Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.18592/sy.v17i2.1971Keywords:
Implemenetasi Yuridis, Kedudukan Memorandum Of Understanding (Mou) Hukum Perjanjian IndonesiaAbstract
Penelitian ini akan menelaah mengenai Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia Memorandum of Understanding atau disingkat MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. penggunaan istilah Memorandum of Understanding harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis, dokumen Memorandum of Understanding tidak mengikat secara hukum, agar dapat mengikat secara hukum harus ditindaklanjuti dengan membuat suatu perjanjian. Sedangkan apabila mengacu pada KUHPer yang menyamakan Memorandum of Understanding dengan perjanjian, walaupun Pasal 1338 KUHPer mengatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda), akan tetapi apabila unsur-unsur sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi, maka Memorandum of Understanding tersebut batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.References
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1995
Salim H. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). Sinar Grafika. Mataram. 2007
__________. Perkembangan Hukum Kontrak, Inominat di Indonesia, cet 3. Sinar Grafika. Jakarta. 2005
Yohanes Sogar Simamora.Hukum Perjanjian (Prinsip Hukum KontrakPengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah). LaksBangPressindo:.Yogyakarta. 2009,
Munir Fuady, Hukum Kontrak, Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999, Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, edisi Revisi, Bandung: Refika Aditama, 2008.
Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalamKontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2008.
Fajar Sandy Wijaya, dkk, Kajian Yuridis Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia- Singapura Tentang Kerjasama Kawasan Ekonomi Khusus, Jember: Universitas Jember, 2013.
Niniek Suparni, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Jakarta: Rineka Cipta, 2013
Abdul R.Salimin, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori Dan Contoh Kasus), Jakarta: Kencana, 2010,
Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur,
R. Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta 1987.
H. Riduan syahrani, 2006, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni
Ricardo Simanjuntak,. 2011.Hukum Kontrak, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Edisi Revisi, Jakarta: Kontan Publishing,
Munir Fuady, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1997
Ikmahanto Juwana, 2002, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Jakarta: Lentera Hati
Fajar Sandy Wijaya, dkk, Kajian Yuridis Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia- Singapura Tentang Kerjasama Kawasan Ekonomi Khusus, Jember: Universitas Jember, 2013
Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Buku Keempat, PT. Citra Aditya Bakti, 2002
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bergelijk Wetbook)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.