HAK ATAS DERAJAT PELAYANAN KESEHATAN YANG OPTIMAL

Authors

  • Rif'atul Hidayat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.18592/sy.v16i2.1035

Abstract

Adanya pengakuan baik menurut Hukum Nasional maupun Hukum Internasional terhadap hak atas kesehatan tidak  berarti masyarakat mempunyai hak untuk sehat. Siapapun pada dasarnya tidak mampu menjamin suatu kondisi kesehatan tertentu, baik Pemerintah maupun masyarakat.  Kondisi kesehatan individu lebih banyak dipengaruhi oleh faktor lingkungan tempat tinggal dan  keturunan. Definisi-definisi hak atas kesehatan yang digunakan dalam instumen-instrumen  hak asasi manusia seperti yang telah dikemukakan,  umumnya mengacu pada “derajat kesehatan tertinggi yang dapat dicapai” (the highest attainable standard of health) sebagai sasaran hak atas kesehatan. Oleh karena itu substansi hak atas kesehatan sangat relatif, karena derajat tertinggi yang dapat dicapai tersebut dapat bervariasi sesuai waktu dan tempat. 

References

Daftar Pustaka

Literatur

El-Muthtaj, Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Nasution, Bahder Johan. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005.

Slamet Kurnia, Titon. Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2007.

Kinney, Eleanor D., The International Human Rights to Health, Indiana Law Review, Volume 34, 2006.

Syekh Syaukat Hussain, Hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Muladi, Sumbang Saran Perubahan UUD 1945. Jakarta: Yayasan Habibie Center, 2004

Dokumen Hukum

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 2200A (XXI) of 16 December 1966.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Kesehatan. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Pengesahan International covenant on civil and political rights (kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik). Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Praktik Kedokteran. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004.

Data Elektronik

http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45 , Akses 17 Desember 2016

Downloads

Published

2017-10-16

Issue

Section

Articles