Hak Anak Hasil Inseminasi Buatan dari Istri Kedua
DOI:
https://doi.org/10.18592/muadalah.v10i2.8122Keywords:
hak anak, inseminasi buatan, kedudukan anakAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep anak hasil inseminasi dari istri kedua yang berkaitan dengan kedudukan serta haknya dalam keluarga. Anak hasil inseminasi dari istri kedua adalah anak yang lahir dari pencampuran antara sperma suami dengan sel telur istri pertama yang ditanamkan kepada istri kedua. Melihat hal ini maka perlu kita kaji bagaimana kedudukan serta hak anak tersebut dalam keluarga. Sekarang ini program inseminasi sangatlah ramai karena sebagai jalan keluar untuk pasangan yang tidak dapat menghasilkan keturunan secara alamiah, karena berbagai permasalahan yang mereka alami. Oleh karena itu maka perlu kita kaji pernasalahan ini secara komprehensif melalui metodologi penelitian kualitatif dengan analsis konten dan sumber data berupa bahan bacaan artikel jurnal, wawancara ahli hukum dan dokter kandungan, buku dan bahan bacaan lainnya yang relevan sebagai sumbernya. Hasil penelitian ini adalah anak hasil inseminasi buatan dari istri kedua memiliki kedudukan sebagai anak yang sah dan bisa mendapatkan hak sebagaimana anak pada umumnya. Simpulan dari penelitian ini adalah anak hasil inseminasi buatan dari istri kedua memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam keluarga.References
Saleh Hassan, Kajian Fiqh Nabawi Dan Fiqih Kontemporer, Jakarta: Rajawali Pers, 2008
Peranan Wali Nikah Dalam Perkawinan Dan Pengaruh Psikologis Adanya Wali Nikah Dalam Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam. Https://Core.Ac.Uk/Download/Files/37911715551.Pdf. Diakses Pada 11 Maret 2016
Thalib M., 25 Tuntutan Upacara Perkawinan Islam, Bandung: Irsyad Baitus Salam, 1999
al-Munawar Said Agil Husin, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, cet. Ke 1, Jakarta:Permadani,2004
Munajat Makhrus, Studi Islam di Perguruan Tinggi, cet ke-1, Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2008
Yanggo Chuzaumah T., Anshary Hafiz,Problematika hokum kontemporer. Buku keempat (ed) cet.ke-3, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002
Thamrin Husni, Aspek Bayi Tabung, Yogyakarta: CV Aswaja Pressindo, 2014
Suparman Eman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Bandung: PT Refika Aditama, 2013
Soimin Soedaryo, Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika, 1992
Joni Muhammad, Hak-Hak Anak dalam UU Perlindungan Anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak: Beberapa Isu Hukum Keluarga Jakarta: KPAI, t.t.,
Budiyanto HM., Hak-Hak Anak Dalam Perspektif Islam,Raheema Jurnal Studi Gender dan Anak Vol. 1, No. 1 2014,
Lisawati Santi, Melaksanakan Hak-Hak Anak Dalam Perspektif Islam Sebagai Upaya Pendidikan Agama Pada Anak, Fikrah: Journal of Islamic Education, Vol. 1 No. 2 Desember 2017
http://hukumonline.com/klinik/detail/c1101/status-hukum-anak-yang-lahir-dari-perkawinan-beda-agama/. Diakses pada 01 April 2016
Hazarin,Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974, Jakarta:Tintamas, 1986
Wiwin Soesilowati, Dokter Keluarga Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan. Wawancara Pribadi, Banjarmasin, 31 Maret 2016
Tahar M. Shaheb, Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam, cet ke-1,Surabaya:Bina Ilmu,1987
Wahidah. Dosen Hukum Waris Islam Institut Agama Islam Negeri AntasariBanjarmasin. Wawancara Pribadi. Banjarmasin, 26 April 2016
Indah Sari, Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris AB INTESTATO dan TESTAMENTAIR menurut Hukum Perdata Barat (BW), Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas Suryadarma | Volume 5 No.1, September 2014,
Mirna Sulistianingsih Dien, Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Hasil Inseminasi”, Lex Privatum, Vol.II/No. 3/Ags-Okt/2014,
Isnawan, Fuadi, “Pelaksanaan Program Inseminasi Buatan Bayi Tabung Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia” Fikri: Jurnal kajian Agama, Sosial dan Budaya, Vol. 4, No. 2, 2019.
Cindy Olivia Susanto, “Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Hasil Inseminasi Buatan dari yang telah meninggal”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 11, No. 3, 2020, h. 304.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.