HAK ATAS DERAJAT PELAYANAN KESEHATAN YANG OPTIMAL
DOI:
https://doi.org/10.18592/sy.v16i2.1035Abstract
Adanya pengakuan baik menurut Hukum Nasional maupun Hukum Internasional terhadap hak atas kesehatan tidak berarti masyarakat mempunyai hak untuk sehat. Siapapun pada dasarnya tidak mampu menjamin suatu kondisi kesehatan tertentu, baik Pemerintah maupun masyarakat. Kondisi kesehatan individu lebih banyak dipengaruhi oleh faktor lingkungan tempat tinggal dan keturunan. Definisi-definisi hak atas kesehatan yang digunakan dalam instumen-instrumen hak asasi manusia seperti yang telah dikemukakan, umumnya mengacu pada “derajat kesehatan tertinggi yang dapat dicapai” (the highest attainable standard of health) sebagai sasaran hak atas kesehatan. Oleh karena itu substansi hak atas kesehatan sangat relatif, karena derajat tertinggi yang dapat dicapai tersebut dapat bervariasi sesuai waktu dan tempat.References
Daftar Pustaka
Literatur
El-Muthtaj, Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Nasution, Bahder Johan. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005.
Slamet Kurnia, Titon. Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2007.
Kinney, Eleanor D., The International Human Rights to Health, Indiana Law Review, Volume 34, 2006.
Syekh Syaukat Hussain, Hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Muladi, Sumbang Saran Perubahan UUD 1945. Jakarta: Yayasan Habibie Center, 2004
Dokumen Hukum
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 2200A (XXI) of 16 December 1966.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Kesehatan. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pengesahan International covenant on civil and political rights (kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik). Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005.
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Praktik Kedokteran. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004.
Data Elektronik
http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45 , Akses 17 Desember 2016
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.