PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MELESTARIKAN PEMBERIAN GELAR ADAT DI BOLAANG MONGONDOW RAYA

Authors

  • Nur Mohamad Kasim Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Gusniarjo Mokodompit Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.18592/sy.v18i2.2140

Keywords:

Hukum Adat, Gelar Adat, Lembaga Adat.

Abstract

Sejarah masuknya aturan hukum dari Belanda pada masa penjajahan menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang wajib menggunakan hukum yang dibawa oleh bangsa penjajah tersebut. Diwajibkannya menggunakan aturan hukum dari luar, berhasil mengeyampingkan aturan hukum adat yang memang sudah menjadi ciri khas setiap daerah adat di Indonesia. Hal ini kemudian menjadikan hukum adat itu lemah. Lemahnya hukum adat berdampak pada tidak dijiwainya lagi hukum adat sebagai aturan yang sesuai dengan tatacara berkehidupan masyarakat Indonesia, hal ini terjadi pada Prosesi Pemberian Gelar Adat yang ada di Bolaang Mongondow Raya. Prosesi adat tertinggi yang harusnya sangtalah sakral tidak lagi menjadi suatu hal yang disakralkan dan jauh dari perhatian pemerintah. Oleh karena itu pembentukan Lembaga adat oleh pemerintah menjadi sesuatu yang urgen untuk menyelamatkan semua prosesi adat termasuk Pemberian Gelar Adat.

References

• Buku

FA. Adji Samekto, 2008, Justice Not For All: Kritik Terhadap Hukum Modern Dalam Perspektif Studi Hukum Kritis, Yogyakart: Genta Press.

H.J,A. Damopolii, 2003. DODANDIAN : Kinotanoban dan Kisahku. Kotamobagu : yayasan Ibnu Sabil.

Jimly Asshiddiqie dkk. 2015. Supomo : Pergulatan Tafsir Negara Integralistik. Penerbit Thafa Media. Yogyakarta.

Khudzaifah Dimyati, cetakan kedua 2010. Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Ilmu Hukum Di Indonesia 1945-1990, Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahadjo, Satjipto, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Jakarta: Kompas.

Rahardjo, Satjipto, Dalam Khudzaifah Dimyati (ed), 2004, Ilmu Hukum: Pencarian Pembebasan dan Pencerahan, Surakarta: Muhammadiyah Univesity Press Ubiversitas Muhammadiyah Surakarta.

Rahadjo Satjipto, 2007. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta: Penerbit Kompas.

Raharjo Satjipto, 2015.. Sosiologi Hukum. Jogjakarta. Genta Publishing.

Soetandyo Wignjosoebroto, , edisi 1-cetakan kedua1995. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik Dalam Perkembangan Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

• Jurnal

Johan Jasin, 2015.VELUE IN EXECUTING TUMBILO TOHE ( PART OF LIGHT ) EACH OF RAMADAN AS ONE MANIFESTATION OF THE PARCTICE OF PANCASILA BY PEOPLE GORONTALO, Jurnal : Journal Of Humanity, III, (1), 1-11.

Sven Kosel, 2010. THE HISTORY OF ISLAM IN BOLAANG MONGONDOW, NORTH SULAWESI Rationalisation and derationalisation of religion, Journal : Indonesia and the Malay World Vol. 38. 43–64.

• Undang - Undang

Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Petaruran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Lembaga Adat.

• Internet

www.awdisulutnews.com.watung-disambut-masyarakat-bolaang. Di akses tanggal 7 mei 2017, 23 :15 Wita.

Downloads

Published

2018-12-04

Issue

Section

Articles