JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES
https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils
<p>JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES (JILS)</p> <table cellspacing="0" cellpadding="0"> <tbody align="top"> <tr> <td>Journal Title</td> <td>: JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES (JILS)</td> </tr> <tr> <td>E-ISSN</td> <td> <div>: <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1554012101">2656-8683</a></div> </td> </tr> <tr> <td>DOI Prefix</td> <td>: Prefix <a href="https://search.crossref.org/?q=2460-7606&from_ui=yes" target="_blank" rel="noopener">10.18592</a> by Crossref <img src="http://educasia.or.id/public/site/images/educasiasinta2/CROSREFF_Kecil2.png" alt="" /></td> </tr> <tr> <td>Editor in Chief</td> <td> <div>: <a>Anwar Hafidzi</a> (Scopus ID: 57215653628) </div> </td> </tr> <tr> <td>E-mail</td> <td>: [email protected] </td> </tr> <tr> <td>Publisher</td> <td>: Fakultas Syariah, <a href="https://www.uin-antasari.ac.id/" target="_blank" rel="noopener">Universitas Islam Negeri Antasari </a></td> </tr> <tr> <td>Frequency</td> <td>: 2 issues per year (June and December)</td> </tr> <tr> <td valign="top">Citation Analysis</td> <td> <div>: <a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/25739#!">Garuda</a>| <a href="https://scholar.google.co.id/citations?user=YH31L-IAAAAJ&hl=id&authuser=2">Google Scholar</a><a href="https://scholar.google.co.id/citations?user=YH31L-IAAAAJ&hl=id&authuser=2"> </a>|<a href="https://app.dimensions.ai/discover/publication?search_mode=content&and_facet_source_title=jour.1425070">Dimensions</a> |</div> </td> </tr> </tbody> </table> <p>The Journal of Islamic and Law Studies is a multi-disciplinary publication dedicated to the scholarly study of all aspects of science and of the Islamic in Indonesia. Particular attention is paid to works dealing with history geography political science economics anthropology sociology law literature religion philosophy international relations environmental and developmental issues as well as ethical questions related to scientific research. The Journal seeks to place Islam and the Islamic tradition as its central focus of academic inquiry and to encourage comprehensive consideration of its many facets; to provide a forum for the study of Islam and Muslim societies in their global context; to encourage interdisciplinary studies of the Islamic world that are crossnational and comparative; to promote the diffusion exchange and discussion of research findings; and to encourage interaction among academics from various traditions of learning.</p>Fakultas Syariah UIN Antasarien-USJOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES2656-8683<p>Authors who publish with this journal agree to the following terms:<br /><br /></p><ul><li>Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a <a href="https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/" target="_blank">Creative Commons Attribution License</a> that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.</li></ul><ul><li>Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.</li></ul><ul><li>Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.</li></ul>Konsep Halal dan Haram (Perspektif Hukum dan Pendidikan)
https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/12842
<p>Konsep Halal dan Haram di Indonesia sudah sejak lama hadir di Indonesia. Kondisi Indonesia yang majemuk dengan beraneka ragam agama menghendaki adanya sikap toleransi dalam beragama. Halal bagi suatu agama belum tentu sama dengan agama lainnya. Dalam artikel ini akan dibahas tentang Konsep Halal dan Haram dalam Islam menurut Perspektif Hukum dan Pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah library research, yaitu dengan menelaah beberapa literatur yang terkait dengan Konsep Halal dan Haram (Perspektif Hukum dan Pendidikan) dalam konteks Islam dan Indonesia. Implikasi dari tulisan ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang benar tentang konsep beragama secara utuh sehingga akan menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan berbagai produk halal yang terdapat di pasaran. Konsep halal dan haram menurut agama dapat dipahami dari berbagai sumber ayat dan hadis yang berbicara tentang hal tersebut. Dalam konteks Hukum, halal dan haram dapat disamakan dengan istilah hitam putih, akan tetapi ada juga wilayah abu-abu yang disebut dengan syubhat. Ketegasan untuk mengatakan tidak bagi produk haram dan berhati-hati untuk produk yang syubhat merupakan perintah agama yang harus ditaati. Sementara Konsep halal dan haram berdasarkan perspektif pendidikan telah banyak mengajarkan tentang kebaikan dan keburukan. Kebaikan dari kehalalan dan keburukan dari keharaman. Islam yang berkembang di Indonesia telah mengatur regulasi yang mendukung terciptanya produk halal dan thayyib untuk dikonsumsi masyarakat.</p>Rahmat Sholihin
Copyright (c) 2024 Rahmat Sholihin
http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2024-05-242024-05-24811810.18592/jils.v8i1.12842Pendapat Ulama Kota Banjarmasin dalam Menetapkan Suami Mafqud
https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/12844
<p>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang muncul mengenai status wanita telah menjadi istri, namun suaminya tersebut mafqud. Dalam kehidupan berumah tangga, ada kemungkinan seorang suami harus mencari nafkah di tempat yang jauh atau memiliki keperluan di tempat yang jauh dalam jangka waktu perjalanan yang lama. Namun, ketika suami melakukan perjalanan dalam waktu yang melebihi kebiasaan tanpa ada berita tentangnya apakah masih hidup atau telah meninggal dunia, maka akan menimbulkan kekhawatiran bagi istri dan keluarganya. Sehingga, penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana penetapan suami mafqud dalam perkawinan menurut ulama Kota Banjarmasin dan apa yang menjadi dasarnya. Jenis penelitian ini yaitu penelitian empiris, yang mana penulis terjun secara langsung ke lapangan untuk mendapatkan sumber data utamanya dengan pengumpulan data berupa wawancara bersama delapan informan yaitu para ulama Kota Banjarmasin yang terdaftar dalam MUI Kota Banjarmasin. Hasil dari penelitian menunjukkan terdapat empat informan yang berpendapat bahwa penetapan suami mafqud yaitu selama dua tahun sesuai dengan salah satu isi sighat ta’lik talak dan pasal 39 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI), namun apabila saat akad nikah tidak ada pembacaan sighat ta’lik maka masa tunggu istri terhadap suaminya yang mafqud berdasarkan pendapat Imam Madzhab. Kemudian, sebanyak empat informan lainnya berpendapat bahwa penetapan suami mafqud yaitu selama tiga bulan tanpa adanya nafkah wajib yang diberikan kepada istrinya sesuai dengan salah satu bunyi sighat ta’lik talak.</p>Nur RikaM. Fahmi Al Amruzi
Copyright (c) 2024 Nur Rika, M. Fahmi Al Amruzi
http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2024-05-242024-05-248192110.18592/jils.v8i1.12844Pembaruan Hukum Wasiat Wajibah bagi Anak Kandung Pernikahan yang Tidak Dicatat di Indonesia
https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/12845
<p>Anak dari pernikahan yang tidak dicatat dianggap tidak memiliki hubungan dengan ayahnya khususnya dalam hal waris. Sehingga untuk mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak, maka dapat menempuh jalur wasiat wajibah sebagai alternatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap wasiat wajibah bagi anak kandung pada pernikahan yang tidak dicatat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber termasuk buku, jurnal, dan tulisan lainnya. Analisis data penelitian dilakukan dengan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan anak dari pernikahan yang tidak dicatatkan tidak memiliki hubungan kewarisan dengan ayahnya. Pembaharuan hukum di Indonesia justru memberikan hak kepada anak melalui jalur lain yaitu wasiat wajibah melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Rumusan Kamar Agama. Kendati demikian, porsi yang didapatkan anak kandung terbatas pada 1/3 harta, sedangkan hakikatnya anak mendapatkan porsi yang jelas menurut porsi waris dalam hukum Islam.</p>Abdul KafiMuhammad SemmanMuhammad Yazidi Rahman
Copyright (c) 2024 Abdul Kafi, Muhammad Semman, Muhammad Yazidi Rahman
http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2024-05-242024-05-2481223910.18592/jils.v8i1.12845Women's Rights, Feminism, and Gender Equality in Pesantren
https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/12852
<p>Tujuan dari artikel ini adalah memetakan secara teoritis pemikiran pendidikan Islam pondok pesantren dalam merespon isu gender dan feminisme, yang dulunya pesantren menolak keberadaan santriwati kemudian terjadi pergeseran progresif dengan menerima santriwati dan perkembangan terakhir adanya pondok pesantren khusus putri, pondok pesantren Darul Hijrah Putri Batung Martapura merupakan pesantren yang khusus untuk anak-anak putri. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan fokus kajian pemikiran pendidikan Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam merekonstruksi kurikulumnya yang cenderung maskulin menjadi kurikulum berbasis feminisme, dengan 4 pilar nilai yang menjadi acuan serta dijadikan profil lulusan, yaitu: shalehatun li nafsiha, raiyah fi baiti jauziha, madrasatan li auladiha, dan qaidah li qaumiha.</p>M. AnshariWahdatul Humaira
Copyright (c) 2024 M. Anshari, Wahdatul Humaira
http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2024-05-252024-05-2581406110.18592/jils.v8i1.12852Perceraian dalam Perspektif Normatif-Yuridis dan Psikologis
https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/12853
<p>Perceraian merupakan kata lain untuk perbuatan agar terlepas dari ikatan perkawinan sehingga tidak lagi mempunyai status perkawinan yang sah. Perceraian tidak dapat dilakukan dengan begitu saja, terdapat yurisdikasi tertentu dalam mengaturnya serta terdapat faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukannya. Penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk menggali lebih lanjut mengenai makna perceraian dalam perspektif normatif-yuridis, dan bagaimana pandangan psikologi mengenai perceraian serta dampak-dampaknya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan yang mengacu pada pendekatan normatif-yuridis berdasarkan ushul fiqh, peraturan perundang-undangan dan psikologi. Hasil penelitian dalam perspektif normatif-yuridis menunjukkan bahwa perceraian ini diperbolehkan karena dimaknai sebagai solusi untuk menyelesaikan sejumlah persoalan rumah tangga yang sudah tidak dapat ditangani lagi, jadi pelaksanaannya ini demi mencapai kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan yang merugikan terutama bagi kedua belah pihak. Adapun perceraian dalam perundang-undangan boleh dilakukan asalkan alasannya memenuhi beberapa persyaratan dan aturan-aturan yang ada seperti yang dijelaskan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) tentang perkawinan dan dipaparkan secara rinci dalam PP No. 9 Tahun 1975 pasal 19. Sementara dalam perspektif psikologis, perceraian merupakan bentuk buruknya penyesuaian antara suami dan istri dalam menyelesaikan masalah, bagi yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkawinan akan rentan terjadi perceraian. Selain itu, perceraian juga memberikan dampak bagi anggota keluarga inti seperti anak, suami maupun istri. Maka, bagi pasangan yang berniat untuk cerai, hendaknya mempunyai alasan yang jelas dan mempertimbangkan segala dampak yang mungkin akan terjadi sebelum memutuskan untuk bercerai</p>Nida Rafiqa IzzatiRobi'atin A'dawiyahAbdul Qodir Zaelani
Copyright (c) 2024 Nida Rafiqa Izzati, Robi'atin A'dawiyah, Abdul Qodir Zaelani
http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2024-05-252024-05-2581628110.18592/jils.v8i1.12853Pendapat Masyarakat Desa Pindahan Baru Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala tentang Hukum Menikah dengan Sepupu
https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/12854
<p>Konsep Pernikahan menjadi dasar terbentuknya sebuah keluarga. Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami hukum dan pendapat yang berlaku dalam menikah, terutama dalam hubungan dengan anggota keluarga terdekat seperti sepupu. Pada kasus yang diangkat oleh peneliti ditemui bahwa masyarakat setempat berpandangan sepupu termasuk bagian dari mahram, akan tetapi sebenarnya sepupu bukan termasuk dari bagian mahram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat masyarakat desa Pindahan Baru tentang hukum menikah dengan sepupu dan apa alasan hukum masyarakat setempat tentang menikahi sepupu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sehingga untuk memperoleh data di desa Pindahan Baru kecamatan Rantau Badauh kabupaten Barito Kuala, dilakukan penelitian kepada 14 masyarakat seperti apa pendapat mereka terhadap pernikahan dengan sepupu. Hasil penelitian yang didapat yaitu sebagian masyarakat ada yang berpendapat menikah dengan sepupu tidak diperbolehkan karena faktor mengikuti pendapat terdahulu (turun-temurun), dan ada dampak negatif dari pernikahan sepupu seperti ditakutkannya perpecahan antara keluarga apabila ada kesalahpahaman, juga faktor kesehatan takut hal buruk terjadi akibat menikah dengan sepupu.</p>Muhammad MaulanaM. Fahmi Al Amruzi
Copyright (c) 2024 Muhammad Maulana, M. Fahmi Al Amruzi
http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2024-05-252024-05-2581829110.18592/jils.v8i1.12854Tukar Peran Suami dan Istri dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga dan Gender
https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/12855
<p>Suami dan istri didalam pernikahan memiliki keseimbangan hak dan kedudukan sebagaimana yang dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Keseimbangan ini dijelaskan pada bab VI tentang hak dan kewajiban suami istri Pasal 31 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Selanjutnya pasal 34 menjelaskan peranan suami yang berkewajiban memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Jika kita lihat realita dalam berkehidupan masyarakat, perempuan erat kaitannya dengan sesosok istri yang hanya berkewajiban di area domestik, sedangkan laki-laki merupakan suami yang berperan besar di ranah publik sebagai figur tulang punggung keluarga. Jurnal ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan hukum keluarga dan gender apabila suami dan istri saling bertukar peran dalam rumah tangga terkhusus mengenai peranan seorang istri sebagai tulang punggung keluarga dan suami sebagai bapak rumah tangga. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dari jurnal ini adalah Suami merupakan kepala keluarga bagi rumah tangganya yang berkewajiban memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Namun hal tersebut juga tidak mengurangi dari hak perempuan untuk bekerja dan berkarir sebagaimana yang ia inginkan. Apabila keadaan suami tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai tulang punggung keluarga, maka istri bisa mengambil keputusan dengan musyawarah bersama suaminya. Dalam hal ini istri boleh membebaskan suaminya dari menanggung hak nafkahnya dengan catatan istri rela akan hal itu, ini berdasarkan pasal 80 ayat 6 yaitu istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya. Secara gender, beriringan dengan meningkatnya kesadaran akan kesetaraan gender, wanita kini mulai aktif di ranah publik, meniti karir dan memegang berbagai posisi di berbagai instansi dan lembaga. Semangat pemberdayaan perempuan ini mendorong banyak wanita untuk berpartisipasi dalam dunia profesional.</p>Muhammad AdibDona SalwaMuthmainnah Khairiyah
Copyright (c) 2024 Muhammad Adib, Dona Salwa, Muthmainnah Khairiyah
http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2024-05-252024-05-25819211410.18592/jils.v8i1.12855Halal Vs. Haram: Finding a Balanced Perspective in Certification
https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/12858
<p>Sertifikasi halal adalah proses krusial dalam memastikan kepatuhan produk makanan dan minuman terhadap prinsip-prinsip agama, etika, dan kesehatan dalam Islam. Dalam konteks ini, pemahaman yang jelas tentang konsep halal (yang diperbolehkan) dan haram (yang dilarang) sangat penting. Jurnal ini menyajikan pembahasan mengenai definisi halal dan haram, serta menguraikan proses sertifikasi halal yang melibatkan kriteria dan standar yang ketat. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan hukum. Analisis perbandingan antara konsep halal dan haram dalam konteks sertifikasi juga dimuat untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana label halal dan haram ditentukan dan diterapkan. Tantangan yang dihadapi dalam mencapai keseimbangan yang tepat antara halal dan haram dalam sertifikasi diidentifikasi, sementara peluang untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip halal juga dibahas. Hasil dari Analisis ini diharapkan bahwa pemahaman yang lebih baik tentang aspek-aspek ini akan membantu meningkatkan integritas sertifikasi halal dan mendorong kepatuhan yang lebih besar terhadap prinsip-prinsip halal dalam industri makanan dan minuman.</p>Jasmine Ghina SanniyaAde Bangun WardanaAgus Aditya Arisandi SaputraTaupik RahmanPp Rabiah Al Adawiyah DNDMuhammad Iqbal
Copyright (c) 2024 Jasmine Ghina Sanniya, Ade Bangun Wardana, Agus Aditya Arisandi Saputra, Taupik Rahman, Pp Rabiah Al Adawiyah DND, Muhammad Iqbal
http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2024-05-252024-05-258111513510.18592/jils.v8i1.12858Implikasi Perubahan Undang-undang Perkawinan mengenai Batas Usia Perkawinan dalam Sistem Hukum Keluarga di Indonesia
https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/12860
<p>Rumusan dari Pasal 7 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan penjelasan terkait batas usia minimal perkawinan yakni pria berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Tepat di tahun 2016 setelah ditetapkannya UU No. 16 Tahun 2019, batas usia perkawinan mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama untuk perempuan. Batas usia minimal perkawinan bagi perempuan berubah menjadi 19 tahun, disamakan dengan pria. Jurnal ini bertujuan untuk melihat bagaimana implikasi perubahan batas usia perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap sistem hukum keluarga. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan batas usia perkawinan yang semula diharapkan agar dapat memberikan perlindungan bagi anak perempuan dari pernikahan dini. Realita yang ada justru menunjukkan sebaliknya. Perubahan batas usia perkawinan untuk perempuan tidak menyurutkan mereka untuk melaksanakan sebuah perkawinan. Meskipun terdapat perubahan pada batas usia perkawinan masih ada tantangan lain yaitu terdapat implikasi dalam beberapa persoalan berupa maraknya pernikahan dini, meningkatnya permohonan dispensasi nikah terutama di provinsi Kalimantan Selatan dan juga berpotensi meningkatkan angka permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama. Padahal jika ditelusuri ke belakang salah satu alasan diundangkannya UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah guna dapat menekan angka pernikahan dini. Namun realitanya tidak demikian, bahkan di tahun 2022 berdasarkan perolehan data dari UNICEF Indonesia berada di peringkat ke-8 dunia dan ke-2 di ASEAN. Oleh karena itu, upaya komprehensif sangat dibutuhkan tidak hanya memerlukan intervensi pemerintah tetapi juga keterlibatan aktif dari orang tua dan remaja. Karena masyarakat masih mengandalkan dispensasi nikah sebagai pilihan jalan keluar dari permasalahan batas usia perkawinan yang belum dapat dipenuhi.</p>Dona SalwaSoraya ParahdinaAbidzar Al Ghiffary
Copyright (c) 2024 Dona Salwa, Soraya Parahdina, Abidzar Al Ghiffary
http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2024-05-252024-05-258113615610.18592/jils.v8i1.12860Persepsi Pedagang Rebana di Martapura terhadap Kebijakan Sertifikasi Halal pada Produk Barang Gunaan
https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/12861
<p>Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sebelumnya, sertifikasi halal di Indonesia hanya berlaku pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik. Namun, semenjak lahirnya Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, muncul kategori baru, yaitu produk barang gunaan. Munculnya kategori baru ini tentunya menuai pro dan kontra di Masyarakat. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk meneliti persepsi pedagang rebana di Martapura terhadap kebijakan sertifikasi halal pada produk barang gunaan. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum empiris, jenis penelitian hukum yang mengkaji bekerjanya hukum di masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan pengumpulan data menggunakan metode wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pedagang rebana di Martapura terbagi pada dua persepsi berbeda terhadap kebijakan sertifikasi halal pada produk barang gunaan. Pertama, mereka yang berpendapat bahwa kebijakan sertifikasi halal pada produk barang gunaan cukup penting untuk dilakukan guna menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen. Kedua, mereka yang berpendapat bahwa sertifikasi halal pada produk barang gunaan khususnya rebana tidak terlalu penting untuk dilakukan, karena mereka berpendapat selama kulit yang digunakan dari hewan yang halal dan telah dilakukan penyamakan itu sudah cukup walaupun belum dilakukan proses sertifikasi oleh BPJPH. Faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi tersebut terbagi menjadi dua, yaitu faktor fungsional dan faktor struktural. Faktor fungsional dilatarbelakangi oleh faktor pendidikan dan faktor kebutuhan individu. Sedangkan, faktor struktural dilatarbelakangi oleh faktor lingkungan, budaya, dan norma sosial Masyarakat Martapura.</p>Syarif HidayatMuhammad Haris
Copyright (c) 2024 Syarif Hidayat, Muhammad Haris
http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
2024-05-252024-05-258115716710.18592/jils.v8i1.12861