalah dan seminar, artikel, jurnal, buku dan berita. Analisis terhadap permasalah dalam penelitian dapat disimpulkan: (1)  bahwa hukum yang dianggap tidak adil dapat diabaikan demi menumkan keadilan dengan menggunakan pendekatan hukum progresif karena teori ini bisa dipahami sebagai sosiologis normatif sehingga bisa diterapkan dalam tiga komponen hukum yakni substansi, structure, dan kulture. (2) Perwujudan hukum progresif dapat diupayakan dengan beberapa gagasanyaknimempergunakanperan moral danetika, melakukanpenafsiran yang progresif, pendidikandimulaipadafakultashukumdanmengangkat orang-orang baik. Perwujudan hukum progresif di Indonesia dapat direlevansikan dengan pembangunan hukum nasional di Indonesia dengan upaya pemeliharaan, pembaharuaan dan penciptaan seperti hukum progresif yang merobohkan dan membangun hukum.Kata Kunci: Negara Hukum, Keadilan, Hukum Progresif Abstract: Legal issues in Indonesia seemto be a big question mark because Indonesia is the State of Law that should be able to maintain the stability, security, and welfare of the community. Justice becomes one of the demands in law enforcement in Indonesia that raises the question where the problem of injustice was whether, on substance, structure or culture ?. law enforcement such as blunt knife is blunt upward and sharp downward.the problem of injustice was the basis of this researcbe formulated as follows: (1) How is the function of progressive law as an effort to find justice ?. (2) How is the embodiment of Progressive Law in Indonesian Law ?. This study was aimed to provide a contribution to the idea that progressive legal theory can be used as one of the solutions in law enforcement in Indonesia. The research method was normative research with the description of rules, judges' decisions and progressive actions of law enforcement officers. The researcher used  two legal sources: primary law materials: Pancasila, norma or rules (UUD NRI 1945 and UU No 48 the Year 2009) and secondary materials: literature, scientific research results, papers and seminars, articles, journals, books, and news. The analysis of the problems in the research can be concluded as the followingas the following: (1) the unfair law can be ignored in order to put forward justice by using progressive law approach because this theory can be understood as normative sociology so it can be applied in three legal components namely substance, structure, and culture. (2) The embodiment of progressive law can be pursued by several ideas, as such as, the use of moral and ethical roles, doing progressive interpretations, providing education in law faculties and hiring some good people. The implementation of progressive law in Indonesia can be relatedto the development of national law in Indonesia bymaintaining, reforming, and creatinglike how progressive law breaks down and builds the law. 

References

Bibliography

Dahlan Agus Abduhrahim , 2006, Al-Qur’an dan Terjemahanya, Al-Jumanatul Hadi,Bandung.

Emirzon Joni, 2007, Urgensi Etika (Moral) dalam pembangunan Hukum Progresif di Masa Depan, dalam Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Ed, I Gede A.B Wiranata Emirzon, dan Firman Muntaqo, penerbit buku kompas, Jakarta.

Khoiruddin Abdul, Relevansi Hukum Progresif terhadap Hukum Islam (Studi Analisis Pemikiran Prof. Satjipto Rahrdjo tentang Hukum Progresif di Indonesia).

Latif Abdul dan Hasbi Ali, 2010, Politik Hukum, Sinar Grafika, Bandung.

Mahkamh Konstitusi (Faiq Tobroni), Jurnal Konstitusi (Menguat Hak Masyrakat Adat atas Hutan Adat suatu Studi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012), X, (September 2013).

Putro Widodo Dwi, 2011, Kritik terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.

Rokhmad Abu, 2012, Hukum Progresif, Pustaka Rizki Putra, Semarang.

Rahardjo Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

____________, 2009, Hukum dan Perubahan Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta.

Soekonto Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Sidharta, 2010, Posisi pemikiran hukum progresif dalam konfigurasi aliran-aliarn filsafat hukum, internet.

Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Widodo Didit Pambudi, Efektifitas Perma No. 1 Tahun 2008 tentang, Prosedur Mediasi terhadap Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri Maros. Universitas Muslim Indonesia, Makassar.

Downloads

Published

2019-03-21

Issue

Section

Articles