TINJAUAN HUKUM KONTRAK SYARIAH TERHADAP KETENTUAN FORCE MAJEURE DALAM HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.18592/sy.v17i1.1908Abstract
Salah satu perbedaan utama antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada akadnya, bahwa bank konvensional memakai kontrak hutang dengan bunga yang diharamkan sedangkan bank syariah hanya menggunakan akad-akad yang diperbolehkan oleh Islam. Dalam setiap akad tersebut, terdapat berbagai klausul yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan akad, salah satunya adalah klausul force majeure, yaitu klausul tanggap bencana atau musibah yang bersifat preventif untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sayangnya, saat ini klausul force majeure tersebut sepenuhnya mengacu kepada hukum perdata dan kontrak konvensional, dan belum ada aturan spesifiknya dalam Islam. Oleh karena itu, perlu ada kajian khusus untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap klausul force majeure tersebut.Kata Kunci : Force Majeure, Hukum PerdataReferences
A. Djazuli, 2010, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Kencana.
At-Tirmizi, 1998, Sunan At-Tirmizi, Beirut: Dar Al-Garbi Al-Islami.
Imam Muslim, 2008, Sahih Muslim, Beirut: Dar al-Fikr.
Michael R. Purba, 2009, Kamus Hukum, Jakarta: Widyatamma.
Muhamad, 2012, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Pricing di Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press.
Munir Fuady, 2007, Hukum Kontrak dari Sudut Pandang hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nur Rianto al-Arif, 2012, Lembaga Keuangan Syariah, Bandung: Pustaka Setia.
Rachmat Syafe’i, 2001, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.
Rahmat S.S. Soemadipradja, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa, Jakarta: National Legal Reform Program.
Satria Effendi dan M. Zein, 2009, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana.
Sayyid Sabiq, 1999, Fiqh Sunnah, Kairo: Dar al-Fath.
Syamsul Anwar, 2007, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ibnu Sina Chandranegara, Pengujian PERPPU terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar-Lembaga Negara, Jurnal Yudisial Vol. V No. 1, April 2012.
Muh. Fudhail Rahman, Bai’ Salam dalam Transaksi Muamalat, Jurnal al-Risalah Vol. 13 No. 1, Mei 2013.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.