DINAMIKA KASUS AHMADIYAH DAN ALIRAN KEPERCAYAAN LAINNYA SERTA PENYELESAIANNYA MELALUI HUKUM TERTULIS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.18592/sy.v18i1.2062Keywords:
Undang-undang Dasar, Kebebasan Beribadah dan PemerintahAbstract
Pemerintah secara resmi mengakui enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) Secara umum Pemerintah menghargai kebebasan menjalankan ibadah agama, namun demikian pembatasan yang terus berlangsung dari pemerintah, khususnya pada agama yang tidak di akui dan agama yang dianggap menyimpang dari agama yang di akui merupakan pengecualian dari pelaksanaan penghormatan kebebasan beragama. Meskipun pemerintah pusat mengontrol hal-hal yang berkaitan dengan agama, pemerintah pusat tidak berusaha untuk membatalkan peraturan daerah yang membatasi hak seperti yang dijamin oleh Undang-undang Dasar. Pengikut kelompok agama minoritas terus mengalami beberapa diskriminasi resmi dalam bentuk kesulitan di bidang administrasi, seringkali dalam konteks pencatatan sipil untuk akta pernikahan dan kelahiran atau berkenaan dengan pengeluaran kartu pendudukHasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa: pertama, penganut dari kepercayaan yang belum di akui resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam KTP elektronik atau e-KTP. Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Bupati/ Walikota dengan kewenangan. Kedua, Dinamika kasus Ahmadiyah dan penyelesaiannya terhadap agama pemerintah sebagai lembaga tertinggi sebuah Negara harus bersikap netral.Downloads
Published
2018-06-30
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.