Penetapan Tersangka Menurut Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.18592/sy.v17i2.1972Keywords:
Hak dan Martabat Wanita, Sulh, Mahkamah Syari’ah, Indonesia, BanjarmasinAbstract
Abstrak: Penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka menurut undang undang ini dinilai masih kabur, sehingga menimbulkan multi interpretasi. Kemudian Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi yang lebih konkret terhadap Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk menetapkan tersangka kepada seseorang minimal harus dipenuhi dua alat bukti. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak juga memberikan batasan lamanya seseorang menyandang status tersangka, sehingga bisa seseorang menjadi tersangka selamanya. Kondisi seperti ini tentu sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap HAM, sehingga ketidakpastian hukum ini sangat merugikan dan mencederai hak dasar warga negara untuk kepastian hukum dan keadilan.References
Daftar Pustaka
Ali, Achmad. 2015. Menguak Realitas Hukum, Jakarta: Kencana (Prenada Media Grup)
_____. 2015. Menguak Teori Hukum (legal Theory) dan Teori Peradilan (judicialprudence). Jakarta: Prenada Media Group.
_____ dan Wiwie Heryani. 2015. Kajian Empiris Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Atmasasmita, Romli. 2014. Sistem Peradilan pidana Kontemporer. Jakarta :: Prenada Media Grup (Kencana
Lopa, Baharuddin. 1987. Permasalahan Pembinaan dan Penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.
Mardjono, Hartono. 2001. Negara Hukum yang Demokratis sebagai Landasan Membangun Indonesia Baru. Jakarta: Koridor Pengabdian.
Manan, Bagir. 2005. Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian). Yogyakarta: FH UII Press.
Mustafa, Bachsan. 2003. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Renggong, Ruslan. 2014. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.
Radbruch, Gustav. 1961. Einfubrung in die Rechtswissenschaft. Stuttgart : K.F. Koehler.
Rawls, John. 1972. A. Theory of Justice. Cambridge Mass : Harvard University Press.
Rahardjo, Satjipto. 1983. Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.
_______. 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
_______. 1986. Hukum dan Masyarakat. Cet. 4. Bandung: Angkasa.
_______. 1986. “Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial” dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Jakarta: Rajawali.
Santoso, Agus.H.M. 2015. Hukum, Moral & Keadilan. Jakarta : Prenada Media Group
Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana. Jakarta : Prenada Media Group.
_______. 2014.Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenada Media Group..
Soedjono, D. 1982. Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP. Bandung : Alumni.
Soekanto, Soerjono. 1983. Penegakan Hukum. Cet. 1 Bandung: Bina Cipta.
________. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
_______. 2005. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Soemitro. Hanitijo Ronny. 1984. Permasalahan Hukum dalam Masyarakat. Bandung: Alumni.
Sumbayak, FS. Radisman. 1995. Beberapa Pemikiran Kearah Pemantapan Penegakan Hukum. Cet. 1. Jakarta: Indonesia-HILL. Co.
Syamsudin, M. 2015. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim : Berbasis Hukum Progresif. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Wahjono, Padmo. 1982. Indonesia Negara Berdasar Atas Hukum.Jakarta : Ghalia Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar RI Tahun 1945.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Perkara Pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.