Akad Shulh dalam Sengketa Hukum Muamalah (Litigasi dan Non Litigasi)
DOI:
https://doi.org/10.18592/sy.v17i2.1968Keywords:
Shulh, Penyelesaian Sengketa, Litigasi.Abstract
Akad Shulh dalam Sengketa Muamalah (Litigasi dan Non Litigasi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan akad shulh dalam sengketa hukum ekonomi syariah (muamalah) baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa penggunaan akad shulh di luar proses pengadilan (non litigasi) terlihat dari penggunaan negosiasi, mediasi, arbitrase yang bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Adapun penggunaan akad shulh pada litigasi diketahui dengan proses adanya mediasi di pengadilan, yang awalnya hanya berupa anjuran dari ketentuan Pasal 154 R.Bg/130 HIR. Namun setelah lahirnya PERMA No. 01 Tahun 2008 maka proses mediasi atas penyelesaian sengketa secara damai menjadi bersifat memaksa. Shulh yang merupakan perdamaian dimasukkan ke dalam Buku II tentang Akad dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.References
Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2011.
Arifin, Busthanul, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan, dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Arto, A. Mukti, Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Basir, Cik, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, Jakarta: Kencana, 2009.
Dahlan, Abdul Azis, ed, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Mujahiddin, Ahmad, Kewenangan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Mujieb, M. Abdul, dkk, Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995.
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah: juz 13, diterjemahkan oleh Kamaluddin A. Marzuki, Bandung: Al-Ma’arif, 1997.
Zaidah, Yusna, Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan dan Arbitrase Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015.
Az-Zuhaily, Wahbah, Fiqih Islami Wa Adillatuhu 6, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.