PENGANGKATAN PERTAMA MENJADI PUSTAKAWAN (PERMASALAHAN DAN CARA MENGATASINYA)
DOI:
https://doi.org/10.18592/pk.v6i11.3704Keywords:
pustakawan, professional, fungsionalAbstract
Abstrak Dalam Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 disebutkan bahwa Pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Dalam lingkup PNS, pustakawan digolongkan sebagai pejabat fungsional. Dalam Peraturan Menpan dan RB Nomor 9 Tahun 2014, pasal 1ayat 1 dijelaskan jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Jabatan fungsional merupakan jenjang jabatan Pegawai Negeri Sipil yang diperoleh karena memiliki pendidikan formal tertentu dan oleh karenanya mendapatkan tunjangan atau gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula jabatan fungsional pustakawan merupakan jabatan seseorang karena memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan Kata kunci: pustakawan, professional, fungsionalReferences
DAFTAR PUSTAKA
http://www.kamuskata.com/kamus/artikata/23320/pustakawan
https:// id.wikipedia.org/wiki/Pustakawan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Perpustakaan Nasional RI, 2015. Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.
Perpustakaan Nasional RI, 2015. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.
Suwarno, Wiji, 2013. Ilmu Perpustakaan & Kode Etik Pustakawan , Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) Author (s)

Pustaka Karya: Jurnal Ilmiah Ilmu Perpustakaan dan Informasi is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Articles published in Pustaka Karya are licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and Pustaka Karya.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Pustaka Karya to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in Pustaka Karya, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution 4.0 International license.






1.png)
1.png)
