INTEGRASI ISLAM DAN SAINS DALAM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (Tinjauan Fatwa MUI No. 02 Tahun 2004 Tentang tentang Peranan Hisab dan Rukyah dalam Penetapan Awal Bulan.)
Main Article Content
Abstract
Perbincangan mengenai relasi Islam dan sains mulai mengemuka di kalangan ulama danpemikir muslim dewasa ini. Hal ini terbukti dengan adanya perkembangan penafsiran dan pemahamantentang metode penentuan awal bulan kalender Islam oleh para ulama dari masa ke masa yang mulaimengarah pada penggunaan perspektif sains. Pada awal perkembangannya mayoritas ulama salaf hanyamenganjurkan rukyah al-hilal sebagai sebagai metode penentuan awal bulan sebagaimana yang dipraktekanoleh Nabi Muhammad, dan menolak metode selainnya. Seiring berjalannya waktu dan perkembanganiptek, para ulama dewasa ini lebih mengarah pada upaya integrasi islam dan sains denganmerekomendasikan penerapan metode rukyah yang dipadukan dengan metode hisab astronomi, yangberbasis pada ilmu astronomi. Integrasi Islam dan sains dalam hal penentuan awal bulan ini dewasa initerlihat dengan hadirnya fatwa Majelis Ulama Indonesia, nomor 02 Tahun 2004 tentang penetapan awalbulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, dimana poin pertama dari fatwanya berupaya untukmenyatukan dua metode penentuan awal bulan dalam sebuah kriteria terpadu. Dua metode tersebut adalahmetode rukyah yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad dan metode hisab yang merupakan produk dariilmu astronomi. Hasil dari kajian pada makalah ini menyimpulkan bahwa: Pertama, alasan paraulama terdahulu (salaf), hanya menganjurkan metode rukyah karena metode inilah yang dicontohkan olehRasulullah, dan melarang penggunaan ilmu hisab, karena pada zaman itu hisab kerap diasosiakan sebagaiperbuatan para tukang tenung dan ahli nujum, sehingga dianggap ilmu yang bathil dan tidak dapatmemberikan kepastian dan spekulatif. Sedangkan sebagian ulama kontemporer lebih merekomendasikanpenerapan metode rukyah yang dipadukan dengan metode hisab astronomi. Hal ini dianggap lebih mampumemberikan keyakinan dan kemudahan bagi kaum muslimin saat ini. Kedua, hadirnya fatwa MUI inimerupakan langkah yang tepat untuk menyatukan kelompok pengusung hisab dan pengususng rukyah diIndonesia, sekaligus sebagai upaya mengkompromikan Islam dan sains yang tercermin dalam upayamemadukan hisab dan rukyah, karena pada dasarnya hisab dan rukyah bukanlah hal yang patutdiperdebatkan, keduanya saling melengkapi satu sama lain.
Article Details
Section
Articles