Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia

Authors

  • FuaD Luthfi Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam UIN Antasari

DOI:

https://doi.org/10.18592/sy.v17i2.1971

Keywords:

Implemenetasi Yuridis, Kedudukan Memorandum Of Understanding (Mou) Hukum Perjanjian Indonesia

Abstract

Penelitian ini akan menelaah mengenai Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia Memorandum of Understanding atau disingkat MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. penggunaan istilah Memorandum of Understanding harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis, dokumen Memorandum of Understanding tidak mengikat secara hukum, agar dapat mengikat secara hukum harus ditindaklanjuti dengan membuat suatu perjanjian. Sedangkan apabila mengacu pada KUHPer yang menyamakan Memorandum of Understanding dengan perjanjian, walaupun Pasal 1338 KUHPer mengatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda), akan tetapi apabila unsur-unsur sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi, maka Memorandum of Understanding tersebut batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

References

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1995

Salim H. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). Sinar Grafika. Mataram. 2007

__________. Perkembangan Hukum Kontrak, Inominat di Indonesia, cet 3. Sinar Grafika. Jakarta. 2005

Yohanes Sogar Simamora.Hukum Perjanjian (Prinsip Hukum KontrakPengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah). LaksBangPressindo:.Yogyakarta. 2009,

Munir Fuady, Hukum Kontrak, Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999, Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, edisi Revisi, Bandung: Refika Aditama, 2008.

Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalamKontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2008.

Fajar Sandy Wijaya, dkk, Kajian Yuridis Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia- Singapura Tentang Kerjasama Kawasan Ekonomi Khusus, Jember: Universitas Jember, 2013.

Niniek Suparni, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Jakarta: Rineka Cipta, 2013

Abdul R.Salimin, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori Dan Contoh Kasus), Jakarta: Kencana, 2010,

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur,

R. Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta 1987.

H. Riduan syahrani, 2006, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni

Ricardo Simanjuntak,. 2011.Hukum Kontrak, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Edisi Revisi, Jakarta: Kontan Publishing,

Munir Fuady, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1997

Ikmahanto Juwana, 2002, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Jakarta: Lentera Hati

Fajar Sandy Wijaya, dkk, Kajian Yuridis Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia- Singapura Tentang Kerjasama Kawasan Ekonomi Khusus, Jember: Universitas Jember, 2013

Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Buku Keempat, PT. Citra Aditya Bakti, 2002

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bergelijk Wetbook)

Downloads

Published

2018-02-01

Issue

Section

Articles