REKONSTRUKSI HUKUM TENTANG HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Kajian Analisis Yuridis-Sosiologis PERPPU No. 1 Tahun 2016 Dalam Perspektif Kriminologi Hukum)
DOI:
https://doi.org/10.18592/khazanah.v14i1.1052Abstract
Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3. Maka oleh karena itu dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi seluruh aspek baik itu aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, terlebih lagi hukum harus berdasar pada konstitusi maupun aturan-aturan hukum yang berlaku. Hukum adalah sesuatu yang hidup dan terus berkembang oleh karena itu hukum haruslah dapat mengakomodir serta mengatur kehidupan masyarakatnya bukan hanya terfokus pada segi legalitas atau kepastian hukumnya saja akan tetapi harus lebih dari itu yaitu adanya pemenuhan rasa keadilan. Tindak pidana yang sedang merajalela di negara ini, seperti jamur yang sedang berkembang dengan pesatnya. Dimulai dari tindak pidana korupsi, peredaran narkoba, terorisme, pembunuhan, perjudian, pencurian hingga pada pemerkosaan terhadap anak dsb. Wacana tentang hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah dalam produk hukum berupa PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sedang ramai dibicarakan di kalangan masyarakat. Banyak yang sependapat dengan adanya rencana tersebut dan tidak sedikit pula yang tidak sependapat, melalui penelitian hukum peneliti berpendapat bahwa harus ada kajian khusus terlebih dahulu tentang dasar filosofi maupun tujuan dari peraturan ini atau making of law process, sehingga PERPPU No. 1 tahun 2016 ini akan dapat memenuhi aspek legalitas dan aspek keadilan serta akan terasa lebif efektif dalam memberantas ataupun memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana pelecehan dan kekerasan terhadap anak.References
Achmad Ali, 2009, Teori Hukum (Legal Theory & Teori Peradilan (Judicial Prudence), PRENADAMEDIA GROUP, Jakarta, hlm.377.
Azhary, 1995, Negara Hukum Indonesia-Analisis Yuridis Normatif Tantang Unsur-unsurnya, Cet. Pertama, UI Press, Jakarta, hlm.30.
Bagong Suyanto dan Karnaji, ed, 2000, Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual : Studi Tentang Pola Terjadinya Pelecehan Seksual dan Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Perempuan di Jawa Timur, Lutfansah Mediatama, Surabaya, hlm.x.
Dhermawan Oka, 2005, Perlindungan Aborsi Bagi Perempuan Korban Pemerkosaan, Bina Bahasa, Jakarta, hlm.20.
Frank P. William III et.al, 1986, “Criminology Theory”, New Jersey : Printice hall, Englewood Cliffs, 1988, dikutip dalam buku Anwar. A, Yesmil, 2010, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung, hlm.74.
Muh. Yamin, 1982, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta,hlm.72.
Muhammad Mustofa, 2015, Pro Kontra Pengebirian Pelaku Kejahatan Seksual, Makalah Pada Diskusi Hukum Pidana, Sanksi Kebiri : Rasional Atau Emosional, F.H. UI, Depok.
Padmo Wahyono, 1992, Asas Negara Hukum dan Perwujudannya Dalam Sistem Hukum Nasional, dalam Moh. Busyro Muqaddas dkk, Politik Pembangunan Hukum Nasional, UII Press, Yogyakarta, hlm.40.
Penerbit Citra Umbara, 2002, Hasil perubahan kedua UUD 1945, Bandung
Pribudiarta Nur Sitepu, 2015, Pemberatan Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Makalah Pada Diskusi Hukum Pidana, Sanksi Kebiri : Rasional Atau Emosional, FH UI, Depok 12 November 2015.
Purwadianto Agus, 2003, Perkosaan Sebagai Pelanggaran HAM, Gramedia Utama, Jakarta, hlm.65.
Rahmat, 2012, Analisis yuridis kriminologis terhadap kejahatan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian di indonesia ( studi kasus universitas negeri gorontalo )”, hlm.16.
Romli Atmasasmita, 1992, Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, hlm.13.
Soedjono Dirdjosisworo, 1996, Anatomi Kejahatan di Indonesia, Granesia, Bandung, hlm.7
Sri Santuti Hariadi, “Tindak Perkosaan Terhadap Anak Perempuan” dalam Anak Rawan : Bunga Rampai Tentang Anak-Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus, cet. 1, 2000, Lutfansah Mediatama, Surabaya, hlm.3.
Sri Soemantri Martisoewignjo, 1992, Asas Negara Hukum dan Perwujudannya dalam Sistem Hukum Nasional, dalam M. B. Muqoddas dkk, Politik Pembangunan Hukum Nasional, UII. Press, Yogyakarta, hlm.28.
Theresia Dyah Wirastri, 2003, “Perlindungan Terhadap Korban Perkosaan Dalam Pendekatan Hukum Berperspektif Perempuan (Studi Kasus di Kepolisian Resort Jakarta Timur Tahun 2003)”, “(Skripsi Sarjana Universitas Indonesia, Depok, 2004), hlm.58.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2002. Kriminologi, PT. Grafindo, Jakarta, hlm.10.
Topo Santoso, 1997, Seksualitas dan Hukum Pidana, cet. 1., IND-HILL-CO, Jakarta, hlm.3.
Von Schmid, 1998, Ahli-Ahli Pikir Besar Tentang Negara dan Hukum, Cetakan Keenam, PT. Pembangunan, Jakarta, hlm. 11.
Yusril Ihza Mahendra, 1995, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Implikasinya terhadap Perumusan Politik Hukum Nasional, makalah disampaikan pada seminar sehari Menyongsong Hari Kemerdekaan RI ke 50, tanggal 5 Agustus 1995 yang diselenggarakan oleh ICMI Korwil DKI Jakarta. hlm.21.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU No. 35 tahun 2014).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Kamus
Tim Penyusun Kamus Pusat Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989, Balai Pustaka, Jakarta, hlm.673.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1966, Kamus Bahasa Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Cet. Kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 685.
W. J. S.Poerwadaminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, hlm.741.
Data Website Dari Internet
http://news.okezone.com/read/2016/06/01/340/1403025/pemerkosa-siswi-sd-diberondong-tembakan-oleh polisi
http://news.okezone.com/read/2016/05/31/340/1402276/siswi-sma-diperkosa-empat-remaja-di-pandeglang
http://news.okezone.com/read/2016/05/23/512/1395228/dua-gadis-remaja-diperkosa-12-pria-mabuk-satu korban-tewas
http://daerah.sindonews.com/read/1113500/174/dua-bulan-guru-bejat-ini-setubuhi-muridnya-hingga-lima-kali-1464862294
http://daerah.sindonews.com/read/1113009/190/perkosa-dua-anak-dari-selingkuhannya-pria-ini-ditangkap 1464723458
http://www.komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-atas-kasus-kekerasan-seksual-yy-di-bengkulu-dan-kejahatan-seksual-yang-memupus-hak-hidup-perempuan-korban/
www.komnasham.go.id
http://nasional.kompas.com/read/2015/11/12/23040851/Hukuman.Kebiri.Dikhawatirkan.Salah.Sasaran.dan.Jadi.Bumerang.
M.Zaid Wahyudi. Sumber: Kompas, 19 Mei 2014, http://rumahpengetahuan.web.id/suntik-kebiri-mematikan-dorongan-seksual.
Ahmad Sofian Kebiri Versus Restitusi/Kompensas, http://BusinessLaw.Binus.Ac.Id/2015/10/27/Kebiri-Versus-Restitusikompensasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.