EKSISTENSI FATWA DSN MUI PASCA UU NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (STUDI PADA KOPERASI SYARIAH KOTA BANJARMASIN)

Main Article Content

Tuti Hasanah

Abstract

ABSTRAK            Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro telah disahkan sejak tahun 2013 dan mulai diterapakan pada tahun 2015, artinya sudah berlaku kurang lebih 4 tahun hingga tahun 2019. Salah satu amanat UU LKM, Pasal 12 adalah LKM yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib dilaksanakan sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia. Salah satu bentuk badan hukum LKM adalah Koperasi. Atas dasar latar belakang tersebut, maka peneliti ingin mengetahui bagaimana eksistensi Fatwa DSN MUI pada Koperasi Syariah di Kota Banjarmasin serta faktor-faktor yang mempengaruhi eksistensi tersebut.            Jenis penelitian ini adalah termasuk penelitian lapangan (field research). Data yang digali dalam penelitian ini adalah informasi atau keterangan yang berkaitan dengan tujuan dan objek penelitian yakni mengenai eksistensi Fatwa DSN MUI Pasca UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pada Koperasi Syariah di Kota Banjarmasin. Sumber data terbagi menjadi dua yakni informan dan dokumen. Selain itu penulis menggunakan tiga teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara dan studi dokumenter.                        Hasil dari penelitian ini adalah 3 buah  pola eksistensi Fatwa DSN MUI Pasca UU No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro Pada Koperasi Syariah di Kota Banjarmasin, antara lain: 1) Eksistensi Fatwa DSN sebagai Sumber Rujukan Utama; 2) Eksistensi Fatwa DSN sebagai Pembanding Rujukan Utama; dan 3)           Eksistensi Fatwa DSN sebagai Alternatif Pilihan Rujukan. Selain itu terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi eksistensi tersebut antara lain: 1) engaruh minat dan permintaan dari masyarakat; 2) Pengetahuan masyarakat mengenai akad-akad muamalah; 3) Paradigma masyarakat tentang akad muamalah; dan 4) Kemampuan Sumber Daya Manusia.

Article Details

Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

Adams, Wahiduddin. “Fatwa MUI dalam Perspektif Hukum dan Perundang-Undangan.” Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Perundang-Undangan. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2012.

Barlinti, Yeni Salma. “Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam Sistem Hukum Nasional di Inodnesia.” Disertasi, Universitas Indonesia Depok, 2010.

Baskara, I Gde Kajeng. “Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia.” Buletin Studi Ekonomi, 2013.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2003.

Ghofur, Abdul. Pengantar Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Hasan, Ahmadi. Sejarah legislasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Cetakan 1. Sewon, Bantul, Yogyakarta: Penerbit & distribusi, LKiS, 2017.

Komisi Pemberdayaan Umat. Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Ekonomi Islam. Banjarmasin: MUI Provinsi Kalimantan Selatan, 2012.

Riadi, M. Erfan. Kedudukan Fatwa Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Yuridis Normatif). VI vol. Jakarta: Ulumuddin, 2010.

Riyadi, Ika Yunia Fauzia, dan Abdul Kadir. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Syar’iah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Salim, Zafrullah. “Kedudukan Fatwa Dalam Negara Hukum Republik Indonesia.” Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam Perspektif Hukum Dan Perundang-Undangan. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2012.

Sitio, Arifin. Koperasi: Teori dan Praktek. Erlangga, 2001.

Yusuf Qardhawai. Fatwa Antara Ketelitian & Kecerobohan. Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

Zubair, Muhammad Kamal. “Analisis Faktor-Faktor Sustainabilitas Lembaga Keuangan Mikro Syariah.” Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam STAIN Kudus 9, no. 2 (2016): 201–26.