IMPLIKASI HUKUM ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.18592/sy.v18i1.2063Keywords:
Implikasi Hukum, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, Pemberantasan, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Abstract: There is an increase in corruption level in Indonesia, both in the total number of cases and in the total amount of financial losses suffered by the state. There are even more systematic corruption which present in all aspect of social life.The main problem formulation would be focusing on the consideration upon the decision of the panel of judges of the Constitutional Court in its decision Number 25/PUU-XIV/2016 and its legal implication towards law enforcement process and corruption eradication. The objective of this research is, first, to understand the legal consideration of the panel of judges of constitutional court in the decision Number 25/PUUXIV/2016. As for the second objective, the researcher would like to be cognizant of the legalimplication related with the law enforcement and corruption eradication process. In conducting the research, the researcher is using normative judicial research, with juridical approach as the method. This research is using qualitative method and in analytical-descriptive analysis. This research resulted in number of conclusions, per se, Constitutional Court decision Number 25/PUUXIV/2016 has created legal uncertainty related to the formulation of corruption; as corruption was material offense, whereof in the beginning was formal offense. Such circumstance obliges law enforcer to establish the ground on how much actual financial loss the state has suffered, not on potential financial loss. There is different, legally unrelated perspective in defining “could” as in “could inflict state financial loss or harm state economy” under criminal approach of Law on Corruption Eradication and under administrative approach of Law Number 30 Year 2004.Abstrak: pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.Dan untuk mengetahui Implikasi hukum apa terkait dengan proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analitis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 melahirkan ketidakpastian hukum yaitu berkaitan dengan rumusan delik tindak pidana korupsi, dimana awalnya rumusan tindak pidana korupsi adalah delik formil menjadi delik materiil, sehingga penegak hukum harus dapat membuktikan berapa nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara riil atau nyata (actual loss) bukan pada sudut pandang potensi nilai kerugian yang akan dialami (potential loss). Frasa kata “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara antara pendekatan pidana sebagaimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pendekatan administratif sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 adalah 2 hal yang berbeda dan tidak mempunyai hubungan hukum.References
Fetterman, David M., 1998, Ethnography Step by Step, London, Sage Publishing.
Hamzah, Andi, 1991, Korupsi Di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hanitijo, Soemitro Ronny, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
-----------------------------------, 1991, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hartanti, Evi, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang, P.A.F, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Kencana.
Prasetyo, Teguh dan Abdul Hakim Barkatullah, 2005, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prinst, Darwan, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sudarto, 1989, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Sutendi, Adrian, 2010, Hukum Keuangan Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, 2006, Jakarta: PT. Citra Umbara.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Makalah
Fathudin, 2015, Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan), Jurnal Cita Hukum. Vol. II No. 1, Juni 2015.
Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan, Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 The Shifting of The Corruption Offense on Constitutional Court Decision Number 25/PUU-XIV/2016, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 1, Maret 2017.
Hanitijo, Ronny Soemitro, 2001,Suplemen Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Hukum, Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Hukum pada Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum UNDIP.
Mahendra, Yusril Ihza, 1995, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Implikasinya terhadap Perumusan Politik Hukum Nasional, makalah disampaikan pada seminar sehari Menyongsong Hari Kemerdekaan RI ke 50, tanggal 5 Agustus 1995 yang diselenggarakan oleh ICMI Korwil DKI Jakarta.
Website
https://www.kpk.go.id/id/...kpk.../4140-kpk-lakukan-19-kali -ott-sepanjang-tahun-2017.
https://tirto.id.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.