TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.18592/sy.v17i1.1033Abstract
Indonesia merupakan negara yang memiliki lima agama yang diakui dan setiap agama memiliki tuntunan acuan serta aturan yang harus ditaati oleh setiap pemeluk agamanya, di dalam agama Islam terdapat beberapa pedoman yang harus ditaati yaitu Al-quran dan Hadits serta ijma ulama.Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yang didalamnya mengatur bukan hanya mengenai ibadah dengan sang khalik (Hablumminallah) tapi juga diatur mengenai hubungan dengan sesama manusia (hablumminannas), hubungan antar sesama pemeluk agama Islam maupun dengan pemeluk agama lain. Ketika bersinggungan dengan agama lain tertutama mengenai ajaran agama.Islam memiliki aturan tertentu di dalam Al-quran yaitu lakum dinukum waliadin (untukmu agamamu dan untukku agamaku), berdasarkan hal tersebut maka terdapat aturan mengenai suatu perbuatan seseorang muslim yang pada awalnya sudah menyatakan beriman kepada ajaran Allah SWT dan Rasul Nya, serta taat kepada perintah dan menjauhkan laranganNya, setelah itu dia keluar dari Agama Islam kepada kekafiran baik dengan niat, perbuatan dan ucapan yang menyebabkan kekafiran maka hal tersebut didalam islam dinamakan dengan riddah.Downloads
Published
2017-09-05
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.