MODERNISASI HUKUM KELUARGA ISLAM MELALUI PELIBATAN ANAK DALAM PROSES PERIZINAN POLIGAMI (Perspektif Hak Asasi Manusia dan Sadd adz-Dzari’ah)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.18592/msr.v4i1.6560

Keywords:

Hak anak, Izin Poligami, HAM, Sadd Adz-Dzari’ah

Abstract

AbstractIn community life, it isn’t uncommon to find polygamous families. This may seem normal, but not many polygamists think about the impact of polygamy itself. Children are often the aggrieved parties in polygamous families, both physically and psychologically. The involvement of children to give permission for polygamy to their parents seems very potential in this era. The permit acts as an effort to protect the possibility of endangering children’s rights and discrimination in the family. If all this time the rights of the wife to be polygamous were protected by law, then the rights of the children should also be taken into consideration. Like a wife, children also have the right to have their opinions heard when their father wants to practice polygamy.This research is a normative legal research, using a philosophical approach, historical approach, and analytical approach. The legal materials used consist of primary, secondary and tertiary legal materials. The three legal materials are collected using a documentary study technique, after that it will be analyzed qualitatively. To answer the formulation of the problem, will be used legal protection theory, justice theory, marriage theory, the procedure for polygamy, human rights theory, and sadd adz-dzari’ah theory.This research resulted in the finding that the participation of children in granting permission for polygamy to their parents is an urgent matter, considering that many children are victims of violence and their human rights are oppressed as a result of the disharmony of parents who practice polygamy.Keywords: Children’s Rights, Polygamy Permit, Human Rights, Sadd Adz-Dzari’ah.Abstrak: Dalam kehidupan masyarakat, tidak jarang ditemukan adanya keluarga poligami. Hal ini mungkin terlihat lumrah, namun tidak banyak pelaku poligami yang memikirkan dampak dari poligami itu sendiri. Anak sering kali menjadi pihak yang dirugikan dalam keluarga poligami, baik secara fisik maupun psikis. Keterlibatan anak untuk memberikan izin poligami terhadap orang tuanya kiranya sangat potensial di era sekarang ini. Izin tersebut berperan sebagai upaya perlindungan kemungkinan terancamnya hak-hak anak dan diskriminasi dalam keluarga. Jika selama ini hak istri yang akan dipoligami dilindungi oleh undang-undang, maka sudah sepatutnya hak anak juga menjadi bahan pertimbangan. Sebagaimana istri, anak juga berhak didengar pendapatnya ketika ayahnya ingin melakukan poligami. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan philosophical approach, historical approach, dan analytical approach. Untuk bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Ketiga bahan hukum tersebut dikumpulkan dengan teknik studi dokumenter, setelahnya akan dianalisis secara kualitatif. Untuk menjawab rumusan masalah akan digunakan teori perlindungan hukum, teori keadilan, teori perkawinan, tata cara poligami, teori hak asasi manusia dan teori sadd adz-dzari’ah.Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa keikutsertaan anak dalam pemberian izin poligami terhadap orang tuanya merupakan hal yang urgen, mengingat banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan dan tertindas hak asasinya akibat dari ketidakharmonisan orang tua yang melakukan poligamiKata Kunci: Hak Anak, Hak Asasi Manusia, Izin Poligami, Sadd Adz-Dzari’ah. 

References

Adam Sani, Kajian Normatif Perlindungan dan Hak Anak Dalam Konvensi Internasional, Jurnal Ius Civile, Vol. 1 Nomor 1, 2018.

Al-Zuhayliy, Wahbah. Usul Al-Fiqh Al-Islami, Damaskus: Dar Al-Fikr, 1986.

Al-Zuhayliy, Wahbah. Al-Wajiz fi Usul Al-Fiqh, Damaskus: Dar Al-Fikr, 1999.

Ash-Shiddieqy, M. Hasbi. Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1990.

Cunduk Wasiati, Partisipasi Orang Tua Terhadap Perlindungan Anak Sebagai Suatu Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia, Jurnal Widya Pranata Hukum Vol. 2 Nomor 1 2020.

Fajar, Mukti & Yulianto, Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Faris, Ibnu. Mu’jam Maqayyis al-Lughah, Juz 1, Beirut: Dar Kutub al-alamiah, Cet 1, t.t.

Ghozali, Mahbub. Relevansi Sadd al-Dzari‘ah Dalam Pembaharuan Hukum Islam, Jurnal Qolamuna, Vol 1, No. 1, Juli, 2015.

Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Presindo, 1989.

Idrus dan Shifriyan Fuadi, Poligami Dalam Kajian Sad Dzari’ah, Jurnal Islam Nusantara, Vol. 04 No. 01 Februari, 2020.

Imron, Ali. Menerapkan Hukum Islam Yang Inovatif dengan Metode Sadd al-dzari‘ah, Jurnal Qistie, Vol 4, No. 1, 2010.

Maksum, Muhammad. Hak Anak Dalam Islam Dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Misykat, Vol.III No. 1 Pebruari, 2010.

Misranetti, Saad al-Dzari’ah Sebagai Suatu Hukum Metode Istinbat Hukum Islam, Jurnal An- Nahl Vol. 9 Nomor 5, 2017.

Muhamad Takhim, Saddu al-Dzari’ah Dalam Muamalah Islam, AKSES: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 14 Nomor 1 2019

Muhammad Fachri Said, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 4 Nomor 1 2018.

Muladi, Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Pespektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama, 2005.

Nuruddin, Amiur & Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004.

Prinst, Darwan. Hukum Anak Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Sopyan, Yayan. Islam Negara Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam hukum Nasional, Jakarta: Wahana Semesta Intermedia, 2012.

Suhartini, Andewi. Ushul Fiqih, Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, 2012.

Susanti, Dyah Ochtorina & A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Wardani, Ratna Kusuma & Idaul Hasanah, Pemenuhan Hak Anak dalam Keluarga Poligami, Jurnal Perempuan dan Anak, Vol. 1, No.1, 2015.

Downloads

Published

2022-07-29

How to Cite

Rishadi, A. (2022). MODERNISASI HUKUM KELUARGA ISLAM MELALUI PELIBATAN ANAK DALAM PROSES PERIZINAN POLIGAMI (Perspektif Hak Asasi Manusia dan Sadd adz-Dzari’ah). Muẚṣarah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 4(1), 57–66. https://doi.org/10.18592/msr.v4i1.6560

Issue

Section

Articles