Kriteria Poligami serta Dampaknya melalui Pendekatan Alla Tuqsitu Fi al-Yatama dalam Kitab Fikih Islam Wa Adillatuhu

Authors

DOI:

https://doi.org/10.18592/sy.v17i1.1967

Keywords:

Poligami, Wahbah az Zuhaili, dampak negatif.

Abstract

Poligami merupakan ketentuan hukum Islam yang membolehkan beristeri lebih dari satu. Permasalahan ini disinggung dalam al quran dan ada ayat-ayat yang memberikan dasar hukum pada poligami. Pada dasarnya Islam membolehkan poligami yang dalam al quran disebutkan bahwa poligami maksimal di berikan batasan sampai 4 org isteri.  Mengenai hal ini terdapat berbagai persoalan dan problematika yang dipahami secara beragam oleh beberapa ulama, terutama mengenai dampak poligami di era modern sekarang ini. Oleh karena itu penelitian ini akan berfokus pada kajian terhadap 2 kitab fikih yakni Fikih Islaam wa Adillatuhu dan Fikiih Sunnah, yang keduanya membahas tentang dampak poligami. Penulis mencoba mengkontestualisasikan cara pandang kedua kitab ini dalam memahami poligami yang terjadi di masa kini. Penelitian ini menggunakan metode desktiptif analitik terhadap dua kitab yang telah disebutkan di atas. Melalui tulisan ini, tampak bahwa dampak poligami sangat merugikan pihak perempuan, lebih dari itu ia juga justru menimbulkan masalah baru di lingkungan masyarakat. 

References

Ahmad, Dhiyauddin. “Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Perjanjian Pernikahan Poligami Yang Bertujuan Hanya Untuk Mendapatkan Anak: Studi Kasus Di Desa Tiremenggal Kec. Dukun Kab. Gresik.” Uin Sunan Ampel Surabaya, 2016. Http://Digilib.Uinsby.Ac.Id/4998/.

Andaryuni, Lilik. “Poligami Dalam Hukum Keluarga Di Dunia Islam.” Sipakalebbi’ 1, No. 1 (2013). Http://Journal.Uin-Alauddin.Ac.Id/Index.Php/Sipakalebbik/Article/View/287.

Aulia, Andi Nurul Avira. “Tinjauan Kriminologis Atas Penyediaan Wanita Penhibur Di Hotel Studi Kasus Di Kota Makassar,” 2016. Http://Repository.Unhas.Ac.Id/Handle/123456789/17969.

Azni, Azni. “Izin Poligami Di Pengadilan Agama (Suatu Tinjauan Filosofis).” Risalah 26, No. 2 (2015): 55–68.

Fatimah, Putri Ajeng. “Waris Kalalah Dalam Pandangan Wahbah Az-Zuhaily (Tafsir Qs. Al-Nisa’(4) Ayat 12 Dan Ayat 176),” 2011. Http://Www.Repository.Uinjkt.Ac.Id/Dspace/Bitstream/123456789/5094/1/Putri%20ajeng%20fatimah-Fuh.Pdf.

Fauzi, Rodli Jauhari, Dan Others. “Bisnis Online Ptc (Paid To Click) Studi Perbandingan Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif (Kuhperdata).” Uin Sunan Kalijaga, 2013. Http://Digilib.Uin-Suka.Ac.Id/7502/.

Hanafi-Nim, Siti Nurfadillah, Dan Others. “Hyperseks Dan Akibatnya Dalam Kehidupan Rumah Tangga (Studi Putusan Pengadilan Agama Sleman No. 532/Pdt-G/2000/Sm).” Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010. Http://Digilib.Uin-Suka.Ac.Id/Id/Eprint/4863.

Harnoko, Bambang Rudi. “Dibalik Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan.” Muwazah 2, No. 1 (2012). Http://E-Journal.Stain-Pekalongan.Ac.Id/Index.Php/Muwazah/Article/View/16.

Hasibuan, Syafruddin. “Prostitusi Sebagai Penyakit Sosial Dan Problematika Penegakan Hukum,” 2006.

Hidayat, Rahmat. “Pemikiran Muhammad Quraish Shihab Tentang Poligami.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2008. Http://Etheses.Uin-Malang.Ac.Id/4321/1/04210012.Pdf.

Hikmah, Siti. “Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan.” Sawwa: Jurnal Studi Gender Dan Anak 7, No. 2 (2012): 1–20.

Islam, Hukum Poligami. “A. Pengertian Poligami.” Diakses 2 Mei 2017. Http://Library.Walisongo.Ac.Id/Digilib/Files/Disk1/6/Jtptiain-Gdl-S1-2004-Masrohan21-297-Bab+Ii+2-3.Pdf.

Khoirin, Nur. “Menyoal Izin Poligami Bagi Pns.” Yin Yang 5, No. 2 (2010): 227–242.

Muhafid, Khanif, Dan Others. “Studi Kritis Terhadap Pemikiran As-Sayyid Sabiq Tentang Wakaf Uang Dan Relevansinya Di Indonesia Proposal Skripsi.” Uin Sunan Kalijaga, 2014. Http://Digilib.Uin-Suka.Ac.Id/12839/.

Muzakki, Ahmad. “Sosiologi Gender: Poligami Perspektif Hukum Islam.” Lisan Al-Hal: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan 8, No. 2 (2016): 353–372.

Nabil, Muhammad Faried, Dan Others. “Tinjauan MaqâṢid Asy-Syarî’ah Terhadap The Code Of Personal Status Tahun 1958 Pasal 18 Tentang Poligami Di Tunisia.” Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015. Http://Digilib.Uin-Suka.Ac.Id/Id/Eprint/17278.

Nikmah-Nim, Khilyatun, Dan Others. “Wahbah Az-Zuhaili Dan Istidlalnya Tentang Zakat Properti.” Perpustakaan Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008. Http://Digilib.Uin-Suka.Ac.Id/638/.

Pemberian, Sayyid Sabiq Tentang, Dan Hibah Kepada Anak-Anak. “Persetujuan Pembimbing.” Diakses 16 Mei 2017. Http://Digilib.Walisongo.Ac.Id/Files/Disk1/79/Jtptiain-Gdl-Sholikin21-3947-1-Coferdl-_.Pdf.

“Pendidikan Jasmani Dan Kesehatan - Google Buku.” Diakses 1 Juni 2017. Https://Books.Google.Co.Id/Books?Hl=Id&Lr=&Id=_Pcuaquud0uc&Oi=Fnd&Pg=Pr3&Dq=Pengertian+Penyakit+Menular+Seksual+(+Pms+)&Ots=Fvdsxkf9nd&Sig=Fxvdlwbpt3fijxgne94ucm0k86s&Redir_Esc=Y#V=Onepage&Q&F=False.

“Rohilah_Syarakhsyak.Pdf.” Diakses 1 Juni 2017. Http://Eprints.Radenfatah.Ac.Id/244/1/Rohilah_Syarakhsyak.Pdf.

Supriati, Euis, Dan Sandra Fikawati. “Efek Paparan Pornografi Pada Remaja Smp Negeri Kota Pontianak Tahun 2008.” Makara Sosial Humaniora 13, No. 1 (2009): 48–56.

Ulfah, Maria. “Poligami Menurut Muhammad Syahrur Dalam Pandangan Hukum Islam,” 2011. Http://Www.Repository.Uinjkt.Ac.Id/Dspace/Bitstream/123456789/4276/1/Maria%20ulfa-Fsh.Pdf.

Wartini, Atik. “Poligami: Dari Fiqh Hingga Perundang-Undangan.” Hunafa: Jurnal Studia Islamika 10, No. 2 (2013): 237–268.

Aziz, abdul dahlan, ensiklopedi hukum islam, (jakarta: pt ichtiar baru van hoeve, 1997, jilid 5)

Sahrani,sohari. Fikih munakahat. Jakarta: raja grafindo persada, 2010. Cetakan ke ii

Sabiq,sayyid, fiqih sunnah. Bandung: alma’arif, 2008. Cetakan xx

Qultum media, poligami siapa takut ?, (jakarta: qultum media,2006)

Az-zuhaili wahbah, fikih islam wa adillatuhu, (damaskus: dar al-fikr,1985), hal. 167

Downloads

Published

2018-01-30

Issue

Section

Articles