[1]
Arif, H. 2017. REKONSTRUKSI HUKUM TENTANG HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Kajian Analisis Yuridis-Sosiologis PERPPU No. 1 Tahun 2016 Dalam Perspektif Kriminologi Hukum). Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora. 14, 1 (Jul. 2017), 110–133. DOI:https://doi.org/10.18592/khazanah.v14i1.1052.